Modul Pembayaran

adalah modul yang memproses Perencanaan Kas (Renkas), Surat Perintah Bayar (SPBy), Prakiraan Pencairan Dana Harian (PPDH), Resume Tagihan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke KPPN dalam rangka pelaksanaan pencairan dana APBN.

Pembayaran : Operator - Validator - Approver

Kewenangan Operator :

a. Pencatatan SPP sesuai dengan jenis SPP

b. Mencatat RPD Harian

c. Mencetak SPP

d. Mencetak SPM

e. Menatausahakan dokumen pendukung

f. Monitoring pengiriman data SPM


Kewenangan Validator (PPK)

a. Validasi perekaman RPD Harian dan SPP secara sistem

b. Meneliti kesesuaian perekaman data dengan hardcopy SPP

c. Menandatangani SPP

d. Melakukan Pengiriman data SPP


Kewenangan Approver (PPSPM)

a. Persetujuan atas perekaman data yang telah divalidasi

b. Meneliti kesesuaian data SPM dengan hardcopy SPM

c. Meneliti kesesuaian dokumen pendukung yang diunggah oleh operator sesuai dengan ketentuan

d. Validasi data SPP

e. Menandatangani SPM

f. Pengiriman data SPM

g. Monitoring pengiriman data SPM


Kewenangan Validator (KPA)

Penerbitan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Belanja (SPP-PB)


Kewenangan Approver (KPA)

Penerbitan jenis-jenis SPM pengembalian penerimaan/MPHL BJS


Void SP2D

Menu ini digunakan untuk mengupload dokumen pendukung (SPM dan Lampiran)

Modul : PEM

Role User : APR

Modul Lain Terkait : -

Transaksi yang Terkait : PEM - Void SP2D

Dokumen Input : Informasi Void SP2D dari KPPN

Output : Update status SPM pada aplikasi SAKTI menjadi VOID SP2D

Validasi : Approve PPSPM

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1xg1lPEAjQoSDJ6l6_y0MCqRpnB_cF3Jl/view?usp=drive_link


Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi/ Digital Signature (DS) Pada Aplikasi SAKTI

Update aplikasi SAKTI versi 3 Juni 2023

Modul : PEMBAYARAN

Role User : Operator, Validator dan Approver

Modul Lain Terkait : ADM, Bendahara

Transaksi yang Terkait : PEM

Validasi SPP

Validasi SPM

Monitoring Dokumen Pendukung

Dokumen Input : SPP, SPM, dan dokumen pendukung

Output : TTE SPP, TTE SPM dan TTE Dokumen Pendukung

Validasi : Verifikasi pengguna DS, Persetujuan SPP, Persetujuan SPM

Petunjuk Teknis Terkait : ADM - Pendaftaran User DS SAKTI


INFORMASI PENTING LAINNYA

Penyelenggara tanda tangan digital yang digunakan pada aplikasi SAKTI saat ini adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);

Pastikan pengguna Tanda Tangan Elektronik (TTE)/ Digital Signature telah terdaftar di BSSN dan telah diaktifkan;

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1PdSinOkmftJhnr1MjUcBh4FbnvDXdPvv/view


Petunjuk Teknis Govmart

Modul : PEMBAYARAN

Role User : OPR, VAL

Modul Lain Terkait : Komitmen, aplikasi e-katalog versi 6

Transaksi yang Terkait : Inti terkoneksi BAST Non Kontraktual

Output : SPM

Validasi : Pagu DIPA, SPBY

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1R-gxFJwCuWd0OeCLxkM7pNjKCn8BiIZn/view?usp=drive_link


Perekaman SPP Pengembalian Belanja

SPP Pengembalian Belanja (611) digunakan untuk menyesuaikan pagu atas pengembalian belanja tahun anggaran berjalan yang telah disetorkan ke Kas Negara dan telah menerima Berita Acara Penyesuaian Pagu dari KPPN. Proses ini dilakukan apabila penyesuaian pagu di KPPN telah selesai.

Modul : PEM

Role User : OPR, KPA

Modul Lain yang Tekait : BEN

Transaksi yang Terkait : BEN - Setoran Pengembalian Belanja

Dokumen Input : SPP Pengembalian Belanja

Output : Pemulihan Pagu

Validasi : Satker telah melakukan input SSPB pada aplikasi SAKTI modul

Bendahara, serta telah mengajukan permohonan penyesuaian pagu

ke KPPN, dan telah mendapatkan Berita Acara Penyesuaian Pagu

dari KPPN.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1XMSfqTvUgO4MtDRGOFEy2qCVIhaQlmAV/view?usp=drive_link


Transaksi dengan Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran mengatur tentang penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menampung data atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaianya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Modul : Komitmen, Pembayaran

Role User : Opr Modul Komitmen, Opr Modul Pembayaran, PPK, PPSPM, & KPA

Modul Lain Terkait : GL dan Pelaporan, Aset tetap, dan Persediaan

Transaksi yang Terkait : KOM - RUH – Transaksi RPATA

PEM – RUH Pembayaran Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Pencatatan/Penerimaan Barang Jasa RPATA, SPP, dan SPM

Output : ADK SPP, SPTJM, dan ADK SPM

Validasi : Pemilihan Termin RPATA :

Termin yang sudah direkam BAST Kontraktual, tidak dapat dirubah menjadi Termin RPATA;

Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA tidak dapat digunakan untuk perekaman transaksi kontraktual biasa;

Dalam satu line kontrak, yang menjadi Termin RPATA maksimal 2 Termin.


