MODUL PERSEDIAAN

Modul persediaan berfungsi  mengelola transaksi masuk atau keluar atas persediaan yang dimiliki Satker, seperti : 

  • perolehan yang berasal dari pembelian oleh PPK maupun cara perolehan lainnya, 
  • pemakaian barang,
  • transfer antar satker maupun internal satker, 
  • hibah masuk atau keluar, 
  • penghapusan terhadap barang usang atau rusak, 
  • koreksi, 
  • penghapusan, 
  • opname fisik, dan
  • pelaporan.

LEVEL PENGGUNA MODUL PERSEDIAAN 

  1. OPERATOR:
    • Operasional Aplikasi
  2. APPROVER:
    • Persetujuan
    • Tutup periode

SETTING METODE

Pada awal penggunaan Modul Persediaan terdapat dua metode yang harus diatur terlebih dahulu, yaitu.

  1. Metode Pencatatan
    • Metode pencatatan adalah metode yang digunakan untuk menentukan bagaimana pencatatan transaksi persediaan dilakukan. Metode pencatatan yang digunakan dalam Modul Persediaan SAKTI adalah Metode Perpetual. Metode perpetual merupakan metode pencatatan persediaan yang dilakukan secara langsung dan berkesinambungan sesuai dengan jumlah dan harga pokok pada setiap transaksi
  2. Metode Penilaian
    • Metode Penilaian adalah metode yang digunakan untuk melakukan penilaian persediaan. Metode Penilaian yang digunakan dalam Modul Persediaan SAKTI ada tiga yakni Metode Harga Satuan Terakhir, Metode Harga Rata-rata dan Metode FIFO.

Persediaan Masuk

Saldo Awal Kode Transaksi (M01)

Overview Juknis Saldo Awal Persediaan

  1. Nama menu:
    • Transaksi Masuk ➡️ Saldo Awal
  2. Deskripsi menu:
    • Menu ini digunakan untuk menginput persediaan yang diperoleh sebelum Tahun Anggaran Berjalan, yang belum dibukukan pada Modul Persediaan, baik diperoleh dengan pembelian, transfer masuk, rampasan, perolehan lainnya ataupun reklasifikasi masuk. Pencatatan transaksi ini dibuktikan dengan dokumen sumber persediaan masuk dengan tanggal dokumen tahun anggaran yang lalu dan tanggal buku tahun anggaran berjalan
  3. Modul dan transaksi yang terkait:
    • GLP
  4. Dokumen Sumber:
    • Kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual, dan berita acara perekaman saldo awal
  5. Validasi:
    • Tanggal perolehan adalah sebelum tahun anggaran berjalan
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman:
    • Tanggal dokumen diisi sesuai dengan dokumen sumber yaitu sebelum tahun anggaran berjalan
    • Tanggal buku diisi harus lebih besar dari tanggal transaksi sebelumnya untuk barang persediaan yang sama
    • Harga satuan harus dalam satuan rupiah penuh (tidak terdapat bilangan desimal, satuan sen atau tanda koma)
  7. kriteria yang wajib diperhatikan:
    • Perekaman transaksi harus dilakukan secara urut berdasarkan kronologis urutan kejadian dan tidak dapat dilakukan sisip tanggal transaksi
  8. Jurnal yang terbentuk:
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Koreksi Nilai Aset tetap non revaluasi
  9. Ilustrasi Transaksi:
    • Terdapat pembelian barang persediaan pada tahun lalu yang hingga akhir tahun berakhir belum terinput di modul persediaan. Maka pada tahun anngaran berikutnya bisa diinput ke modul persediaan melalui mekanisme saldo awal.
    • Contoh :
      • Terdapat Pembelian kertas HVS TAYL pada tanggal 1 Desember 2018, karena suatu hal transaksi tersebut belum dicatat pada tahun 2018, Maka pada Modul Persediaan dibukukan pada menu Saldo Awal dengan tanggal dokumen perolehan 1 Desember 2018 dan tanggal buku TAB 2019.

