Perolehan BMN

Saldo Awal

Menu ini digunakan untuk merekam transaksi Aset Tetap yang diperoleh sebelum Tahun Anggaran Berjalan, yang belum sempat dibukukan di Tahun Anggaran Yang Lalu karena alasan tertentu. Tanggal perolehan Saldo Awal adalah tahun sebelumnya.

Overview Juknis Saldo Awal

  1. Nama menu
    • RUH->Transaksi BMN->Perolehan->Saldo Awal
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk menginput Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh sebelum tahun anggaran berjalan, yang belum dibukukan pada Aplikasi SAKTI, baik diperoleh dengan pembelian, hibah, transfer masuk, reklas masuk atau perolehan lainnya yang sah. Pencatatan transaksi ini dibuktikan dengan dokumen sumber persediaan masuk dengan tanggal tahun anggaran yang lalu
  3. Modul awal dan transaksi yang terkait
    • GLP
  4. Dokumen Sumber
    • Kuitansi,BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
  5. Validasi
    • -
  6. Tata cara perekaman
    • Tanggal dokumen diisi sesuai dengan dokumen sumber yaitu sebelum tahun anggaran berjalan
    • Tanggal buku diisi dengan tanggal pada periode bulan yang masih buka
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • -
  8. Jurnal yang berbentuk
    • (D) Aset TetaP
    • (K) Koreksi Aset Tetap Non-RevaluasI
    • (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
    • (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
  9. Ilustrasi transaksi
    • Berdasarkan temuan BPK atas audit Laporan Keuangan Tahun 2019, ditemukan aset berupa peralatan mesin senilai Rp 100.000.000,- yang diperoleh tanggal 15 Desember 2019, tetapi belum direkam di Aplikasi SAKTI di tahun 2019. Atas rekomendasi tersebut, operator Modul Aset Tetap menginput pada Modul Aset Tetap dengan tanggal buku 2 Januari 2020 menggunakan menu Saldo Awal.

Download Juknis Video disini

Pembelian

Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan pembelian dari DIPA/APBN pada Tahun Anggaran Berjalan yang didahului dengan dokumen sumber penerimaan barang atau BAST. Pencatatan pada menu ini tidak perlu menunggu SP2D terbit.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembelian:

  • Segera melakukan pendetilan Aset Tetap/Lainnya setelah pencatatan penerimaan barang atau BAST barang.
  • Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.
  • Pendetilan Aset Tetap/Lainnya  tidak perlu menunggu SP2D Terbit
  • Pembelian Aset Tetap/Lainnya yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi dibebankan pada akun 521252/521253/521254
  • Pembelian Aset Tetap/Lainnya yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi tetap dicatat sebagai BMN ekstrakomtabel
  • Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Komitmen saat pencatatan penerimaan barang/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx,  dan 8xxxxxxxxx (selain golongan 1 dan 7)
  • Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang saat pencatatan penerimaan barang/BAST, operator Aset Tetap segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang  sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK. Perubahan/perbaikan kode barang setelah terbit SP2D menggunakan menu Reklasifikasi Keluar dan Reklasifikasi Masuk.
  • Pembelian ATR tidak menambah masa manfaat diinput dimenu ini

Overview Juknis Pembelian Aset Tetap

  1. Nama menu
    • RUH->Transaksi BMN->Perolehan->Pembelian
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan pembelian dari DIPA/APBN pada Tahun Anggaran Berjalan yang tanpa melalui proses Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) dengan sumber transaksi dari BAST/Penerimaan Barang
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Dasar pencatatan untuk transaksi Pembelian adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari :
    • Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual
    • Pencatatan BAST dari hibah barang
    • Pencatatan penerimaan barang KKP
    • Pencatatan penerimaan barang valas
    • Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
    • Pencatatan penerimaan barang hibah
    • Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx)
  4. Dokumen Sumber
    • Nota Pembelian, Kuitansı, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
  5. Validasi
    • Seharusnya menggunakan akun Belanja Modal (53xxxx)
    • Telah direkam BAST/Pencatatan Penerimaan Barang pada Modul Komitmen yang memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BAST/Pencatatan Penerimaan Barang yang akan didetailkan
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • BAST/Pencatatan Penerimaan Barang di Modul Komitmen telah direkam dengan memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxxx dan 7xxxxxxxxx
    • Perolehan aset yang direkam di menu Pembelian adalah pembelian aset yang dibayar melalui mekanisme pembayaran sekaligus 100% (bukan pembayaran bertahap/termin).
    • Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/Pengembangan KDP
    • Pendetailan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Aset Tetap Belum Diregister
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker melakukan pembelian mobil dinas senilai Rp200 juta pada tanggal 17 Agustus 2019, menggunakan SPM LS Sekaligus. Maka, operator Modul Komitmen merekam BAST dan pilih kode barang 3xxxxxxxxx (mini bus) dan operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Pembelian
    • Satker melakukan pembelian laptop senilai Rp10 juta pada tanggal 17 Agustus 2019 menggunakan kuitansi UP. Maka, Bendahara merekam Pencatatan Penerimaan barang dari UP/TUP memilih kode aset 3xxxxxxxxx (Lap Top), lalu operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Pembelian

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini


Transfer Masuk Online

Menu ini digunakan untuk menginput data BMN dari hasil kiriman (transfer) satker lainnya dalam lingkup Pemerintah Pusat yang telah menggunakan SAKTI. Pencatatan transaksi ini dapat dilakukan setelah Satker pemberi telah melakukan approve transaksi Transfer Keluar. Transaksi transfer masuk sebaiknya dilakukan di periode bulan yang sama dengan transaksi transfer keluar Satker pemberi untuk menghindari selisih TKTM.