BAST Penampungan RPATA :

  1. Hanya dapat dilakukan perekaman atas Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA;
  2. Nomor Dokumen, Progress Pekerjaan, Nilai Detil COA terisi secara otomatis oleh system – tidak dapat dilakukan perubahan;
  3. Kolom yang dapat diinput oleh user hanya atas informasi Tanggal Dokumen;
  4. Atas satu Termin RPATA hanya dapat direkam satu BAST


Penampungan RPATA;

Validasi BAST Kontraktual pada umumnya.

SPP 171 - Penampungan RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah direkam;
  2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
  3. Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam-simpan, tidak perlu dilakukan penginputan manual;
  4. Validasi SPP pada umumnya.


SPTJM Penampungan RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan apabila sudah dilakukan cetak SPP;
  2. Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah terisi secara otomatis oleh system;


BAST Pembayaran RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat SP2D);
  2. Untuk BAST Penampungan dengan akun yang wajib menghasilkan BMN hanya dapat direkam BAST Pembayaran Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset ;
  3. Atas satu Termin RPATA dapat direkam lebih satu BAST Pembayaran RPATA;
  4. Hanya dapat direkam lintas tahun jika sudah direkam pemberian kesempatan perpanjangan pekerjaan kontrak (kecuali untuk kontrak dengan RO Prioritas Nasional);
  5. Validasi BAST pada umumnya.


SPP 172 - Pembayaran RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Pembayaran RPATA sudah direkam;
  2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
  3. Dapat menggunakan lebih dari satu BAST Pembayaran RPATA;
  4. Atas satu Termin RPATA, hanya dapat direkam satu SPM Pembayaran RPATA;
  5. Hanya dapat direkam apabila seluruh BAST Pembayaran RPATA dan BAST Penihilan RPATA – jika ada, sudah direkam atas Termin RPATA tersebut;
  6. Validasi SPP pada umumnya.


SPTJM Pembayaran RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan apabila sudah dilakukan cetak SPP;
  2. Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah terisi secara otomatis oleh sistem.


BAST Penihilan RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat SP2D);
  2. Harus menjadi BAST RPATA yang terkahir direkam. Jika BAST Penihilan RPATA sudah direkam, tidak ada perekaman BAST RPATA yang lain pada Termin RPATA tersebut;
  3. Atas satu Termin RPATA hanya dapat direkam satu BAST Penampungan RPATA;
  4. Hanya dapat direkam lintas tahun jika sudah direkam pemberian kesempatan pekerjaan (kecuali untuk kontrak dengan RO Prioritas Nasional);
  5. Validasi BAST pada Umumnya


SPP 173 - Penihilan RPATA

  1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penihilan RPATA sudah direkam;
  2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
  3. Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam-simpan, tidak perlu dilakukan penginputan manual;
  4. Validasi SPP pada umumnyaa.


Perpanjangan Kontrak

  1. Hanya dapat dilakukan apabila transaksi penampungan RPATA sudah selesai (sampai SP2D);
  2. Hanya dapat dilakukan atas data kontrak dengan tanggal kontrak maksimal 30 November;
  3. Dapat dilakukan pemberian kesempatan perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali;
  4. Maksimal pemberian kesempatan perpanjangan kontrak pertama adalah 50 hari kalender;
  5. Total maksimal pemberian kesempatan perpanjangan kontrak adalah 90 hari kalender;
  6. Tidak dapat dilakukan pemberian kesempatan perpanjangan kontrak jika sudah ada perekaman SPP 172 - Pembayaran RPATA atau SPP 173 - Penilaian RPATA;
  7. Untuk transaksi dengan RO Prioritas Nasional, tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1v128bB9OaV5LpfttM4TMem9gYGYVvdNT/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Tunjangan Hari Raya (THR)

Modul : PEM

Role User : Operator, Validator, Approver

Modul Lain Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM

  1. Supplier Pegawai
  2. Import GPP Pegawai
  3. Monitoring ADK GPP

Dokumen Input : Rekap dan lampiran Perhitungan THRP

Output : Cetakan SPP dan SPM

ADK SPM

Dokumen Pendukung

Validasi : Jatuh tempo Pengiriman ADK SPM

Petunjuk Teknis Terkait : GPP - Perekaman Perhitungan THR

KOM - Perekaman Supplier Pegawai


Hal-Hal yang Perlu Diperhartikan

  1. Peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti aturan THR pada tahun berkenaan.
  2. Tanggal jatuh tempo atas SPM Tunjangan Hari Raya (THR), diatur sesuai ketentuan pada aturan mengenai THR pada tahun berkenaan.
  3. Untuk SPM THR yang menggunakan aplikasi GPP, PPNPN, PPPK lakukan rekon Gaji THR ke KPPN terlebih dahulu untuk dapat diimport data Gaji THR ke aplikasi SAKTI.
  4. Pastikan data supplier pegawai untuk pembuatan SPM THR telah tersedia, untuk langkah-langkah

Pembuatan supplier silahkan unduh juknis terkait pembuatan supplier pada modul komitmen.