Pelajari Juknis Transaksi Saldo Awal Persediaan berikut

Download Juknis PDF disini

Pembelian (M02)

Menu ini digunakan untuk menginput pembelian persediaan Tahun Anggaran Berjalan yang didahului oleh transaksi pencatatan penerimaan barang dan pencatatan BAST di Modul Komitmen. Pemilihan sub-sub kelompok barang di Modul Komitmen sangat menentukan pendetilan pada Modul Persediaan. Untuk itu diperlukan sinergi antara Modul Komitmen dan Persediaan agar pembukuan transaksi Pembelian menjadi tepat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembelian:

  • Segera melakukan pendetilan persediaan setelah terdapat pencatatan penerimaan barang atau BAST barang pada modul Komitmen
  • Tanggal pembukuan diperiode yang sama dengan tanggal dokumen sumber untuk menghindari saldo akun Persediaan Yang Belum Diregister (117911)
  • Pendetilan persediaan tidak perlu menunggu SP2D Terbit
  • Memperhatikan Harga Satuan Sebelumnya untuk menghindari selisih harga yang berbeda jauh, membuat referensi kode barang yang baru jika secara satuan berbeda, kualitas barang berbeda, merek berbeda, dan harga satuan berbeda jauh.
  • Memastikan kode sub-sub kelompok barang yang dipilih di Komitmen adalah 1xxxxxxxxx (Golongan Persediaan)
  • Jika terdapat kesalahan pemilihan kode barang pada Modul Komitmen segera memberitahukan untuk dilakukan ubah kode barang pada pencatatan penerimaan barang dan BAST, sepanjang belum dilakukan validasi SPP oleh PPK masih dapat dilakukan ubah kode barang pada modul Komitmen. Jika telah di validasi SPP oleh PPK telah terbit SP2D maka dilakukan dengan cara koreksi.
  • Syarat perekaman transaksi persediaan adalah harus dilakukan Tutup Buku periode sebelumnya

Jurnal Transaksi Pembelian:

  • (D) Persediaan (Barang Konsumsi/Amunisi/Bahan Untuk Pemeliharaan dll)
  • (K) Persediaan Yang Belum Diregister (117911)

Overview Juknis pembelian persediaan

Transaksi Masuk Pembelian

  1. Modul
    • PER
  2. Role User
    • OPR dan APR
  3. Modul lain yang Terkait
    • GLP, dan Komitmen
  4. Transaksi yang Terkait
    • Pencatatan penerimaan barang, perekaman BAST, Pendetilan Pembelian Persediaan
  5. Dokumen Input
    • Pencatatan penerimaan barang, BAST Kontraktualdan BAST non Kontraktual
  6. Output
    • Semua Laporan pada modul Persediaan
  7. Validasi
    • Harus sudah ada transaksi pembelian persediaan pada modul komitmen
    • Pada penerimaan barang dan BAST harus dipilih kode barang persediaan
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)

Pelajari Juknis Pembelian Persediaan berikut

Download Juknis Video (Satu Siklus) disini

Download Juknis Video (Pembelian) disini

Download Juknis PPT disini

Transfer Masuk Online (Sesama SAKTI) (M03)