Overview Juknis Transfer Masuk Online

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Transfer Masuk Online
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam data BMN dari hasil kiriman (transfer) satker lain sesama pengguna Aplikasi SAKTI dalam lingkup Pemerintah Pusat.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Satker pengirim harus sudah melakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar Online
  4. Dokumen Sumber
    • BAST Transfer
  5. Validasi
    • Satker pengirim telah melakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar Online
    • TK Online dan TM Online dibukukan menggunakan tanggal buku dalam periode semester yang sama
    • Satker penerima BMN tidak dapat melakukan tutup buku bulan Juni atau Desember, apabila belum melakukan rekam dan persetujuan transaksi Transfer Masuk Online dalam periode semester berkenaan.
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih transaksi TK Online dari satker pengirim
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • -
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Transfer Masuk
    • (D) Transfer Masuk
    • (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker Kanpus DJPb (pengguna SAKTI) mengirimkan P.C. Unit sebanyak 5 unit senilai masing-masing Rp5.000.000,- kepada KPPN Pekalongan (pengguna SAKTI). Maka, satker Kanpus DJPb merekam dan menyetujui transaksi Transfer Keluar Online, lalu KPPN Pekalongan merekam penerimaan kiriman P.C. Unit tersebut melalui menu Transfer Masuk Online.

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini


Transfer Masuk Manual

Menu ini digunakan untuk menginput data BMN dari hasil kiriman (transfer) satker lainnya dalam lingkup Pemerintah Pusat yang belum menggunakan SAKTI. Transaksi transfer masuk sebaiknya dilakukan diperiode bulan yang sama dengan transaksi transfer keluar Satker pemberi untuk menghindari selisih TKTM.

Overview Juknis Transfer Masuk Manual

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Transfer Masuk Manual
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam data BMN dari hasil kiriman (transfer) satker lain dalam lingkup Pemerintah Pusat yang satker pengirimnya belum menggunakan aplikasi SAKTI.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • GLP
  4. Dokumen Sumber
    • BAST Transfer
  5. Validasi
    • Nilai aset bruto dan nilai buku/neraca merupakan nilai yang direkam secara manual (bukan penghitungan dari sistem), sehingga perlu dilakukan penghitungan yang tepat sebelum dilakukan perekaman.
  6. Tata cara perekaman
    • Tanggal Pembukuan diisi dengan tanggal dokumen sumber atau pada bulan yang masih buka
    • Tanggal Awal Pemakaian diisi dengan tanggal awal pertama kali BMN diperoleh, yaitu bisa tanggal pembelian atau perolehan pertama kali oleh satker sebelum-sebelumnya.
    • Tanggal Perolehan diisi dengan tanggal BAST
    • Nilai Per Satuan diisi dengan nilai total aset bruto sampai dengan transaksi Transfer Masuk
    • Nilai Buku/Neraca diisi dengan nilai buku aset, yaitu nilai aset bruto dikurangi dengan total akumulasi penyusutan sampai dengan transaksi Transfer Masuk
    • Sisa Masa Manfaat diisi dengan masa manfaat dikurangi dengan umur aset sampai dengan transaksi Transfer Masuk, dengan memperhitungkan adanya tambah/kurang masa manfaat sampai dengan transaksi Transfer Masuk.
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Sebelum melakukan perekaman Transfer Masuk Manual, perlu disiapkan data BMN minimal yaitu: nilai aset bruto, nilai buku/nilai neraca dan sisa masa manfaat.
    • Data sebagaimana disebutkan di atas dapat diperoleh dari history BMN dari SIMAK BMN atau informasi dari satker pengirim
    • TM Manual agar dibukukan pada semester yang sama dengan transaksi TK-nya.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Transfer Masuk
    • (D) Transfer Masuk
    • (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker Kantor Pusat Setjen Kementerian Agama (belum pengguna SAKTI) mengirimkan BMN kepada satker KPPN Pekalongan (pengguna SAKTI) berupa panci sebanyak 1 unit dengan data:
      1) Tanggal awal pemakaian: 14 Juni 2017
      2) Tanggal pembukuan dan tanggal perolehan: 10 Juni 2020
      3) Nilai aset bruto: Rp20.000.000,-
      4) Nilai total akumulasi penyusutan: Rp10.000.000,-
      5) Nilai buku/neraca: Rp40.000.000,-
      6) Sisa masa manfaat: 10 semester
      Maka, satker Kantor Pusat Setjen Kementerian Agama merekam transaksi Transfer Keluar lalu KPPN Pekalongan merekam penerimaan kiriman panci tersebut melalui menu Transfer Masuk Manual.