  1. Jenis-jenis SPM Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebagai berikut:

a) 251 - THR Gaji PNS/TNI/Polri (untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan

keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum).

b) 252 - THR PPPK (untuk pembayaran THR bagi PPPK - Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja).

c) 253 - THR Pejabat Negara (untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara).

d) 254 - THR PPNPN (untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan

bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti).

e) 259 - THR Tunkin (untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja).

Link Tautan : https://drive.google.com/file/d/1tgCKDhErxrkoAWgsmc3RxoH55jGj4V09/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Gaji Ke-13 (Ketiga Belas) Pada Aplikasi SAKTI

Modul : PEM

Role User : Operator, Validator, Approver

Modul Lain Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait :

KOM:

  1. Supplier Pegawai
  2. Import GPP Terpusat
  3. Monitoring ADK GPP

PEM:

  1. RUH SPP/SPM
  2. ADK OTP SPP/SPM

Dokumen Input : Rekap dan lampiran Perhitungan Gaji ke-13

Output : Cetakan SPP dan SPM

ADK PMRT

Dokumen Pendukung

Validasi : Jatuh tempo Pengiriman ADK SPM

Petunjuk Teknis : GPP - Perekaman Perhitungan Gaji ke-13

Terkait : KOM - Perekaman Supplier Pegawai


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Pembayaran Gaji ke-13 mengikuti aturan Gaji ke-13 tahun berkenaan.
  2. Pastikan data supplier pegawai untuk perekaman SPM Gaji ke-13 telah tersedia. Untuk langkah-langkah perekaman supplier silahkan unduh juknis terkait perekaman supplier pada modul komitmen.
  3. Jenis-jenis SPM Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

a) 261 - Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri (Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok,

tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan

umum).

b) 262 - Gaji ke-13 PPPK (Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

c) 263 - Gaji ke-13 Pejabat Negara (Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara).

d) 264 - Penghasilan ke-13 PPNPN (Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi PPNPN yang

memenuhi kriteria sesuai yang diatur pada peraturan terkait Gaji Ke-13 tahun berkenaan).

e) 269 - Tukin ke-13 (Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja).

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1w87BxTgiKPFw-VtaR_ZeuCJnKVHTwxVV/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Pemotongan & Penyaluran Dana Desa

SPM 523 - Pemotongan Dana Transfer dan SPM 524 - Penyaluran Dana Transfer digunakan untuk membayar tagihan yang terkait penyaluran Dana Desa.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Import supplier tipe 6

Dokumen Input : Data Elektronik pada aplikasi OMSPAN

Output : - SPM 523 - Pemotongan Dana Transfer

-SPM 524 - Penyalursan Dana Transfer

Validasi : SPM 523 tidak dapat diubah atau dihapus apabila terdapat SPM 524

yang masih melekat pada SPM 523 tersebut

Pembuatan adk SPM Jenis SPM 523 dan 524 dimaksud harus secara

bersamaan

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1g0pXqg9WKunplnBLxIyjB_QpSE5oNtcc/view?usp=drive_link


Koreksi COA 15/16 Segmen

Jenis SPP:516-Koreksi COA 15/16 Segmen digunakan untuk koreksi SPM pada Detail COA level 13 s.d.16 Segmen (RO, Komponen, Sub Komponen, Item)

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL

Modul Lain yang Terkait : -

Transaksi yang Terkait : -

Dokumen Input : Semua SPM yang memiliki Pagu dan COA Detail

Output : Koreksi COA 15/16 Segmen

Validasi : User harus memastikan data yang akan dikoreksi memiliki pagu (bukan akun 4 dan/atau 8 serta memiliki COA Detail

15/16 Segmen)

Informasi Penting Lainnya

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

  1. Koreksi COA 15/16 Segmen diperuntukkan untuk melakukan koreksi COA pada segmen RO, Komponen, Sub Komponen, dan Item (segmen 13-16).
  2. Koreksi COA 15/16 Segmen hanya mengubah COA pada segmen 13 – 16, oleh karena itu tidak perlu disampaikan ke KPPN.
  3. Untuk melakukan koreksi 12 Segmen, seperti Program, Kegiatan, KRO, dan Akun dapat menggunakan jenis SPP 515 – Koreksi dan disampaikan ke KPPN.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1ket6_YJmqVQjMGUpP88O9skCLEjeKxpM/view?usp=drive_link


SPM Koreksi

Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history.


SPM 515 digunakan untuk mengkoreksi SPM yang telah menjadi SP2D

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain yang Terkait : -

Transaksi yang Tekait : -

Dokumen Input : Data Elektronik dari OMSPAN

Output : SPM Koreksi 515

Validasi : SPM Koreksi tidak boleh mengubah nilai netto


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh SATKER (Pengguna SAKTI);

1) Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tanggal 11 Juni

2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan

Anggaran Negara. Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:

a. BAS, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran

pada DIPA menjadi minus;

Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 dan segmen 2, yaitu kode satker dan

kode kppn.

b. Pembebanan Rekening Khusus, dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada

rekening khusus berkenaan;

c. Deskripsi/uraian pengeluaran

2) SPM yang bisa dikoreksi adalah SPM yang sudah menjadi SP2D dan sudah dilakukan pencatatan

nomor SP2D.