Overview Juknis Transfer Masuk Online
  1. Nama menu
    • Transaksi Masuk ➡️ Transfer Masuk Online (Sesama SAKTI)
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam penerimaan kiriman (transfer) barang persediaan dari satker lainnya sesama pengguna Aplikasi SAKTI dalam lingkup Pemerintah Pusat
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Satker pengirim harus sudah melakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar Online
  4. Dokumen Sumber
    • BAST
  5. Validasi
    • Telah dilakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar Online (Sesama SAKTI)
    • TK Online dan TM Online dibukukan menggunakan tanggal buku dalam periode bulan yang sama
    • Kode barang persediaan harus diubah disesuaikan dengan referensi yang ada pada satker penerima transfer masuk, karena untuk barang persediaan yang sama, kemungkinan setiap satker memiliki kode barang persediaan yang berbeda antara satu satker dengan satker yang lainnya
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih transaksi TK Online dari satker pengirim
    • Modul Persediaan akan memberikan fitur sugest/saran kode barang dan nama barang yang diterima, tetapi apabila diperlukan operator dapat melakukan ubah kode atau nama barang persediaan agar sesuai dengan referensi barang yang ada pada satker penerima
    • Apabila pada referensi barang persediaan belum tersedia atau berbeda satuan atau harga satuan, maka operator harus terlebih dahulu melakukan perekaman referensi barang persediaan melalui menu Referensi → Mengelola Barang Persediaan
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Operator Modul Persediaan wajib memperhatikan selisih harga satuan barang persediaan yang ditransfer masuk dengan harga satuan barang yang di satker penerima
    • Operator juga perlu memperhatikan kesamaan satuan barang persediaan yang diterima agar tidak menimbulkan selisih harga satuan yang menimbulkan akun beban/pendapatan penyesuaian persediaan yang signifikan
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Transfer Masuk
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Sebagai satker penerima TM barang persediaan, ketika satker pemberi sudah melakukan approve TK maka saat itu juga akan muncul kode-kode barang yang masuk ke satker penerima

Pelajari Juknis Transfer Masuk Online berikut

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Transfer Masuk Manual (M03)

Overview Juknis Transfer Masuk Manual
  1. Nama menu
    • Transaksi Masuk ➡️ Transfer Masuk Manual
  2. Deskripsi menu
    • menu ini digunakan untuk merekam penerimaan kiriman (transfer) barang persediaan dari satker lainnya yang belum menggunakan Aplikasi SAKTI dalam lingkup Pemerintah Pusat
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Tidak ada
  4. Dokumen Sumber
    • BAST
  5. Validasi
    • Harus dipilih kode satker pengirim barang persediaan yang belum menggunakan Aplikasi SAKTI
    • Kode barang persediaan harus dipilih sesuai dengan referensi yang ada pada satker penerima transfer masuk, karena untuk barang persediaan yang sama, kemungkinan setiap satker memiliki kode barang persediaan yang berbeda antara satu satker dengan satker yang lainnya
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih kode satker yang melakukan pengiriman barang persediaan yang belum menggunakan Aplikasi SAKTI
    • Pilih kode barang persediaan sesuai dengan referensi barang yang ada pada satker penerima
    • Apabila pada referensi barang persediaan belum tersedia, maka operator harus terlebih dahulu melakukan perekaman referensi barang persediaan melalui menu Referensi Mengelola Barang Persediaan
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Perlu diperhatikan perekaman kode/nama, satuan, harga satuan barang persegan dan tanggal-tanggal agar disesuaikan dengan dokumen sumber dan dicocokkan dengan kenyataan barang persediaan yang diterima, karena perekaman dilakukan secara manual
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Transfer Masuk
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Ketika satker pemberi sudah melakukan approve transaksi Transfer keluar online maka saat itu juga di satker penerima akan muncul data barang yang di transfer masuk tersebut. Operator satker penerima harus melakukan perekaman transfer masuk online tersebut.
    • Contoh :
      • Satker dibawah Kementerian Agama yang masih belum menggunakan SAKTI melakukan transfer keluar persediaan ke Satker dibawah Kementerian Keuangan yang telah menggunakan SAKTI, maka oleh Satker dibawah Kementerian Keuangan menginput pada menu Transfer Masuk Manual

Pelajari Juknis Transfer Masuk Manual berikut

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Hibah Masuk (M04)

