Modul Penganggaran SAKTI

Modul Penganggaran merupakan salah satu modul utama dalam aplikasi SAKTI yang berfungsi mendukung proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran satuan kerja secara terintegrasi.

Fungsi Utama Modul Penganggaran

Modul ini digunakan untuk:

  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga terbentuknya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
  2. Perencanaan penyerapan anggaran serta penerimaan/pendapatan dalam satu tahun anggaran
  3. Revisi anggaran, baik pada tahap perencanaan maupun pada tahun anggaran berjalan

Penyusunan Usulan Revisi POK dan Kewenangan KPA

Untuk Pengguna SATKER Versi 2.0

Fitur ini digunakan untuk menyusun usulan Revisi POK dan Kewenangan KPA Satuan Kerja pada tahun anggaran berjalan tanpa memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan RI, selama masih dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Informasi Umum

  1. Modul : Penganggaran (ANG)
  2. Role User Satker : Operator (OPR), Approver (APR)
  3. Modul Terkait : –
  4. Transaksi Terkait : –

Input

  1. RUH Belanja
  2. Rencana Penarikan Dana
  3. Penerimaan/Pendapatan
  4. Rencana Penerimaan/Pendapatan

Output

  1. ADK, meliputi:
  2. Data Belanja
  3. Data Rencana Penarikan Dana
  4. Data Penerimaan/Pendapatan
  5. Rencana Penerimaan/Pendapatan
  6. Dokumen, antara lain:
  7. Konsep DIPA
  8. Matriks Semula–Menjadi
  9. Laporan pendukung lainnya

Validasi

  1. Persetujuan KPA sebagai approver

Informasi lengkap dapat dibaca melalui tautan berikut:

Panduan Modul Penganggaran SAKTI

https://drive.google.com/file/d/12vwM3lcwvSIrPzCHCCyC3JC9jBkZ3T3U/view?usp=drive_link


Modul Revisi SATKER

Melalui Modul Revisi SATKER, satuan kerja dapat melakukan revisi kewenangan KPA tanpa perlu melakukan pemutakhiran ke Kanwil, sepanjang memenuhi ketentuan berikut:

Ketentuan Revisi

Revisi dapat dilakukan selama:

  1. Tidak mengubah jenis belanja
  2. Tidak mengubah volume rincian output
  3. Tidak menggeser alokasi antar Rincian Output PN
  4. Tidak mengubah sumber dana
  5. Tidak bergeser antar KRO
  6. Tidak mengubah Halaman IV DIPA
  7. Tidak mengubah DS
  8. Tidak mengubah Halaman III DIPA
  9. Tidak mengubah target PNBP
  10. Tidak menambah akun baru pada sumber dana SBSN, PHLN, dan PHDN

Panduan lengkap Modul Revisi SATKER dapat diakses di sini:

https://drive.google.com/file/d/1KEz8suWDTCCcSnp9nMeTFQA_Ltp6xn83/view?usp=drive_link