3) SPM Koreksi 515 memerlukan pencatatan tanggal SP2D koreksi pada aplikasi SAKTI setelah KPPN selesai memproses SPM Koreksi, namun SP2D yang dicatat tidak berubah (masih

menggunakan SP2D awal).

4) Jika koreksi dilakukan hanya pada level detail COA (15/16 Segmen), gunakan jenis SPP 516.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1xswW5Vb5Vz53JJwOWHvPHPKghzwL1SNF/view?usp=drive_link


Perekaman SPMKBE/KBK (Kembali Bea Ekspor/Kembali Bea Keluar)

SPMKBE/KBK digunakan untuk membayar tagihan Kembali Bea Ekspor/Kembali Bea Keluar.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : -

Transaksi yang Terkait : PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPMKBE/KBK

Output : SP2D SPMKBE/KBK

Validasi :


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPMKBE/KBK menggunakan supplier type 1, 2, 4 & 7

2. SPMKBE/KBK diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1xZ6kKDOTCBzaufwfo8HYPMNl3fWGcBGv/view?usp=drive_link


Perekaman SPMKC (Kembali Cukai)

SPMKC digunakan untuk membayar tagihan Kembali Cukai.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 1,2,4 & 7

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPMKC

Output : SP2D SPMKC

Validasi :


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPMKC menggunakan supplier type 1, 2, 4 & 7

2. SPMKC diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/18hV_MGsBrINOtvPIbc4yOSAPgt8j4-t5/view?usp=drive_link


Perekaman SPM-P-PNBP (Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SPM-P-PNBP digunakan untuk membayar tagihan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan

Pajak.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 2

PEM- Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM-P-PNBP

Output Validasi : SP2D SPM-P-PNBP

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1aI02QWlIc5m_ruk2ZoamkRoFvcOKXep1/view?usp=drive_link


Perekaman SPM KPE/KBK (Kembali Pungutan Ekspor/Kembali Bea Keluar)

SPM KPE/KBK digunakan untuk membayar tagihan Kembali Pungutan Ekspor/Kembali Bea

Keluar.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 1,2,4 & 7

Dokumen Input : SPP SPM KPE/KBK

Output Validasi : SP2D SPM KPE/KBK

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM KPE/KBK menggunakan supplier type 1, 2, 4 & 7

2. SPM KPE/KBK diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1V04PvfXt56R2id9Pko5eYpmN8BCR5bsR/view?usp=drive_link


Perekaman SPM-P-BMC (Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai)

SPM P BMC digunakan untuk membayar tagihan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 1,2 & 7

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM-P-BMC

Output Validasi : SP2D SPM-P-BMC

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM-P-BMC menggunakan supplier type 1, 2 & 7

2. SPM-P-BMC diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1EZ0h7SuT9QLTAra9iJVlg6D1GhEhJJZn/view?usp=drive_link


PEREKAMAN SPM-P-BMDAB (Pengembalian Bea Masuk Denda Administrasi dan/atau Bunga)

SPM P BMDAB digunakan untuk membayar tagihan Pengembalian Bea Masuk Denda

Administrasi dan/atau bunga.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 1,2 & 7

PEM-Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM-P-BMDAB

Output Validasi : SP2D SPM-P-BMDAB

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM-P-BMDAB menggunakan supplier type 1, 2 & 7

2. SPM-P-BMDAB diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1bHDfliFTOQC0nDgF0f8m1iSrMcSGyfqk/view?usp=drive_link


Juknis Perekaman SPM Bansos Non Affiliated Supplier

Modul : PEMBAYARAN

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : Komitmen (supplier)

Transaksi yang Terkait : Catat/Upload

Output : SPM Bansos/Subsidi

Validasi : Input / upload data Rekening Penyalur


Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Surat Perintah Membayar (SPM) Bansos/Subsidi merupakan belanja Bansos/Subsidi yang

diajukan oleh Satuan Kerja;

2. Penyampaian SPM LS ke KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagaimana harus disertai

dengan daftar lampiran penerima Bansos/Subsidi dalam bentuk ADK dan/atau bentuk lain;

3. Besaran jumlah Bansos/Subsidi yang diterima adalah angka final hasil verifikasi dan validasi

yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

4. PPK bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran penerima dan jumlah

Bansos/Subsidi yang dibayarkan kepada masing-masing penerima;

5. Data salur telah tersedia pada layanan penyedia data Pusat melalui interkoneksi, sehingga

pada aplikasi SAKTI dapat dilakukan penarikan data penyalur, dan perekaman SPM

seperti penjelasan pada detail juknis di bawah ini.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1tO8qCeBtW6qoxmIA0qtXkxV90hfOk8wL/view?usp=drive_link


Juknis Perekaman SPM Bansos/Subsidi Menggunakan Affiliated Supplier

Update penambahan fitur penyaluran bansos/subsidi menggunakan offiliated supplier pada aplikasi SAKTI

Modul : PEMBAYARAN

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : Komitmen (supplier)

Transaksi yang Terkait : Catat/Upload

Output : SPM Bansos/Subsidi

Validasi : Input / upload data Rekening Penyalur


Beberapa Hal yang Perlu diperhatikan

1. Surat Perintah Membayar (SPM) Bansos/Subsidi merupakan belanja Bansos/Subsidi yang

diajukan oleh Satuan Kerja;

2. Penyampaian SPM LS ke KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagaimana harus disertai

dengan daftar lampiran penerima Bansos/Subsidi dalam bentuk ADK dan/atau bentuk lain;

3. Besaran jumlah Bansos/Subsidi yang diterima adalah angka final hasil verifikasi dan validasi

yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

4. PPK bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran penerima dan jumlah

Bansos/Subsidi yang dibayarkan kepada masing-masing penerima;

5. Data salur telah tersedia pada layanan penyedia data Pusat melalui interkoneksi, sehingga

pada aplikasi SAKTI dapat dilakukan penarikan data penyalur, dan perekaman SPM

seperti penjelasan pada detail juknis di bawah ini.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1YQRI38m6_7gps5VO06lnCRQoaVm22Yg0/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Penyaluran Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang

diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan

berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.

