Modul Komitmen
adalah modul yang melakukan aktivitas terkait Pencatatan Supplier, Data Perikatan/Kontrak, Pencatatan Berita Acara Serah Terima Barang/jasa dan Konfirmasi Capaian Output.
Ruang lingkup meliputi:
Manajemen Supplier
merupakan kegiatan mengelola data penerima pembayaran, untuk kemudian didaftarkan ke SPAN melalui KPPN.
Manajemen Kontrak
Merupakan kegiatan mengelola data kontrak (perikatan dengan pihak ketiga), untuk kemudian didaftarkan ke SPAN melalui KPPN.
Pencatatan BAST
Mencatat BAST untuk mengakui aset dan utang pada saat serah terima. Terdiri dari BAST Kontraktual ataupun Non Kontraktual
Konfirmasi Capaian Output
Mencatat rasio antara jumlah data output yang terkonfirmasi dibandingkan dengan jumlah output yang dikelola Satker
Output :
ADK Supplier, ADK Kontrak, Data BAST dan Data Capaian Output
Pengisian, Pelaporan, dan Monitoring Realisasi Kinerja (Capaian Output) SATKER (Ver.1.0) Tahun 2021
Modul : KOM
Role User : OPR
Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM, ANG
Transaksi yang terkait : KOM - Perekaman Capaian Output, PEM - Realisasi, SP2D, AND -Data Pagu, Volume, dan Target RO
Dokumen Input : Data Realisasi Kinerja Satker/Capaian RO
Output :
-Data Kumulatif
-Realisasi Kinerja
-Satker dan Cetakan
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1RGlMVbAWPl9B5EaFUf_idPJ8FZrrzLKL/view?usp=drive_link
Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) (V.1.1)
Modul : KOM, PEM, BEN
Role User : OPR
Modul Lain yang Terkait : -
Transaksi yang Terkait : KOM – Pencatatan BAST Kontraktual dan Non Kontraktual, PEM – Perekaman SPP LS Non BAST, BEN – Pencatatan SPby Non BAST
Dokumen Input : Data Kandungan TKDN pada transaksi barang/jasa
Output : Laporan Realisasi TKDN
Validasi :
- Perekaman Informasi TKDN harus memuat informasi Cluster TKDN dan Persentase TKDN
- Transaksi Hapus BAST yang telah direkam nilai TKDNnya akan turut menghapus data TKDN yang telah direkam
- Transaksi Batal Validasi SPP yang telah direkam nilai TKDNnya akan turut menghapus data TKDN yang telah direkam
- Transaksi Batal Validasi SPBy yang telah direkam nilai TKDNnya akan turut menghapus data TKDN yang telah direkam
Baca Selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/1QlauH2yMqn073iMMnVKYrUtw0zbzJMyO/view?usp=drive_link
Transaksi RPATA 2025
Modul : Komitmen, Pembayaran, SAKTI-BUN
Role User :
- Opr Modul Komitmen,
- Opr Modul Pembayaran,
- PPK,
- PPSPM,
- KPA
Modul Lain Terkait :
-Akuntansi dan Pelaporan,
-Aset tetap dan
-Persediaan
Transaksi yang terkait : KOM > RUH > Transaksi RPATA, PEM > RUH > Pembayaran > Catat/Ubah SPP
Dokumen Input :
-Pencatatan/Penerimaan Barang Jasa RPATA,
-SPP,
-SPM,
-Pemberian Kesempatan
Output : ADK SPP, SPTJM, ADK SPM, Data Pemberian Kesempatan
Baca Selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/12ah4C6CEuHmXo1SX8w8zf6OslmatBVoM/view?usp=drive_link
Transaksi Dengan Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA)
Modul : Komitmen, Pembayaran
Role User : Opr Modul Komitmen, Opr Modul Pembayaran, PPK, PPSPM, dan KPA
Modul Lain Terkait : GL dan Pelaporan, Aset tetap, dan Persediaan
Transaksi yang terkait :
KOM - RUH – Transaksi RPATA,
PEM – RUH Pembayaran – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : Pencatatan/Penerimaan Barang Jasa RPATA, SPP, dan SPM
Output : ADK SPP, SPTJM, dan ADK SPM
Validasi :
Pemilihan Termin RPATA :
- 1. Termin yang sudah direkam BAST Kontraktual, tidak dapat dirubah menjadi Termin RPATA;
- 2. Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA tidak dapat digunakan untuk perekaman transaksi kontraktual biasa;
- 3. Dalam satu line kontrak, yang menjadi Termin RPATA maksimal 2 Termin.