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Hibah Masuk

Menu ini digunakan untuk mencatat perolehan aset yang bersumber dari hibah dan diterima dari pihak ketiga di luar Pemerintah Pusat, misalnya dari pemerintah daerah maupun dari swasta. Pencatatan transaksi ini didahului dengan transaksi BAST Hibah Masuk dari modul komitmen, pendetilan di Modul Aset Tetap dan penerbitan MPHLBJS di modul Pembayaran untuk mendapatkan pengesahan dari KPPN, semua jurnal transaksi akan dibentuk secara otomatis oleh sistem tanpa melakukan jurnal manual.

Overview Juknis Hibah Masuk

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Hibah Masuk
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk mencatat perolehan aset yang bersumber dari hibah yaitu diterima dari entitas di luar Pemerintah Pusat, misalnya dari Pemerintah Daerah, perusahaan, perorangan, BUMN/D maupun dari swasta.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Modul Komitmen menu Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga
  4. Dokumen Sumber
    • Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
  5. Validasi
    • Pendetailan hibah masuk ini harus di-trigger dari Modul Komitmen yaitu menu Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga. Jadi, sebelum merekam hibah masuk BMN, harus direkam terlebih dahulu BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga di Modul Komitmen.
    • Ketika merekam Pencatatan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga pada Modul Komitmen, harus dipilih kodefikasi BMN yang sesuai dengan jenis BMN yang diterima.
    • BAST Hibah direkam dengan menggunakan supplier tipe 8 (Hibah), jadi sebelum merekam BAST Hibah Barang, maka perlu direkam terlebih dahulu supplier tipe 8 (hibah).
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih Daftar BAST Hibah, lalu pilih kode BMN dan jumlah BMN yang diterima dari hibah.
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Hibah BMN yang dicatat pada Aplikasi SAKTI merupakan hibah BMN yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan proses register ke DJPPR dan pengesahan ke KPPN mitra kerja. Adapun pemberian dari pihak lain yang tidak ditindak lanjuti dengan proses register ke DJPPR, agar tidak dicatat sebagai hibah masuk.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
    • (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
    • (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker KPPN Pekalongan menerima hibah BMN dari Pemerintah Kota Pekalongan berupa 10 unit Jeep senilai masing-masing Rp500.000.000,-.

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Penyelesaian Pembangunan Langsung

Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan cara sekali bayar (1 termin/pembayaran sekaligus) dari DIPA/APBN pada Tahun Anggaran Berjalan yang didahului dengan dokumen sumber Kuitansi atau BAST. Menu ini umumnya digunakan untuk pengadaan pembangunan gedung/bangunan dan BMN lainnya. Pencatatan pada menu ini tidak perlu menunggu SP2D terbit.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Penyelesaian Pembangunan Langsung:

  • Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang nilai transaksi memenuhi syarat kapitalisasi BMN.
  • Jika tidak memenuhi syarat kapitalisasi BMN dianjurkan memilih Jasa atau menggunakan akun Non 53xxxx (521111 atau Belanja Pemeliharaan)
  • Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.
  • Pendetilan Aset Tetap/Lainnya tidak perlu menunggu SP2D Terbit
  • Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Bendahara dan Komitmen saat membuat Kuitansi/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx, dan 8xxxxxxxxx
  • Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang di Modul Bendahara dan Modul Komitmen segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang jika berasal dari BAST, jika berasal dari kuitansi sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK masih dapat dilakukan ubah kode barang pada kuitansi dengan sebelumnya menghapus DRPP.

Overview Juknis Penyelesaian Pembangunan Langsung

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Penyelesaian Pembanguan Langsung
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam perolehan BMN melalui proses pembangunan gedung/bangunan atau perakitan BMN baru, dengan mekanisme pembayaran sekaligus (bukan pembayaran bertahap/termin) dan tanpa melalui proses KDP.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Dasar pencatatan untuk transaksi Penyelesaian Pembangunan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:
      1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual
      2. Pencatatan BAST dari hibah barang
      3. Pencatatan penerimaan barang KKP
      4. Pencatatan penerimaan barang valas
      5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank
      6. Pencatatan penerimaan barang hibah
    • Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxx dan 7xxxxxxx)
  4. Dokumen Sumber
    • Nota Pembalian, Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
  5. Validasi
    • BAST/Pencatatan Penerimaan Barang telah direkam pada Modul Komitmen dengan memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxx dan 7xxxxxxx)
    • Perolehan aset yang direkam di menu Penyelesaian Pembangunan Langsung adalah pembelian aset yang dibayar melalui mekanisme pembayaran sekaligus (bukan pembayaran bertahap/termin).
    • Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/Pengembangan KDP.
    • Pendetailan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D.
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BAST/Pencatatan Penerimaan Barang yang akan didetailkan.
      - Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Menu ini digunakan untuk perolehan BMN dari kegiatan membangun gedung dan bangunan atau proses merakit menjadi suatu BMN yang sudah jadi.
    • Sedangkan untuk perolehan BMN yang sudah jadi (tanpa ada proses membangun atau merakit), maka menggunakan menu Pembelian.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
      (K) Aset Tetap Belum Diregister
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker membangun sebuah bangunan pos satpam semi permanen senilai Rp 25.000.000,-. Bangunan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST tanggal 17 Agustus 2019. Pembayaran dilakukan sekaligus 100% kepada PT ABC melalui SPM yang terbit SP2D-nya tanggal 17 Agustus 2019.
      Maka, operator Modul Komitmen merekam BAST dan memilih kode aset 4xxxxxxx dan operator Modul Aset Tetap melakukan pendetailan melalui menu Penyelesaian Pembangunan Langsung.