Mendikbud menetapkan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sebagaimana kita ketahui bahwa Dana BOS adalah pelaksanaan Dana Alokasi Khusus. Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 di Jakarta oleh Mendikbud dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.

SPM 237 LS Banyak Penerima digunakan untuk penyaluran Dana BOS

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Import supplier type 6

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : Data elektronik dari aplikasi OMSPAN

Output : SP2D SPM penyaluran dana BOS

Validasi : Sebelum merekam SPP mohon dipastikan supplier type 6 telah

diimport dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1hTjAX80SxhO7dt08oHZVnwTWSSX0uIux/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Penyalursan dan Fisik

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang

dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai

Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sejak diberlakukannya PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta, sejak tahun 2017 dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan adanya tugas tersebut, KPPN memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan TKDD dan penyaluran DFDD terutama dalam hal peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaaan dan pemantauan serta evaluasi dana transfer ke daerah.

SPM 237 LS Banyak Penerima digunakan untuk penyaluran DAK FISIK.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Import supplier type 6

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : Data elektronik dari aplikasi OMSPAN

Output : SP2D SPM penyaluran DAK Fisik

Validasi : Sebelum merekam SPP mohon dipastikan supplier type 6 telah

diimport dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPPN selaku KPA penyalur (pengguna SAKTI):

1. Penyaluran DAK Fisik menggunakan data supplier yang telah terekam pada aplikasi SPAN dan SAKTI.

2. Data supplier untuk keperluan penyaluran DAK Fisik adalah supplier type 6 yang dimport dari

data OMSPAN.

3. Perubahan supplier dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA penyalur.

4. Jenis SPP 237 - LS Banyak Penerima penyaluran DAK Fisik, menggambil data interkoneksi dari aplikasi OMSPAN.

5. Jenis SPP 237 - LS Banyak Penerima penyaluran DAK Fisik, menggunakan supplier type 6 dengan sisi pengeluaran menggunakan akun 63 tanpa adanya potongan.

6. Terkait renkas harian, SPM penyaluran DAK Fisik berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Rekam renkas harian

Apabila ingin merubah tanggal jatuh tempo renkas harian, silahkan ajukan surat dispensasi perubahan tanggal jatuh tempo ke KPPN, setelah KPPN merubah tanggal jatuh tempo renkas harian, silahkan satker merekam SPP dengan memilih renkas harian yang jatuh temponya telah diupdate oleh KPPN.

b. Renkas otomatis

Apabila ingin merubah tanggal jatuh tempo renkas harian, silahkan ajukan surat dispensasi perubahan tanggal jatuh tempo ke KPPN, setelah KPPN merubah tanggal jatuh tempo renkas harian, silahkan seksi bank menyesuaikan tanggal PPR sesuai dengan tanggal renkas harian yang jatuh temponya telah diupdate oleh KPPN.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1CGnhaDWLNCeoMcoTk0hQO1rUDsneX93J/view?usp=drive_link


Perekaman SPM LS Banyak Penerima Non BAST

SPM LS Banyak Penerima 237 Non BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji LS Banyak Penerima tanpa menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Import supplier type 6

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM LS BANYAK PENERIMA NON BAST

Output : SP2D SPM LS BANYAK PENERIMA NON BAST

Validasi : -

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM LS Banyak Penerima 237 Non BAST diperuntukkan untuk tagihan non gaji non

kontraktual

2. Satker bisa langsung rekam SPP tanpa harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

3. Tagihan yang menggunakan akun Belanja Modal/Aset (53) harus memilih jenis SPP LS

Banyak Penerima BAST, dengan terlebih dahulu merekam BAST, perekaman BAST Non Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang Aset

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/10TgolsoClPuzkjk1gQjt6-vwhB-4zOJ1/view?usp=drive_link


Perekaman SPM LS Banyak Penerima BAST

SPM LS Banyak Penerima 237 BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji Non Kontraktual yang menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Import supplier type 6

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM LS BANYAK PENERIMA BAST

Output : SP2D SPM LS BANYAK PENERIMA BAST

Validasi : Sebeum merekam SPP mohon dipastikan BAST telah direkam sebelumnya di Modul Komitmen

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM LS Banyak Penerima 237 BAST diperuntukkan untuk tagihan non gaji non kontraktual,

terutama tagihan yang menggunakan akun Belanja Modal/Aset (53)

