Ketentuan Umum
- Penyelenggaran administratrasi pembayaran penghasilan PPNPN harus menggunakan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN.
- Perekaman/ perubahan elemen data pada Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN meliputi data identitas PPNPN, surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN, jumlah penghasilan dan data keluarga.
- Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN.
Dokumen Syarat Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani KPA/ PPK (khusus PPNPN Induk, untuk PPNPN Susulan tidak perlu SPTJM) » diupload di jenis dok SPTJM pada aplikasi SAKTI;
- Daftar rekening penerima pembayaran (Cetakan Lampiran SPM) » diupload di jenis dok LAINNYA pada aplikasi SAKTI;
- Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi PPNPN Desktop/ Web) » diupload di jenis dok LAINNYA pada aplikasi SAKTI;
- SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21) » diupload di jenis dok SURAT SETORAN PAJAK pada aplikasi SAKTI.
Prosedur Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN
- Pengajuan SPM sebelum bulan pembayaran
a. SPM diajukan ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 sebelum bulan dilakukan pembayaran;
b. Diharapkan agar dibayarkan langsung ke rekening PPNPN agar dapat diterima langsung oleh PPNPN tanpa terkendala hari libur pada hari pertama bulan berkenaan;
c. Menggunakan kode Jenis SPM 217 (Penghasilan PPNPN Induk). - Pengajuan SPM pada bulan pembayaran
a. SPM diajukan ke KPPN mulai hari kerja awal bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Khusus untuk PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan dapat dibayarkan pada bulan berkenaan, pengajuan SPM paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan;
c. Menggunakan kode Jenis SPM 227 (Penghasilan PPNPN Susulan).
PEMBAYARAN GAJI PPNPN
Pengertian PPNPN
Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN. PPNPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, antara lain:
a. Wakil Menteri yang berasal dari Non Pegawai Negeri;
b. Pegawai Pemerimah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
c. Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri;
d. Staf Khusus non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
e. Komisioner/ pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;
f. Dokter/ Bidan PTT;
g. Dosen/ Guru Tidak Tetap; dan
h. PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan penghasilannya bersumber dari APBN. - Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa, di antaranya:
a. Tenaga Ahli/ Konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultasi pada Kementerian Negara/ Lembaga;
b. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/ kontrak dengan KPA/ PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan
c. PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/ kontrak dengan KPA/ PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN.
Perbedaan dari kedua jenis PPNPN tersebut adalah cara pembayarannya, yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disetarakan dengan PNS yaitu pada hari pertama bulan berkenaan dan penghasilan PPNPN yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen mengikuti prinsip pengadaan barang/ jasa yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk:
- Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU; dan
- Pegawai tidak tetap/ penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.
Kode dan Uraian SPM PPNPN
[ninja_tables id="2158"]
PEMBAYARAN LEMBUR PPNPN
Ketentuan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur Dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Dan Pramubakti.
- Yang berhak menerima Uang Lembur PPNPN:
- Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Yang meliputi:
- Staff Khusus/ Staff Ahli Non ASN pada Kementerian/ Lembaga;
- Komisioner/ Pegawai Non ASN pada Lembaga Non Struktural;
- Dokter/ bidan pegawai tidak tetap;
- Dosen/ guru tidak tetap; dan
- Pegawai Non ASN Lainnya yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
- Tidak termasuk: Pegawai Non ASN yang bekerja pada BLU (Badan Layanan Umum) yang uang lembur dan uang makan lembumya dibayarkan melalui Pendapatan BLU (Badan Layanan Umum).
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti. Dengan syarat:
- Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/ kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/PPK/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja untuk jangka waktu tertentu melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari APBN.
- Ada klausul tentang pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang tercantum dalam perjanjian kerja/ kontrak.
- Tidak termasuk: Outsourcing dan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti pada satker BLU.
- Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Yang meliputi:
- Syarat Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN:
- Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/ kontrak kerja antara Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dengan KPA/ PPK/ Kepala Kantor/ Kepala Satker;
- Terdapat klausul pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur dalam perjanjian kerja/ kontrak kerja.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan ketentuan:
- Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang benwenang;
- Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang dibuat bulanan atau hari-hari tertentu saat melakukan kerja lembur;
- Melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 jam penuh;
- Besaran Uang Lembur PPNPN diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM);
- PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan SBM;
- Kepada PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besamya sesuai dengan ketentuan SBM; dan
- Uang Makan Lembur diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Ketentuan Pembayaran Lembur PPNPN:
- Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur didasarkan pada SPKL dan Daftar Hadir Lembur;
- Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
- Khusus untuk Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun;
- Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan menggunakan akun 521111;
- Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui rekening bendahara pengeluaran;
- Permimaan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus; dan
- Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lampiran SPP LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (dari PPK ke PPSPM):
- Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
- Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
- Surat Perintah Kerja Lembur;
- Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
- Daftar Hadir Lembur;
- Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
- Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh).
Lampiran SPM-LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN:
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh); dan
- Daftar Nominatif Pembayaran Lembur.
Kode dan Uraian SPM Lembur PPNPN
[ninja_tables id="2162"]