Overview Juknis Hibah Masuk
  1. Nama menu
    • Transaksi Masuk -> Hibah Masuk
  2. Deskripsi Menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam penerimaan kiriman (transfer) barang persediaan dari pihak lain diluar entitas Pemerintah Pusat pada tahun anggaran berjalan.
    • Hibah dapat berasal dari masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya dan pemerintah daerah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Modul komitmen terlebih dahulu merekam BAST Hibah Barang/Jasa dan memilih barang persediaan (kode 1xxxxxxxxx)
  4. Dokumen Sumber
    • BAST Hibah Barang
  5. Validasi
    • Modul Komitmen harus sudah merekam BAST Hibah Barang/Jasa BAST harus memilih kode barang persediaan (kode 1xxxxxxxxx)
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BAST hibah barang yang telah direkam oleh Modul Komitmen
    • Tanggal buku yang diisi pada Modul Persediaan adalah tanggal BAST
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Pencatatatan (input) pada Modul Persediaan, tidak perlu menunggu terbitnya Register Hibah dan Pengesahan Hibah (MPHL- BJS).
    • Pencatatan transaksi ini dilakukan berdasarkan BAST hibah langsung. Apabila dalam BAST Hibah Langsung tidak mencantumkan harga, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan estimasi nilai wajar dari persediaan tersebut
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Persediaan Belum Diregister
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Ketika satker menerima hibah barang persediaan, maka operator komitmen harus merekam BAST MPHL BJS seperti merekam BAST pembelian barnag persediaan dengan memilih kode barang 1 XXXXXXXXX. Setelah ada BAST MPHL BJS maka operator persediaan

Pelajari Juknis Hibah Masuk berikut

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Perolehan Lainnya (M06)

Overview Juknis Perolehan Lainnya
  1. Nama menu
    • Transaksi Masuk -> Perolehan lainnya
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam perolehan barang persediaan pada tahun anggaran berjalan yang tidak berasal dari Saldo Awal, Pembelian APBN, Transfer Masuk, Hibah, Rampasan, dan Reklasifikasi Masuk.
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • ............
  5. Validasi
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Contoh pemakaian menu Perolehan Lainnya antara lain:
      • Pencatatan hewan, ikan, dan tanaman untuk dijual/diserahkan ke masyarakat/Pemda hasil pengembangbiakan
      • Barang-barang hasil gratifikasi yang sudah dilaporkan/diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan akan dijual
      • Perolehan barang persediaan dari hadiah/undian berhadiah.
    • Penggunaan menu Perolehan Lainnya diluar yang seharusnya sesuai contoh diatas, misalnya karena kesalahan memilih jasa pada saat merekam kuitansi atau BAST, maka akan terbentuk saldo akun Pendapatan Perolehan Aset Lainnya dan perlu dilakukan jurnal manual dengan berpedoman pada petunjuk teknis koreksi.
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Pendapatan Perolehan Aset Lainnya
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Menu ini digunakan untuk menginput perolehan barang persediaan selain dari pemmbelian, Transfer, Hibah, Rampasan. Biasanya untuk menginput transaksi yang berasal dari hadiah atau terkait dengan koreksi atas kesalahan tidak memilih barang persediaan di kuitansi/BAST.
    • Contoh pemakaian menu ini secara umum:
      • Pencatatan aset biologis seperti hewan, ikan, dan tanaman untuk dijual/diserahkan ke masyarakat/Pemda hasil pengembangbiakan.
      • Barang-barang hasil gratifikasi yang sudah dilaporkan/diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan akan dijual.
      • Perolehan barang persediaan dari hadiah/undian berhadiah.
    • Contoh pemakaian menu ini untuk kebutuhan koreksi administrasi :
      • Transaksi pembelian TAB yang secara substansi seharusnya menghasilkan persediaan namun saat membuat kuitansi/BAST tidak memilih kode barang
    • Jurnal Transaksi Rampasan:
      • D. 117111 Persediaan Lainnya
      • K. 491429 Pendapatan Perolehan Aset Lainnya