2. Sebelum rekam SPP satker harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

3. Perekaman BAST Non Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang aset

4. Mohon ketika memilih jenis SPP LS Banyak Penerima 237 BAST jangan lupa untuk memilih

BAST yang telah dibuat sebelumnya.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1dWFDcKqGlv6kW8dDV_Ac2HRH_-Ab43qq/view?usp=drive_link


Perekaman SPM-IB-PBB (Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan)

SPM-IB-PBB digunakan untuk membayar tagihan Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 2,6, dan 7

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM-IB-PBB

Output : SP2D SPM-IB-PBB

Validasi : -


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM-IB-PBB menggunakan supplier type 2, 6 dan 7

2. SPM-IB-PBB diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1iA3A52kU5AheYG2UJX9PvVqsXvmXGfA1/view?usp=drive_link


Perekaman SPM-IB-Pajak (Imbalan Bunga Pajak)

SPM-IB-PAJAK digunakan untuk membayar tagihan Imbalan Bunga Pajak.

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier type 2,6, dan 7

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM-IB-Pajak

Output : SP2D SPM-IB-Pajak

Validasi : -

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM-IB-PAJAK menggunakan supplier type 2, 6 dan 7

2. SPM-IB-PAJAK diapprove oleh user KPA

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1mHq7LvlHlxUDI5v0R2XuGhcn-QfekdZz/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Non Gaji Non BAST

SPM Non Gaji 231 Non BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji tanpa

menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Modul : PEM

Role User : OPR, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 2 dan tipe 6

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM NON GAJI NON BAST

Output : SP2D SPM NON GAJI NON BAST

Validasi : -

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM Non Gaji 231 Non BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual

2. Satker bisa langsung rekam SPP tanpa harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

3. Tagihan yang menggunakan akun Persediaan (52) dan Belanja Modal/Aset (53) harus memilih

jenis SPP Non Gaji BAST, dengan terlebih dahulu merekam BAST, perekaman BAST Non

Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang baik Persediaan maupun Aset

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1D9r0ukekJAY0_W6u-yS4zMpOx8G4-b9V/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Non Gaji BAST

SPM Non Gaji 231 BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji yang

menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 2 dan tipe 6

KOM - Pembuatan BAST Non Kontraktual

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM NON GAJI BAST

Output : SP2D SPM NON GAJI BAST

Validasi : Sebelum merekam SPP mohon dipastikan BAST telah direkam

sebelumnya di Modul Komitmen

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM Non Gaji 231 BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual, terutama tagihan yang

menggunakan akun Persediaan (521811) dan Belanja Modal/Aset (53)

2. Sebelum rekam SPP satker harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

3. Perekaman BAST Non Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang baik

Persediaan maupun Aset

4. Mohon ketika memilih jenis SPP Non Gaji 231 jangan lupa untuk memilih BAST yang telah

dibuat sebelumnya.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1QKvzIujvq2-2-O-ywCcOkDCUJKDk7j0R/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Non Gaji BAST

SPM Non Gaji 231 BAST digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya Non Gaji yang

menggunakan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 2 dan tipe 6

KOM - Pembuatan BAST Non Kontraktual

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM NON GAJI BAST

Output : SP2D SPM NON GAJI BAST

Validasi : Sebelum merekam SPP mohon dipastikan BAST telah direkam

sebelumnya di Modul Komitmen

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1. SPM Non Gaji 231 BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual, terutama tagihan yang

menggunakan akun Persediaan (521811) dan Belanja Modal/Aset (53)

2. Sebelum rekam SPP satker harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

3. Perekaman BAST Non Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang baik

Persediaan maupun Aset

4. Mohon ketika memilih jenis SPP Non Gaji 231 jangan lupa untuk memilih BAST yang telah

dibuat sebelumnya.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1q26OoY-fgzeNkAxYp4fYocHp9yPI6l_n/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Penghasilan PPNPN Susulan

SPM Penghasilan PPNPN Susulan (227) digunakan untuk membayar pembayaran belanja

pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang penyampaian SPM dari

satker ke KPPN tidak sesuai ketentuan penyampaian SPM. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi

PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN, bahwa satker menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan, agar SPM atas pembayaran penghasilan PPNPN dapat dibayar pada hari pertama.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 6

Dokumen Input : SPP SPM Penghasilan PPNPN Susulan

Output : SP2D Penghasilan PPNPN Susulan

Validasi : User harus memastikan data supplier tipe 6 sebagai penerima

pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan telah direkam sebelumnya di pencatatan data

supplier dalam Modul Komitmen. User harus memilih Header Supplier atas data supplier tipe 6 sebelum melakukan input penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulanpada kolom informasi supplier dalam form catat SPP.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier tipe 6 sebagai penerima pembayaran atas Penghasilan

PPNPN Susulan telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul

Komitmen.

2) User harus memilih Header Supplier atas data supplier tipe 6 sebelum melakukan input

penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan pada kolom informasi supplier dalam

form catat SPP.

3) Input penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan pada kolom informasi supplier

dalam form catat SPP, dapat dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme, antara lain:

a) Upload file perhitungan pembayaran atas Penghasilan PPNPN Susulan dengan format .csv

yang dihasilkan dari Aplikasi SAS, atau

b) Tambah manual penerima dan nilai bersih pembayaran atas Penghasilan PPNPN

Susulan.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1rGUhiixQzVkWG_UbxjduOoVwffq7r5WH/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Gaji Susulan

Jenis SPM: 223-Gaji Susulan digunakan untuk Pembayaran atas Gaji Susulan

Jenis SPM: 222-Kekurangan Gaji digunakan untuk Pembayaran atas Kekurangan Gaji atas periode gaji sebelum gaji induk terkahir dibayarkan, yang perhitungan data gajinya menggunakan aplikasi GPP satker. Pembayaran atas Gaji Susulan yang telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Gaji Susulan

Negara telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.