Download Juknis Video disini

Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP

Menu ini digunakan untuk mencatat BMN (Definitif) yang diperoleh dengan cara beberapa termin pembayaran yang didahului transaksi Perolehan dan/atau pengembangan KDP.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP:

  • Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang saldo KDP (perolehan dan pengembangan KDP) memenuhi syarat kapitalisasi BMN.
  • Satu Nomor KDP digunakan untuk perolehan 1 NUP BMN

Overview Juknis Penyelesaian Pembangunan dengan KDP

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam BMN baru yang diperoleh pada tahun anggaran berjalan, yang berasal dari aset yang telah selesai proses pembangunannya melalui mekanisme KDP (telah selesai 100% pekerjaan fisiknya), dan dalam hal ini biasanya pencairan dananya melalui beberapa termin pembayaran.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • GLP
  4. Dokumen Sumber
    • Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
  5. Validasi
    • Untuk dapat menggunakan menu ini, terlebih dahulu harus ada saldo KDP yang sejenis, baik itu berasal dari transaksi Saldo Awal KDP atau Perolehan KDP dan/atau Pengembangan KDP atau Perolehan Lainnya KDP.
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BMN definitif yang telah selesai pembangunannya.
      - Pilih asal KDP dan NUP KDP yang sudah selesai menjadi BMN definitif.
      - Tanggal pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Menu ini digunakan untuk perolehan BMN dari kegiatan membangun gedung dan bangunan atau proses merakit menjadi suatu BMN yang sudah jadi.
      - Sedangkan untuk perolehan BMN yang sudah jadi (tanpa ada proses membangun atau merakit), maka menggunakan menu Pembelian.
      - Pada menu ini, BMN yang tercatat sebagai aset KDP (misalnya: Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan), akan direklasifikasi menjadi Aset Tetap (misalnya: Bangunan Gedung Kantor Permanen) baru, yaitu akan menambah NUP baru untuk BMN dimaksud.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
      (K) KDP
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker KPPN Pekalongan membangun gedung kantor senilai Rp50.000.000,- dengan sistem pembayaran bertahap/termin, dengan rincian sebagai berikut:
    • 1. Uang Muka: Pembayaran pertama sebesar Rp10.000.000 dicatat sebagai transaksi Perolehan KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) di Modul Aset Tetap (MAT). Dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), rincian pekerjaan ini adalah "Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan".
    • 2. Termin I: Pembayaran kedua sebesar Rp15.000.000 dicatat sebagai transaksi Pengembangan KDP di MAT. Rincian pekerjaan pada BAST tetap sama, yaitu "Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan".
    • 3. Termin II: Pembayaran ketiga sebesar Rp25.000.000 dicatat sebagai transaksi Pengembangan KDP di MAT. Rincian BAST-nya juga masih "Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan".

Setelah pekerjaan pembangunan gedung kantor telah selesai 100% dan telah ditanda tangani BAST gedung baru, maka gedung baru tersebut dicatat sebagai Penyelesaian Pembangunan Dengan KDP.

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Reklasifikasi Masuk

Menu ini digunakan untuk mencatat reklasifikasi Aset Tetap/Lainnya karena kesalahan pemilihan kodifikasi Aset Tetap/Lainnya pada masa lampau. Menu ini hanya digunakan untuk melakukan reklasifikasi antar Aset Tetap/Aset Lainnya dengan didahului transaksi Reklasifikasi Keluar

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi Reklasifikasi Masuk:

1. Dapat digunakan setelah transaksi Reklasifikasi Keluar telah dilakukan persetujuan

2. Periode reklasifikasi masuk dan keluar dilakukan diperiode yang sama ( Bulan atau minimal semester yang sama)

Overview Juknis Reklasifikasi Masuk

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Reklasifikasi Masuk
  2. Deskripsi men
    • Menu ini digunakan untuk mencatat masuknya BMN akibat perubahan penggolongan dan kodefikasi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain, yang pada umumnya karena kesalahan pemilihan kodefikasi BMN.<br>(Kode Barang terdiri dari golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok)
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • MAT Transaksi Reklasifikasi Keluar
  4. Dokumen Sumber
    • Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
  5. Validasi
    • Reklasifikasi Masuk merupakan transaksi lanjutan dari transaksi Reklasifikasi Keluar.
    • Transaksi Reklasifikasi Masuk dapat dilakukan apabila transaksi Reklasifikasi Keluar telah dilakukan persetujuan oleh Approver.
    • Total nilai bruto aset yang direklasifikasi masuk dengan yang direklasifikasi keluar harus sama.
    • Transaksi Reklasifikasi Keluar dengan Reklasifikasi Masuk harus dilaksanakan dalam periode bulan yang sama.
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih Kode barang Asal BMN yang salah kodefikasi dan telah disetujui transaksi Reklasifikasi Keluar-nya.
    • Pilih Kode barang Tujuan: Kodefikasi BMN yang seharusnya
    • Tanggal pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
      1. Menu RUH → Transaksi BMN → Penghapusan → Reklasifikasi Keluar : untuk mengeluarkan BMN yang salah rekam tersebut.
      2. Menu RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Reklasifikasi Masuk : untuk merekam BMN yang benar.
    • Sebelum melakukan perekaman Reklasifikasi Masuk BMN yang seharusnya, harus dipastikan bahwa telah dilakukan persetujuan oleh approver untuk transaksi Reklasifikasi Keluar BMN yang salah.
    • Dibuat dasar pencatatan berupa Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) 591151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
    • (D) 591151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
    • (K) Akumulasi Penyusutan
    • (D) Beban Penyusutan
    • (K) Akumulasi Penyusutan
  9. Ilustrasi transaksi
    • Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Sepeda Motor, padahal seharusnya dipilih kodefikasi BMN sebagai Scooter. Atas kejadian di atas, operator MAT membuat transaksi reklasifikasi keluar atas BMN Sepeda Motor. Setelah transaksi reklasifikasi keluar ini dilakukan persetujuan oleh approver,
    • maka perlu dilanjutkan dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikasi masuk dengan memilih jenis BMN yang seharusnya yaitu Scooter.

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Perolehan Lainnya

Menu ini digunakan untuk mencatat Aset Tetap/Lainnya Tahun Anggaran Berjalan yang tidak berasal dari Saldo Awal, Pembelian, Transfer Masuk, Hibah (Masuk), Rampasan, Penyelesaian Pembangunan, Pembatalan Penghapusan, Reklasifikasi Masuk, Pertukaran, dan Perolehan dari Reklasifikasi BPYBDS. Menu Perolehan Lainnya tidak perlu didahului kuitansi/BAST. Menu ini dapat digunakan juga untuk melakukan koreksi transaksi tertentu yang tidak tersedia menunya pada Perolehan dengan penanganan jurnal manual.

Overview Juknis Perolehan Lainnya

  1. Nama menu
    • RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Perolehan Lainnya
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam BMN yang diperoleh pada tahun anggaran berjalan, yang berasal dari transaksi selain Pembelian, Transfer Masuk, Hibah (Masuk), Rampasan, Penyelesaian Pembangunan, Pembatalan Penghapusan, Reklasifikasi Masuk, Pertukaran, dan Perolehan dari Reklasifikasi BPYBDS.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • GLP
  4. Dokumen Sumber
    • -
  5. Validasi
    • -
  6. Tata cara perekaman
    • Tanggal pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
    • Tanggal awal pemakaian diisi dengan tanggal perolehan pertama kali
    • Tanggal perolehan diisi dengan tanggal sesuai dokumen sumber
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • -
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Pendapatan Perolehan Aset Lainnya
  9. Ilustrasi transaksi
    • Contoh transaksi ini:
    • Bertambahnya tanaman langka yang dikembangbiakkan sendiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Satker membeli Lap Top sebanyak 100 unit, maka toko memberikan bonus berupa 5 unit printer. Maka 5 unit printer tersebut dicatat sebagai perolehan lainnya.
    • Contoh pemakaian menu Perolehan Lainnya untuk kebutuhan koreksi administrasi:
    • Operator Modul Komitmen melakukan kesalahan rekam kodefikasi BMN pada menu Pencatatan Penerimaan Barang dan sudah terbit SP2D sehingga menu Pencatatan Penerimaan Barang tidak dapat dilakukan transaksi ubah atau hapus. Kesalahan perekaman yaitu : Pembayaran UP direkam pada Pencatatan Penerimaan Barang dan dipilih KDP Peralatan dan Mesin Dalam Pengerjaan (kode 7xxxxxxxx), padahal harusnya pilih A.C Split (kode 3xxxxxxxx).
    • Transaksi yang salah tersebut sudah didetailkan di MAT dan sudah disetujui oleh Approver sehingga tidak dapat diubah atau dihapus. Maka atas kesalahan transaksi tersebut perlu dilakukan koreksi:
    • 1. Melakukan transaksi Penghapusan/Penghentian KDP atas KDP Peralatan dan Mesin Dalam Pengerjaan untuk menghapus KDP yang salah rekam dimaksud dari pelaporan BMN.
    • 2. Mencatat BMN yang seharusnya yaitu A.C Split melalui menu Perolehan Lainnya.
    • 3. Operator Modul GLP membuat jurnal manual:
    • (D) Pendapatan Perolehan Aset Lainnya
    • (K) Koreksi Aset Tetap Non Revaluasi

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Reklasifikasi Aset Dari Persediaan

Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang berasal dari perubahan penggolongan atau kodifikasi BMN, yaitu sebelumnya telah dicatat sebagai barang persediaan lalu diubah menjadi kodifikasi BMN.