Pelajari Juknis Perolehan Lainnya berikut

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Reklasifikasi Masuk (M10)

Overview Juknis Reklasifikasi Masuk
  1. Nama menu
    • Transaksi Masuk -> Reklasifikasi Masuk
  2. Deskripsi menu
    • menu ini untuk merekam perolehan barang persediaaan dari proses penggantian jenis atau kode barang persediaan yang lama menjadi jenis atau kode barang persediaan yang baru
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Modul persediaan harus telah melakukan persetujuan transaksi Reklasifikasi keluar
  4. Dokumen Sumber
    • BAST Reklasifikasi
  5. Validasi
    • Harus sudah dilakukan persetujuan atas transaksi Reklasifikasi Keluar
    • Transaksi Reklasifikasi Keluar dan Reklasifikasi Masuk harus dibukukan dalam bulan yang sama
    • Tutup buku bulan bersangkutan tidak dapat dilakukan apabila sudah direkam/disetujui transaksi Reklasifikasi Keluar, tetapi belum disetujui transaksi Reklasifikasi Masuk
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih transaksi Reklasifikasi Keluar yang telah disetujui
    • Tanggal buku diisikan pada bulan yang sama dengan tanggal buku transaksi Reklasifikasi Keluar
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Transaksi Reklasifikasi Masuk merupakan pasangan dari transaksi Reklasifikasi Keluar, sehingga apabila terdapat transaksi Reklasifikasi Keluar, maka harus direkam transaksi Reklasifikasi Masuk pada bulan yang sama
    • Demikian juga, untuk dapat merekam transaksi Reklasifikasi Masuk, maka diperlukan terlebih dahulu persetujuan atas transaksi Reklasifikasi Keluar
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Pendapatan Penyesuaian Barang Persediaan
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Jika satker sempat salah memilih kode barang, bias diperbaiki dengan cara meubah kode barang dengan merekam transaksi Reklas keluar dan reklas masuk kode barang yang benar.

Pelajari Juknis Rekslasifikasi Masuk berikut

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Reklasifikasi Dari Aset

Overview Juknis Reklasifikasi Masuk dari Aset
  1. Nama menu
    • Transaksi Masuk -> Reklasifikasi dari Aset
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk merekam perolehan barang persediaan yang sebelumnya dikodifikasikan sebagai aset/BMN lalu diubah menjadi jenis atau kode barang persediaan
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Modul Aset harus telah melakukan persetujuan atas transaksi Reklas Keluar Persediaan
  4. Dokumen Sumber
    • BAST Reklasifikasi
  5. Validasi
    • Modul Aset harus sudah melakukan persetujuan atas transaksi Reklas Keluar Persediaan
    • Transaksi Reklas Keluar Persediaan (di Modul Aset) dan Reklasifikasi Dari Aset (di Modul Persediaan) harus dibukukan dalam bulan yang sama
    • Tutup buku bulan bersangkutan tidak dapat dilakukan apabila sudah direkam/disetujui transaksi Reklas Keluar Persediaan tetapi belum disetujui transaksi Reklasifikasi Dari Aset
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip tanggal transaksi)
    • Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih transaksi Reklas Keluar Persediaan yang telah disetujui
    • Tanggal buku diisikan pada bulan yang sama dengan tanggal buku transaksi Reklas Keluar Persediaan
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Transaksi Reklas Keluar Persediaan merupakan pasangan dari transaksi Reklasifikasi Keluar, sehingga apabila terdapat transaksi Reklasifikasi Keluar, maka harus direkam transaksi Reklasifikasi Masuk pada bulan yang sama
    • Demikian juga, untuk dapat merekam transaksi Reklasifikasi Masuk, maka diperlukan terlebih dahulu persetujuan atas transaksi Reklas Keluar Persediaan
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Barang Persediaan
    • (K) Pendapatan Penyesuaian Barang Persediaan
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Jika satker sempat salah memilih kode barang ke asset tetap, bisa diperbaiki dengan cara merubah kode barang dengan merekam transaksi Reklas keluar ke persediaan dan operator persediaan merekam reklas masuk dari asset tetap.