Perekaman SPM Kekurangan Gaji

Jenis SPM:222-Kekurangan Gaji digunakan untuk Pembayaran atas Kekurangan Gaji atas periode gaji sebelum gaji induk terkahir dibayarkan, yang perhitungan data gajinya menggunakan aplikasi GPP satker.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 3

Dokumen Input : SPP SPM 222-Kekurangan Gaji

Output : SP2D Kekurangan Gaji

Validasi : User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran

atas Kekurangan Gaji telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier

dalam Modul Komitmen.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Kekurangan Gaji

Negara telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/19E6Ws3cFCetqBwXv7rOsixYcVyK7ZZHd/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Gaji Lainnya

Jenis SPM 221 - Gaji Lainnya digunakan untuk Pembayaran atas Uang Makan dan Uang Lembur, yang

perhitungan data gajinya menggunakan aplikasi GPP satker.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 3

Dokumen Input : SPP SPM 222-Kekurangan Gaji

Output : SP2D Kekurangan Gaji

Validasi : User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran

atas Gaji lainnya telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam

Modul Komitmen

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Gaji Lainnya Negara telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1THp1uKXQgNfIs7yFU2SriE0hfnBX8vYk/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Penghasilan PPNPN Induk

SPM Penghasilan PPNPN Induk (217) digunakan untuk membayar pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN, antara lain:

1. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat

perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;

2. PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;

3. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;

4. Dokter/Bidan PTT;

5. Dosen/Guru Tidak Tetap; dan,

6. Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.


Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :

1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;

2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.


Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor Per-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN, bahwa prinsip pembayaran penghasilan PPNPN:

1. Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya;

2. Penghasilan PPNPN dapat dibayarkan pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan

Direktur Jenderal Perbendaharaan;

3. Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas

harus disertai SPTJM;


Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama sebagaimana dimaksud dalam

angka 2 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:

1. SPM menggunakan jenis SPM “Penghasilan PPNPN Induk” (Jenis SPP:217-Penghasilan PPNPN

Induk);

2. SPM ditambahkan lampiran berupa SPTJM yang ditandatangani KPA/PPK;

3. Satker harus menyampaikan SPM ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan;

4. Dalam hal terdapat SPM penghasilan bulan berkenaan yang disampaikan pada tanggal 1 s.d.

20 dan tanggal 27 s.d. tanggal akhir bulan berkenaan, maka SPM tidak dapat diproses menjadi

SP2D (dikembalikan);

5. Proses penerbitan SP2D dilakukan mulai tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan dan diberi tanggal

1 bulan berikutnya.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier

Dokumen Input : SPP SPM Penghasilan PPNPN Induk

Output : SP2D Penghasilan PPNPN Induk

Validasi : User harus memastikan data supplier sebagai penerima pembayaran atas

Penghasilan PPNPN Induk telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen. User telah melakukan mapping COA SPM PPNPN, sebelum melakukan perekaman SPP


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier sebagai penerima pembayaran atas Penghasilan PPNPN Induk telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

2) User telah melakukan pengiriman ADK / Rekonsiliasi data penghasilan PPNPN dengan KPPN sebelum melakukan transaksi pada aplikasi SAKTI. Apabila tidak/belum melakukan rekonsiliasi, maka satuan kerja tidak dapat melakukan perekaman SPP penghasilan PPNPN Induk.

3) User telah melakukan mapping COA SPM PPNPN, sebelum melakukan perekaman SPP. Untuk melakukan mapping, user dapat login menggunakan user operator Pembayaran.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1Ndp1e5hjQquJpKF2ebzXOGqWOXwHLTEK/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Gaji Pejabat Negara

Jenis SPM:214-Gaji Pejabat Negara digunakan untuk Pembayaran atas Gaji Pejabat Negara

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 3

Dokumen Input : SPP SPM 214-Gaji Pejabar Negara

Output : SP2D Gaji Pejabat Negara

Validasi : User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Gaji Pejabat Negara telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

User harus memilih Header Supplier atas data supplier tipe 3 sebelum melakukan input penerima pembayaran atas Gaji Pejabat Negara pada kolom informasi supplier dalam form catat SPP.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Gaji Pejabat Negara telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

2) User harus memilih Header Supplier atas data supplier tipe 3 sebelum melakukan input penerima pembayaran atas Gaji Pejabat Negara pada kolom informasi supplier dalam form catat SPP.