Overview Juknis Reklasifikasi Aset dari Persediaan

  1. Nama menu
    • RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Reklasifikasi Aset dari Persediaan
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang berasal dari perubahan penggolongan atau kodefikasi BMN, yaitu sebelumnya telah dicatat sebagai barang persediaan (kode 1xxxxxxxx), lalu diubah menjadi kodefikasi BMN (kode selain 1xxxxxxxx).
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Modul Persediaan >> Menu Transaksi Keluar >> Reklasifikasi ke Aset
  4. Dokumen Sumber
    • Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB.
  5. Validasi
    • Reklasifikasi Aset dari Persediaan merupakan transaksi lanjutan dari transaksi Reklasifikasi ke Aset (Modul Persediaan).
    • Transaksi Aset dari Persediaan dapat dilakukan apabila transaksi Reklasifikasi ke Aset (Modul Persediaan) pada Modul Persediaan telah dilakukan persetujuan oleh Approver.
  6. Tata cara perekaman
    • Pada daftar Reklas Masuk dari Persediaan, pilih dan centang salah satu kode barang persediaan yang akan direklasifikasi menjadi BMN, lalu klik Lanjutkan.
    • Pilih kodefikasi BMN, jumlah NUP dan harga satuan BMN yang seharusnya.
    • Tanggal perolehan dan pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
    • 1. Modul Persediaan >> Menu Transaksi Keluar >> Reklasifikasi ke Aset : untuk mengeluarkan barang persediaan yang salah rekam tersebut. 
    • 2. Modul SAT >> Menu RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Reklas Aset dari Persediaan : untuk merekam nama dan kodefikasi BMN yang benar.
    • Sebelum melakukan perekaman reklasifikasi aset dari persediaan untuk mencatat BMN yang seharusnya, harus dipastikan bahwa telah dilakukan persetujuan oleh approver di Modul Persediaan untuk transaksi reklasifikasi ke aset.
    • Dibuat dasar pencatatan berupa Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB.
    • Total nilai bruto aset dari persediaan saat reklasifikasi aset, harus sama dengan nilai bruto yang direklasifikasi ke aset (Modul Persediaan).
    • Transaksi Reklas Aset dari Persediaan (MAT) dengan Reklasifikasi ke Aset (Modul Persediaan) dilaksanakan dalam periode semester yang sama.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
    • (D) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
    • (K) Akumulasi Penyusutan
    • (D) Beban Penyusutan
    • (K) Akumulasi Penyusutan
  9. Ilustrasi transaksi
    • Operator Modul Persediaan terlanjur melakukan kesalahan perekaman jenis barang dan salah disetujui sebagai perekaman Keset (kode 1010305004000001). Padahal seharusnya memilih kodefikasi BMN sebagai Keset Kaki (kode 3050206061).
    • Atas kesalahan di atas, operator Modul Persediaan membuat transaksi reklasifikasi ke aset atas barang Keset (kode 1010305004000001). Setelah transaksi reklasifikasi ke aset ini dilakukan persetujuan oleh approver, maka perlu dilanjutkan oleh operator MAT dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikasi aset dari persediaan dengan memiliki jenis BMN yang seharusnya yaitu Keset Kaki (kode 3050206061).

Rampasan

Menu ini digunakan untuk menginput transaksi perolehan BMN hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan. Hanya Kementerian dan Lembaga Negara tertentu yang mempunyai wewenang untuk menginput perolehan barang rampasan.

Pada umumnya setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang rampasan/gratifikasi tersebut dirampas untuk negara, maka barang tersebut akan dilelang dan hasil lelang tersebut disetor ke Kas Negara. Dengan demikian, aset tersebut dimasukkan sebagai Persediaan (walaupun bentuk aset tersebut berupa aset tetap, seperti misalnya tanah, bangunan, kendaraan, dll). Prosedur mengikuti PMK Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Pembatalan Penghapusan

Overview Juknis Pembatalan Penghapusan BMN

  1. Pilih menu RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Pembatalan Penghapusan, lalu klik Rekam
  2. Pilih Kode Barang yaitu BMN yang akan dilakukan batal penghapusan, pada data ini yang tampil hanya BMN yang sudah dihapuskan
  3. NUP awal dan NUP akhir terisi sesuai dengan pemilihan yang sudah dilakukan,
  4. Pilih tanggal pembukuan sesuai dengan dokumen sumber
  5. Isikan nomor dan tanggal SK sebagai dasar pencatatan pembatalan barang dibatalkan penghapusannya
  6. Klik tombol <Simpan>

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Batal Transfer Keluar Online