Pelajari Juknis Reklasifikasi Masuk dari Aset berikut

Download Juknis Video (Satu Siklus) disini

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Rampasan

  1. Nama Menu
    • Transaksi Masuk ➡️ Rampasan
  2. Deskripsi
    • Menu ini digunakan untuk merekam persediaan yang diperoleh dari rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Modul & Transaksi Terkait
    • GLP
  4. Dokumen Sumber
    • Keputusan pengadilan atau dokumen lain yang sejenis
  5. Validasi
    • -
  6. Cara Perekaman
    • Masukkan nomor dan tanggal dokumen yang menjadi dasar pencatatan
    • Klik ➕ di bagian bawah untuk memasukkan keterangan barang (jumlah, harga, dan sebagainya).
    • Klik simpan & selesai

Hibah Masuk BLU

Overview Juknis Hibah Masuk
  1. Nama menu
    • Transaksi masuk ➡️ Hibah Masuk BLU
  2. Deskripsi
    • Menu ini digunakan oleh BLU untuk mencatat penerimaan hibah persediaan dari instansi lain pada tahun berjalan.
  3. Modul & Transaksi Terkait
    • Modul komitmen (untuk merekam BAST)
    • Aset tetap
  4. Dokumen sumber
    • BAST hibah barang
  5. Validasi
    • Modul komitmen terlebih dahulu merekam BAST hibah
    • BAST harus menggunakan kode barang persediaan
    • Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis (tidak bisa sisip transaksi)
    • Sudah tutup buku modul persediaan periode sebelumnya
  6. Tata Cara Perekaman
    • -
  7. Tata Cara Perekaman
    • -
  8. Kriteria yang Diperhatikan
    • -
  9. Jurnal yang Terbentuk
    • [Debit] : Barang Persediaan
    • [Kredit] : Persediaan belum diregister

Pelajari Juknis Hibah Masuk berikut

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Internal Transfer Masuk

  1. Nama Menu
    • Transaksi Masuk ➡️ Internal Transfer Masuk
  2. Deskripsi
    • Menu ini digunakan untuk mencatat transfer masuk barang yang diterima dari entitas dalam satu unit yang sama.
  3. Modul & Transaksi Terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • SK atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
  5. Validasi
    • -
  6. Tata Cara Perekaman
    • Klik rekam, kemudian pilih dokumen yang telah ditransfer keluar oleh UAKPB asal.
    • Klik ok untuk melanjutkan
  7. Kriteria yang Diper-hatikan
    • UAKPB asal harus sudah merekam transaksi transfer keluar terlebih dahulu.
  8. Jurnal yang Terbentuk
    • [D]: Persediaan
    • [K]: Transfer masuk
  9. Ilustrasi
    • -

Internal Transfer Masuk Non-Aktif Pembantu

  1. Nama Menu
    • Persediaan ➡️ Transaksi Masuk ➡️ Internal Transfer Masuk Non-Aktif Pembantu
  2. Deskripsi
    • Menu ini digunakan untuk mencatat transfer masuk barang yang diterima dari entitas dalam satu unit yang sama.
  3. Modul & Transaksi Terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • SK atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
  5. Validasi
    • -
  6. Tata Cara Perekaman
    • Klik rekam, kemudian pilih dokumen yang telah ditransfer keluar oleh UAKPB asal.
    • Klik ok untuk melanjutkan
  7. Kriteria yang Diper-hatikan
    • UAKPB asal harus sudah merekam transaksi transfer keluar terlebih dahulu.
  8. Jurnal yang Terbentuk
    • [D]: Persediaan
    • [K]: Transfer masuk
  9. Ilustrasi
    • -