3) Input penerima pembayaran atas Gaji Pejabat Negara pada kolom informasi supplier dalam form catat SPP, dilakukan dengan input penerima dan nilai bersih pembayaran atas Gaji Pejabat Negara.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1uwujDjILEne_GIRFzRX53mkk0tWL66Nc/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Gaji Induk

Jenis SPM:211-Gaji Induk digunakan untuk Pembayaran atas Gaji Induk Pegawai

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 3

KOM - Import GPP Terpusat

Dokumen Input : SPP SPM 211-Gaji Induk

Output : SP2D Gaji Induk

Validasi : User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Gaji Induk telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Gaji Induk telah

benar dan telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen. Satuan

kerja harus sudah selesai melakukan rekonsiliasi Gaji dengan KPPN sebelum melakukan perekaman

pada aplikasi SAKTI.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1qXd1NGVLqwypvo_sXgK-dACtWSETjal9/view?usp=drive_link


SPD-LC

Modul : PEMBAYARAN

Role User : OPR

Modul Lain Terkait : KOMITMEN

Transaksi yang Terkait : SPD-LC

Dokumen Input : Kontrak, BAST

Output : Pencatatan SP3-LC

Validasi : - Pengecekan data SP3-LC OMSPAN

- Pencatatan SP3-LC dengan jenis SPP 133 SPD LC

- Distibusi COA Cara Penarikan 4 – LC

- Kategori Line Kontrak LC

Petunjuk Teknis Terkait : KOM- Juknis Perekaman Supplier

ADM - OTP Pejabat

Informasi Penting Lainnya

1. Sebelum melakukan transaksi SPD-LC pastikan satker memiliki data FA (ketersediaan dana) dengan kode Cara Penarikan 4 –LC dapat dilihat pada laporan FA pada aplikasi SAKTI.

2. Setelah SPAN menerbitkan SP3-LC, satker dapat melanjutkan dengan melakukan perekaman Kontrak dan BAST pada aplikasi SAKTI modul komitmen.

3. Satker dapat melakukan pencatatan SP3-LC pada aplikasi SAKTI modul pembayaran, jika data SP3-LC telah ada pada OMSPAN, pencatatan pada menu catat/upload -> Mencatat SP3 LC.

4. Kurs pada kontrak dan BAST maupun SP3-LC dapat berbeda sehingga dimungkinkan akan terjadi selisih kurs dikarenakan terdapat perbedaan waktu transaksi.

5. Satu kontrak dapat dibuat beberapa BAST dan pencatatan SP3-LC dapat dipilih banyak BAST.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1TNStg8cpZnpw_CtYk4XbBUXXa84LRydV/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Kontraktual

SPM Kontraktual 111 digunakan untuk membayar tagihan yang sifatnya kontraktual.

Modul : PEM

Role User : OPR, VAL, APP

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM - Pembuatan supplier tipe 2 dan tipe 6

KOM - Pembuatan BAST Kontraktual

PEM - Perekaman RPD

Dokumen Input : SPP SPM KONTRAKTUAL

Output : SP2D SPM KONTRAKTUAL

Validasi : Sebelum merekam SPP mohon dipastikan BAST Kontraktual telah direkam

sebelumnya di Modul Komitmen

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1tYpyYw59jT-jKwWlDN1CUSnJxRrcY8DO/view?usp=drive_link


Perekaman SPM Tunjangan Kinerja

Terdapat penambahan Jenis SPP/SPM untuk pembayaran SPM Tunjangan Kinerja Pegawai/Polri/TNI.

Modul : PEM

Role User : Operator, Validator, Approver

Modul Lain yang Terkait : KOM

Transaksi yang Terkait : KOM, Supplier Pegawai, PEM, RUH SPP/SPM

Dokumen Input : Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai

Output : Cetakan SPP dan SPM

ADK PMRT

Validasi : Tanggal Jatuh Tempo

Petunjuk Teknis Terkait : KDM - Perekaman Supplier Pegawai

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1pNcOXYXZUsQpo4-AYjes9ASs_U3JZvFy/view?usp=drive_link


Proyeksi Pengeluaran Bulanan Dan Rencana Penarikan Dana Harian

Modul : SPM

Role User : OPR, VALIDATOR, APPROVER

Modul Lain yang Terkait : -Administrator - Sakti BUN

Transaksi yang Terkait : SPM - Proyeksi Belanja Bulanan

SPM - Adk SPP

SPM - Validasi SPM

Dokumen Input : -Proyeksi Pengeluaran bulanan

- Validasi SPP dan Validasi SPM

Output : - Realisasi Belanja bulanan

- Jatuh Tempo Pencairan

Validasi :

- Periode update Proyeksi Belanja

- Proyeksi selain jenis belanja 51, tidak boleh melebihi 100% .

- Proyeksi untuk jenis belanja 51 tidak boleh melebihi 120% dari nilai pagu.

- Input Proyeksi tidak bisa kosong namun dapat diinput dengan nilai 0

- Memajukan Jatuh tempo oleh KPPN harus dengan surat dispensasi

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1tbJu4cGxZEO3EdXT6td0etche7OuY5B5/view?usp=drive_link


Pencatatan Transaksi Transitoris Surplus Kas BLU

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1ZCnQAbPpb8s0a18nC9A0uvn9FhqH2uS2/view?usp=drive_link


Penatausahaan Transaksi Hibah Kas

Modul : BEN

Role User : OPR, VAL, APR

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM

Transaksi yang Terkait : Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa Hibah,

Dokumen Input : Pencatatan Penerimaan Kas Hibah

Output : SP2HL / SP4HL / LPJ Bendahara

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1EvGC6O-S-SbPH7JSZhiPshYlunbqhsv1/view?usp=drive_link