Overview Juknis Batal Transfer Keluar Online

  1. Nama menu
    • RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Batal Transfer Keluar Online
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk mencatat batal atas transaksi Transfer Keluar (baik TK Barang Aktif, TK Henti Guna maupun TK ATR) kepada sesama pengguna Aplikasi SAKTI, yang transaksi Transfer Keluar dimaksud telah dilakukan persetujuan oleh approver, selama belum dilakukan transaksi rekam Transfer Masuk Online oleh satker tujuan/penerima BMN.
    • Apabila transaksi Transfer Keluar telah ditindaklanjuti dengan rekam Transfer Masuk oleh satker tujuan/penerima BMN, maka tidak dapat dilakukan batal transfer keluar.
    • Apabila TK telah ditindaklanjuti dengan rekam TM oleh satker tujuan, dan tetap akan dilakukan Batal Transfer Keluar-nya, maka transaksi TM di satker tujuan harus dilakukan hapus transaksi terlebih dahulu.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • -
  5. Validasi
    • Transaksi Transfer Keluar kepada satker sesama pengguna SAKTI telah disetujui oleh approver
    • Transaksi Transfer Keluar belum ditindaklanjuti dengan rekam Transfer Masuk Online oleh satker tujuan/penerima BMN
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih dan centang transaksi Transfer Keluar yang akan dibatalkan.
    • Klik Batal Transfer.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • -
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Transfer Keluar
    • (D) Transfer Keluar
    • (K) Akumulasi Penyusutan
  9. Ilustrasi transaksi
    • Operator MAT telah menyelesaikan transaksi Transfer Keluar (Barang Aktif) dan telah dilakukan persetujuan oleh approver. Setelah dicek kembali ternyata terdapat kesalahan NUP BMN yang telah direkam sebagai Transfer Keluar, sehingga perlu dilakukan pembatalan transaksi Transfer Keluar. Maka operator dapat menggunakan menu Batal Transfer Keluar Online atas NUP yang salah tersebut.

Bangun Serah Guna

Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan mekanisme bangun serah guna (BSG), di mana aset dibangun oleh pihak swasta kemudian diserahkan kepada pemerintah. Contoh transaksi ini adalah pembangunan jalan tol oleh swasta yang kemudian diserahkan kepada pemerintah selaku pengelola.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi BSG:

  • Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang nilai transaksi memenuhi syarat kapitalisasi BMN.
  • Jika tidak memenuhi syarat kapitalisasi BMN dianjurkan memilih Jasa atau menggunakan akun Non 53xxxx (521111 atau Belanja Pemeliharaan)
  • Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.
  • Pendetilan Aset Tetap/Lainnya  tidak perlu menunggu SP2D Terbit
  • Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Bendahara dan Komitmen saat membuat Kuitansi/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx, dan 8xxxxxxxxx
  • Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang di Modul Bendahara dan Modul Komitmen segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang jika berasal dari BAST, jika berasal dari kuitansi sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK masih dapat dilakukan ubah kode barang pada kuitansi dengan sebelumnya menghapus DRPP.

Overview Juknis Penyelesaian Pembangunan BSG

  1. Nama menu
    • RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Penyelesaian Pembangunan Langsung
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam perolehan BMN melalui proses pembangunan gedung/bangunan atau perakitan BMN baru, dengan mekanisme pembayaran sekaligus (bukan pembayaran bertahap/termin) dan tanpa melalui proses KDP.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Dasar pencatatan untuk transaksi Penyelesaian Pembangunan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:
    • 1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual.
    • 2. Pencatatan BAST dari hibah barang.
    • 3. Pencatatan penerimaan barang KKP.
    • 4. Pencatatan penerimaan barang valas.
    • 5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank.
    • 6. Pencatatan penerimaan barang hibah.
    • Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxx dan 7xxxxxxxx).
  4. Dokumen Sumber
    • Nota Pembelian, Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual.
  5. Validasi
    • BAST/Pencatatan Penerimaan Barang telah direkam pada Modul Komitmen dengan memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxx dan 7xxxxxxxx).
    • Perolehan aset yang direkam di menu Penyelesaian Pembangunan Langsung adalah pembelian aset yang dibayar melalui mekanisme pembayaran sekaligus (bukan pembayaran bertahap/termin).<br>- Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/ Pembangunan KDP.
    • Pendetalan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D.
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BAST/Pencatatan Penerimaan Barang yang akan didetailkan.
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • - Menu ini digunakan untuk perolehan BMN dari kegiatan membangun gedung dan bangunan atau proses merakit menjadi suatu BMN yang sudah jadi.
    • Sedangkan untuk perolehan BMN yang sudah jadi (tanpa ada proses membangun atau merakit), maka menggunakan menu Pembelian.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Aset Tetap Belum Diregister
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker membangun sebuah bangunan pos satpam semi permanen senilai Rp 25.000.000,-. Bangunan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST tanggal 17 Agustus 2019.
    • Pembayaran dilakukan sekaligus 100% kepada PT ABC melalui SPM yang terbit SP2Dnya tanggal 17 Agustus 2019.Maka, operator Modul Komitmen merekam BAST dan memilih kode aset 4xxxxxxxx dan operator Modul Aset Tetap melakukan pendetalan melalui menu Penyelesaian Pembangunan Langsung.