BAST Penampungan RPATA :
- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman atas Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA;
- 2. Nomor Dokumen, Progress Pekerjaan, Nilai Detil COA terisi secara otomatis oleh system – tidak dapat dilakukan perubahan;
- 3. Kolom yang dapat diinput oleh user hanya atas informasi Tanggal Dokumen;
- 4. Atas satu Termin RPATA hanya dapat direkam satu BAST
Penampungan RPATA;
- Validasi BAST Kontraktual pada umumnya.
- SPP 171 – Penampungan RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah direkam;
- 2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
- 3. Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam- simpan, tidak perlu dilakukan penginputan manual;
- Validasi SPP pada umumnya.
SPTJM Penampungan RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan apabila sudah dilakukan cetak SPP;
- 2. Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah terisi secara otomatis oleh system;
BAST Pembayaran RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat SP2D);
- 2. Untuk BAST Penampungan dengan akun yang wajib menghasilkan BMN hanya dapat direkam BAST Pembayaran Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset ;
- 3. Atas satu Termin RPATA dapat direkam lebih satu BAST Pembayaran RPATA;
- 4. Hanya dapat direkam lintas tahun jika sudah direkam pemberian kesempatan perpanjangan pekerjaan kontrak (kecuali untuk kontrak dengan RO Prioritas Nasional);
- 5. Validasi BAST pada umumnya.
SPP 172 – Pembayaran RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Pembayaran RPATA sudah direkam;
- 2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
- 3.Dapat menggunakan lebih dari satu BAST Pembayaran RPATA;
- 4. Atas satu Termin RPATA, hanya dapat direkam satu SPM Pembayaran RPATA;
- 5. Hanya dapat direkam apabila seluruh BAST Pembayaran RPATA dan BAST Penihilan RPATA jika ada, sudah direkam atas Termin RPATA tersebut;
- 6. Validasi SPP pada umumnya.
SPTJM Pembayaran RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan apabila sudah dilakukan cetak SPP;
- 2. Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah terisi secara otomatis oleh sistem.
BAST Penihilan RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat SP2D);
- 2. Harus menjadi BAST RPATA yang terkahir direkam. Jika BAST Penihilan RPATA sudah direkam, tidak ada perekaman BAST RPATA yang lain pada Termin RPATA tersebut;
- 3. Atas satu Termin RPATA hanya dapat direkam satu BAST Penampungan RPATA;
- 4. Hanya dapat direkam lintas tahun jika sudah direkam pemberian kesempatan pekerjaan (kecuali untuk kontrak dengan RO Prioritas Nasional);
- 5. Validasi BAST pada umumnya
SPP 173 – Penihilan RPATA
- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penihilan RPATA sudah direkam;
- 2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;
- 3. Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam- simpan, tidak perlu dilakukan penginputan manual;
- 4. Validasi SPP pada umumnya.
Perpanjangan Kontrak
- 1. Hanya dapat dilakukan apabila transaksi penampungan RPATA sudah selesai (sampai SP2D);
- 2. Hanya dapat dilakukan atas data kontrak dengan tanggal kontrak maksimal 30 November;
- 3. Dapat dilakukan pemberian kesempatan perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali;
- 4. Maksimal pemberian kesempatan perpanjangan kontrak pertama adalah 50 hari kalender; -5. Total maksimal pemberian kesempatan perpanjangan kontrak adalah 90 hari kalender;
- 6. Tidak dapat dilakukan pemberian kesempatan perpanjangan kontrak jika sudah ada perekaman SPP 172 - Pembayaran RPATA atau SPP 173 - Penihilan RPATA;
- 7. Untuk transaksi dengan RO Prioritas Nasional, tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak.
Baca Selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/1jtPPLIlWVzMX7FritAIsc1O6Z6_eh-MP/view?usp=drive_link
Terminate Termin Kontrak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number ) / NRK (Nomor Register Kontrak).
Modul : KOM
Role User : OP, PPK
Modul Lain Terkait : PEM
Transaksi yang terkait :
-KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual
-PEM- Catat / Ubah SPP
Dokumen Input : Data Kontrak
Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Data kontrak bisa digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual
Validasi :
• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)
• Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN
• Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);
• Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
• Termin kontrak yang telah dibayarkan penuh tidak dapat dilakukan penghapusan.
• Terminate termin hanya untuk termin yang telah terdapat realisasi sebagian ( nilai realisasi lebih kecil dari termin yang didaftarkan)
Petunjuk Teknis Terkait
KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
KOM – Petunjuk Perekaman kontrak Release
PEM – Perekaman SPM Kontraktual
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak
baru;
2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;
3. Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada
Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;
4. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
5. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya dari
satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam, namun
saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).
