Ketentuan Umum

  1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
  2. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  3. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    • Belanja Barang (akun 52);
    • Belanja Modal (akun 53); dan
    • Belanja Lain-lain (akun 58).
  4. UP yang diajukan berupa:
    • UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni; dan
    • UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  5. Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling banyak 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP untuk masing-masing sumber dana dalam DIPA.
  6. Besaran UP paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  7. Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut:
    • Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP; dan
    • Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  8. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap:
    • Perubahan UP melampaui besaran UP; dan
    • Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6 dengan dengan mempertimbangkan:
      a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
      b. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  9. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  10. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,-.
  11. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (ima puluh persen).
  12. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumiah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.

Sanksi Terkait Uang Persediaan

  1. Dalam 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA;
  2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25% dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara;
  3. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan pemotongan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25% tidak memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.

UANG PERSEDIAAN TUNAI RUPIAH MURNI (RM)

Syarat Pengajuan UP Tunai RM

Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain

  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya; dan
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (Mengisi Profil Satker, SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan).

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM UP

SPM UP diajukan ke KPPN dengan melampirkan:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  3. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajukan sebelum terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.

Kode dan Uraian SPM UP

  • Kode SPM: 311 - UP
  • Uraian SPM: Penyediaan Uang Persediaan RM Satker tahun anggaran 20xx

Catatan:

  1. Kode akun: 825111
  2. Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.

UANG PERSEDIAAN TUNAI SUMBER DANA PNBP

Ketentuan Umum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2019 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebin Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  5. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  6. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-.
  7. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perdua belas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-.
  8. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  9. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

Formula Pencairan Dana PNBP (MP)

MP = (PPP x JS) — JPS

MP : Maksimum Pencairan
PPP: proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
JS : jumlah setoran
JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM UP PNBP

SPM UP PNBP diajukan ke KPPN  dengan melampirkan:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Surat Persetujuan UP PNBP dari Kepala KPPN >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.

Kode dan Uraian SPM UP PNBP

  • Kode SPM: 311 - UP
  • Uraian SPM: Penyediaan Uang Persediaan PNBP Satker tahun anggaran 20xx

Catatan:

  1. Kode akun: 825113
  2. Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.

UANG PERSEDIAAN TUNAI SUMBER DANA SBSN

Ketentuan Umum

  1. Pelaksanaan pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan dana pada Reksus SBSN dari DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbendaharaan.
  2. Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika:
    a. Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/ atau
    b. DJPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan.
  3. Dalam pengajuan SPM UP SBSN, KPA memastikan SPM berkenaan diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana/cara penarikan RM/RM.
  4. SPM UP SBSN dibuat terpisah dari SPM UP untuk UP Rupiah Murni DIPA

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM UP SBSN

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Surat Persetujuan UP SBSN dari Kepala KPPN >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.

Kode dan Uraian SPM UP SBSN

  • Kode SPM: 311 - UP
  • Uraian SPM: Penyediaan Uang Persediaan SBSN Satker tahun anggaran 20xx

Catatan:

  1. Kode akun: 825111
  2. Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.

UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (UP KKP)

UP KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

Ketentuan terkait UP KKP

  1. Porsi dihitung dari pagu DIPA yang sumber dananya Rupiah Murni (RM).
  2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  3. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Atas persetujuan porsi KKP yang diterbitkan oleh KPPN, satker tidak perlu mengajukan SPM UP KKP ke KPPN karena persetujuan tersebut hanya berupa limit KKP yang dipegang oleh satker.
  5. Persetujuan atas kenaikan/perubahan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan:
    a. Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP-KKP; dan
    b. Frekuensi penggantian UP-KKP yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 (satu) tahun.
  6. Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan:
    a. Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai;
    b. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun; dan
    c. Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.

Jenis-jenis Kartu Kredit Pemerintah

  1. Kartu Kredit Pemerintah Non Domestik
  2. Kartu Kredit Pemerintah Domestik