Download Juknis Video disini

Bangun Guna Serah

Menu ini digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh dengan mekanisme bangun serah guna (BSG), di mana aset dibangun oleh pihak swasta dan dimanfaatkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa kontrak. Contoh transaksi ini adalah pembangunan bangunan oleh swasta untuk dimanfaatkan terlebih dahulu selama masa kontrak, kemudian diserahkan kepada pemerintah saat kontrak berakhir.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi BGS:

  • Menu ini hanya bisa digunakan sepanjang nilai transaksi memenuhi syarat kapitalisasi BMN.
  • Jika tidak memenuhi syarat kapitalisasi BMN dianjurkan memilih Jasa atau menggunakan akun Non 53xxxx (521111 atau Belanja Pemeliharaan)
  • Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Aset Tetap/Lainnya Yang Belum Diregister.
  • Pendetilan Aset Tetap/Lainnya  tidak perlu menunggu SP2D Terbit
  • Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Modul Bendahara dan Komitmen saat membuat Kuitansi/BAST adalah 2xxxxxxxxx, 3xxxxxxxxx, 4xxxxxxxxx, 5xxxxxxxxx, 6xxxxxxxxx, dan 8xxxxxxxxx
  • Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang di Modul Bendahara dan Modul Komitmen segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang jika berasal dari BAST, jika berasal dari kuitansi sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK masih dapat dilakukan ubah kode barang pada kuitansi dengan sebelumnya menghapus DRPP.

Overview Juknis Penyelesaian Pembangunan BGS

  1. Nama menu
    • RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Penyelesaian Pembangunan Langsung
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam perolehan BMN melalui proses pembangunan gedung/bangunan atau perakitan BMN baru, dengan mekanisme pembayaran sekaligus (bukan pembayaran bertahap/termin) dan tanpa melalui proses KDP.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Dasar pencatatan untuk transaksi Penyelesaian Pembangunan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:
    • 1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual.
    • 2. Pencatatan BAST dari hibah barang.
    • 3. Pencatatan penerimaan barang KKP
    • 4. Pencatatan penerimaan barang valas.
    • 5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank.
    • 6. Pencatatan penerimaan barang hibah.
    • Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxx dan 7xxxxxxxx).
  4. Dokumen Sumber
    • Nota Pembelian, Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual.
  5. Validasi
    • BAST/Pencatatan Penerimaan Barang telah direkam pada Modul Komitmen dengan memilih kode aset (selain kode 1xxxxxxxx dan 7xxxxxxxx).
    • Perolehan aset yang direkam di menu Penyelesaian Pembangunan Langsung adalah pembelian aset yang dibayar melalui mekanisme pembayaran sekaligus (bukan pembayaran bertahap/termin).<br>- Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/ Pembangunan KDP.
    • Pendetalan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D.
  6. Tata cara perekaman
    • - Pilih BAST/Pencatatan Penerimaan Barang yang akan didetailkan.<br>- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Menu ini digunakan untuk perolehan BMN dari kegiatan membangun gedung dan bangunan atau proses merakit menjadi suatu BMN yang sudah jadi.
    • Sedangkan untuk perolehan BMN yang sudah jadi (tanpa ada proses membangun atau merakit), maka menggunakan menu Pembelian.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
      (K) Aset Tetap Belum Diregister
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker membangun sebuah bangunan pos satpam semi permanen senilai Rp 25.000.000, Bangunan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST tanggal 17 Agustus 2019 Pembayaran dilakukan sekaligus 100% kepada PT ABC melalui SPM yang terbit SP2Dnya tanggal 17 Agustus 2019.
    • Maka, operator Modul Komitmen merekam BAST dan memilih kode aset 4xxxxxxxx dan operator Modul Aset Tetap melakukan pendetalan melalui menu Penyelesaian Pembangunan Langsung.

Download Juknis Video disini

Pertukaran

Nama Menu

  • Aset Tetap ➡️ RUH ➡️ Transaksi BMN ➡️ Perolehan ➡️ Pertukaran 

Deskripsi

  • Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi pertukaran BMN dengan pihak lain maupun sesama instansi pemerintah.

Modul dan Transaksi Terkait

  • -

Dokumen Sumber

  • BAST

Validasi

  • -

Tata Cara Perekaman

  • -

Kriteria yang Diper-hatikan

  • -

Jurnal yang Terbentuk

  • [Debit] : Aset tetap (]baru)
  • [Debit] : Akumulasi depresiasi (lama)
  • [Kredit] : Akumulasi depresiasi (baru)
  • [Kredit] : Aset tetap (lama)

Selisih nilai pertukaran dapat dicatat sebagai debit atau kredit, tergantung pada nilai aset yang ditukar.

Ilustrasi

  • KPP Pratama Kendari melakukan pertukaran aset berupa sebidang tanah dengan bidang tanah lain milik KPPN Kendari.

Reklasifikasi Aset dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS)

Nama menu

  • Aset Tetap ➡️ RUH ➡️ Transaksi BMN ➡️ Perolehan ➡️ Reklas Aset dari BPYBDS

Deskripsi

  • Digunakan untuk mencatat perolehan aset yang diperoleh dari reklasifikasi dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS).

Modul & transaksi yang terkait

  • Modul komitmen

Dokumen Sumber

  • Surat keputusan/dokumen lain sejenis

Validasi

  • -

Tata Cara Perekaman

  1. Pillih kode barang dari BPYBDS
  2. Masukkan tanggal pembukuan
  3. Masukkan nomor & tanggal SK

Kriteria yang Diperha-tikan

  • -

Jurnal yang Terbentuk

  • [Debit]: Aset tetap/lainnya
  • [Kredit]: Pendapatan perolehan aset lainnya