6. Perubahan data kontrak yang perlu dilakukan dan didaftarkan , yaitu apabila terdapat perubahan informasi data kontrak yang tercantum pada data aplikasi. Untuk perubahan
dokumen kontrak yang tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi, tidak perlu dilakukan
perubahan / pendaftaran addendum. Misalkan : perubahan PPK, dimana pada dokumen kontrak dilakukan perubahan, namun secara data kontrak pada aplikasi tidak berubah, karena data PPK tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi SAKTI
7. Terminate termin dilakukan apabila terdapat perubahan data kontrak yang mana terdapat
realisasi lebih kecil dari termin yang didaftarkan, sehingga akan merubah nilai termin menjadi sebesar nilai realisasi atau apabila sisa dari termin
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/16Yz5HwJcCMgolQ5rhGH3eHZ6smM3uDSq/view?usp=drive_link
Perekaman Data Kontrak Tahunan Menggunakan IDR
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
Modul : KOM
Role User : OPR, PPK
Modul Lain Terkait : PEM
Transaksi yang Terkait :
KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual
PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : Data Kontrak
Output: Resume Kontrak, Data Kontrak dapat digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual
Validasi :
- Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)
- Data Pagu DIPA terkait dengan kontrak dimaksud sudah tersedia
Petunjuk Teknis Terkait :
KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
PEM – Perekaman SPM Kontraktual
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Kontrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya mengikat dana
anggaran selama 1 (satu) tahun masa anggaran;
2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak
yang telah memiliki Nomor CAN.
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1SDUOiZGtrfHC1FUWjBZDw4fChQId-dNT/view?usp=drive_link
Perekaman Data Kontrak Release (Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak adalah komitmen tahun tunggal sebagai bagian dari Kontrak Tahun Jamak.
Modul : KOM
Role User : OPR, PPK
Modul Lain terkait : PEM
Transaksi yang terkait :
KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual
PEM- Catat / Ubah SPP
Dokumen Input: Data Kontrak
Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Data kontrak bisa digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual
Validasi :
• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)
• Data pagu DIPA terkait dengan kontrak tersebut sudah tersedia
Petunjuk Teknis Terkait:
KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
PEM – Perekaman SPM Kontraktual
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Kontrak Release/Komitmen Tahunan Kontrak Tahun amak adalah Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaanya Lebih dari 1 (satu) tahun masa anggaran ;
2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak
yang telah memiliki Nomor CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1Ksn49XubAy5Y-lxXzrJbCsmMDD-1hLWs/view?usp=drive_link
Perekaman Data Kontrak Multi Year/Tahun Jamak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.
Modul : KOM
Role User : OPR, PPK
Modul Lain Terkait: -
Transaksi yang Terkait : KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual
Dokumen Input: Data Kontrak
Output: Resume Kontrak,
Validasi: Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)
Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Kontrak Tahun Jamak / Multi Year adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya Lebih
dari 1 (satu) tahun masa anggaran ;
2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak
yang telah memiliki Nomor CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1OxyPKhdDXl6PrpnJzWV5m_RlhzUzpK8p/view?usp=drive_link
Perekaman BAST Non Kontraktual
Perekaman BAST Non Kontraktual merupakan trigger dalam perekaman SPP LS Non Kontraktual.
Modul : KOM
Role User : OPR
Modul Lain Terkait: PEM
Transaksi yang Terkait : PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input: BAST Non Kontraktual
Output: BAST Non Kontraktual digunakan menjadi dasar pembuatan SPP LS Non Kontraktual
Validasi:
- Data Pagu DIPA sudah tersedia;
- Supplier yang dapat digunakan adalah supplier yang sudah mendapatkan NRS;
- Input nilai desimal tidak dapat dilakukan untuk nilai harga yang menggunakan mata uang Rupiah;
- BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan ubah / hapus;
- BAST yang pembayaranya telah menjadi SP2D tidak dapat dilakukan ubah / hapus.
Petunjuk Teknis Terkait :
KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
PEM – Perekaman SPM Non Gaji dengan BAST
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman BAST Non Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;
2. Perekaman satu BAST untuk satu kombinasi 12 Segmen COA;
3. Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;
4. Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA;
5. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen
sampai dengan Item;
6. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1S9pRqBdTCK3Y3wRNK20dSIZ6wmRVoKTa/view?usp=drive_link
Perekaman BAST Kontraktual
Perekaman BAST Kontraktual merupakan trigger dalam perekaman SPP Kontraktual.
Modul : KOM
Role User : OPR
Modul Lain Terkait : PEM
Transaksi yang Terkait : PEM - Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : BAST Kontraktual
Output : BAST Kontraktual digunakan menjadi dasar pembuatan SPP Kontraktual
Validasi :
- Data Pagu DIPA sudah tersedia;
- Data kontrak yang dapat digunakan adalah data kontrak yang telah tercatat Nomor CAN;
- Input nilai desimal tidak dapat dilakukan untuk nilai harga yang menggunakan mata uang Rupiah;
- BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan ubah / hapus;
- BAST yang pembayaranya telah menjadi SP2D tidak dapat dilakukan ubah / hapus.
Petunjuk Teknis Terkait :
KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
PEM – Perekaman SPM Kontraktual
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman BAST Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;
2. Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;
3. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen
sampai dengan Item dilakukan pada saat perekaman data;
4. kontrak Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA yang terbawa dari
Pendetilan COA pada data kontrak;
5. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang. Atas
BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau
penghapusan.
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1S9pRqBdTCK3Y3wRNK20dSIZ6wmRVoKTa/view?usp=drive_link
Perekaman Addendum Data Kontrak Release (Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).
Modul : KOM
Role User: OPR, PPK
Modul Lain Terkait: PEM
Transaksi yang Terkait:
KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual
PEM- Catat / Ubah SPP
Dokumen Input : Data Kontrak
Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Data kontrak bisa digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual
Validasi :
• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)
• Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN
• Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);
• Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
• Termin kontrak yang sudah dibayarkan tidak dapat dilakukan penghapusan.
Petunjuk Teknis Terkait :
KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
KOM – Petunjuk Perekaman kontrak Release
PEM – Perekaman SPM Kontraktual
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak
baru;
2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;
3. Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada
Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;
4. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
5. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya dari
satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam, namun
saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus
menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).
6. Perubahan data kontrak yang perlu dilakukan dan didaftarkan , yaitu apabila terdapat
perubahan informasi data kontrak yang tercantum pada data aplikasi. Untuk perubahan
dokumen kontrak yang tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi, tidak perlu dilakukan
perubahan / pendaftaran addendum. Misalkan : perubahan PPK, dimana pada dokumen
kontark dilakukan perubahan, namun secara data kontrak pada aplikasi tidak berubah,
karena data PPK tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi SAKTI
7. Khusus untuk Kontrak release tahunan, apabila di akhir tahun dari periode tahunan kontrak
release masih terdapat sisa kontrak yang belum terealisasi, wajib untuk dilakukan
penyesuaian nilai kontark menjadi sebesar realisasi. Hal tersebut dilakukan karena sisa nilai
kontrak relaese akan digunakan pada release tahun berikutnya, dan nilai realisasi akan sama
dengan nilai dari kontrak Multi year nya.
Baca Selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/1oRGcHW5ondyE8VBE2rKjZW5ZcDFUZvi2/view?usp=drive_link
Perekaman Addendum Data Kontrak Multi Year / Tahun Jamak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number ) / NRK (Nomor Register Kontrak).
Modul : KOM
Role User: OPR, PPK
Modul Lain Terkait: -
Transaksi yang Terkait: KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual
Dokumen Input : Data Kontrak
Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak
Validasi :
• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)
• Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN
• Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);
• Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
• Termin kontrak yang sudah dibayarkan tidak dapat dilakukan penghapusan.
Petunjuk Teknis Terkait : KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
KOM – Petunjuk perekaman Kontrak Multi Year / Tahun Jamak
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak
baru;
2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;
3. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
4. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya
dari satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam,
namun saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus
menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1sIyNVWlzhXlIUf1g8C7BvfB3dV1-uh2D/view?usp=drive_link
Perekaman Data Supplier Untuk SPMKP Kompensasi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang 154/PMK.05/2014 Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening. Prinsip dasar interkoneksi SIDJP - SAKTI, adalah memberikan data utama berupa NPWP, nomor rekening WP dan perhitungan SPM KP dari SIDJP ke SAKTI.
Modul : KOM
Role User: OPR, PPK
Modul Lain Terkait: PEM
Transaksi yang Terkait: PEM-Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : Data Supplier
Output : Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP
Validasi :
- Pada SMPKP Kompensasi, data supplier yang digunakan adalah Supplier tipe 6. Sedangkan untuk SPMKP tanpa Kompensasi, data supplier yang digunakan adalah Supplier tipe 7.
- Atas satu informasi nomor rekening dari bank yang sama hanya dapat direkam menjadi satu baris Supplier Bank / Supplier Pegawai / Supplier Banyak Penerima.
Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Import Supplier (Interkoneksi Langsung SPAN)
PEM – Perekaman SPMKP
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Nomor rekening dummy hanya digunakan untuk transaksi yang tidak menghasilkan transfer
dana secara riil;
2. SPM hanya dapat membawa satu informasi Supplier Header dan satu informasi Supplier
Address, sehingga seluruh data supplier yang digunakan dalam perekaman SPMKP
Kompensasi harus direkam pada satu Supplier Header serta satu Supplier Address.
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1IRFqJFB6YZLP6GdFvCFq_rqkcz0j4T_i/view?usp=drive_link
Perekaman Addendum Kontrak Tahunan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK
dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Data Kontrak yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran kontrak yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN. Dalam hal Kontrak yang telah terdaftar pada Aplikasi SPAN mengalami perubahan, maka satker dapat melakukan perubahan pada Data Kontrak yang didaftarkan ke KPPN disertai dengan bukti yang kuat.
Modul : KOM
Role User: OPR, PPK
Modul Lain Terkait: PEM
Transaksi yang Terkait: KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Perekaman BAST Kontraktual PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : Data Kontrak
Output : Resume Kontrak, Data Kontrak dapat digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual
Validasi :
- Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier);
- Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN;
- Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);
- Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
- Termin kontrak yang sudah dibayarkan tidak dapat dilakukan penghapusan.
Petunjuk Teknis Terkait: KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
KOM – Petunjuk Perekaman Kontrak Tahunan
PEM – Perekaman SPM Kontraktual
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai
kontrak baru;
2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;
3. Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada
Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;
4. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;
5. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya
dari satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam,
namun saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus
menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1gTqENd5mr3LPAu04XYowi2iy0Lhphe6W/view?usp=drive_link
Mekanisme Pembuatan File ADK Supplier Tipe 3 Manual v.2
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
Modul : KOM
Role User: OPR, PPK
Modul Lain Terkait: PEM
Transaksi yang Terkait: KOM – RUH Pencatatan Supplier
PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : ADK Supplier, Data Supplier
Output : Resume Supplier, Data Supplier
Validasi :
- Format dan inputan kolom pada file .csv yang dibentuk manual harus sesuai dengan kamus data;
- Penamaan file .csv harus sesuai dengan ketentuan;
- Penamaan file ADK .zip harus sesuai dengan ketentuan.
Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Perekaman Supplier Tipe 1,2, dan 7
PEM – Perekaman SPM 211 - Gaji Induk
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Perekaman Supplier Pegawai dapat dilakukan melalui Upload ADK (yang berasal dari
aplikasi gaji maupun yang dibentuk secara manual) dan/atau Import Data Pegawai;
2. Untuk ADK yang dibuat secara manual (bukan melalui aplikasi gaji), format dan inputan
kolom pada file .csv harus sesuai dengan kamus data yang telah disediakan;
3. Untuk penamaan file .csv memiliki format KOM<6digitkodesatker><YYYYMMDD>;
4. Untuk penamaan file ADK .zip memiliki format SUPPR<6digitkodesatker><YYYYMMDD>
dan/atau SUPPU<6digitkodesatker><YYYYMMDD>;
5. Supplier yang dapat digunakan dalam perekaman transaksi adalah Supplier yang telah
tercatat NRS;
6. Penggunaan penambahan/perubahan data supplier pegawai menggunakan ADK Manual
hanya digunakan apabila rekening pegawai yang tidak dimungkinkan melalui mekanisme
import data aplikasi gaji;
7. Dalam hal satker sudah menggunakan mekanisme pembayaran gaji terpusat,
perubahan/update data supplier pegawai agar dikoordinasikan dengan unit pengelola gaji
eselon I terlebih dahulu, mengingat perubahan yang dilakukan akan mempengaruhi data
pembayaran gaji pada eselon I.
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1tGal1Aq2scwWn24gpkhydGH-FTiTn0qE/view?usp=drive_link
MEKANISME PEMBUATAN FILE BCSU (UBAH DATA SUPPLIER)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening. Data Supplier yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran Supplier yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN, dari Aplikasi SAS, maupun dari Aplikasi SAKTI. Data tersebut terdistribusi secara nasional serta data yang pertama kali masuk dijadikan data referensi pada Aplikasi SPAN. Dalam hal data yang terdaftar di Aplikasi SPAN tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka satker pengguna SAKTI dapat melakukan perubahan supplier dimaksud dengan melakukan pembuatan file BCSU (Budget Commitment Supplier Update), yang didaftarkan ke KPPN dengan disertakan dokumen/bukti pendukung yang kuat.
Modul : KOM
Role User : OPR, PPK
Modul Lain terkait : PEM
Transaksi yang Tekait : KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non-Kontraktual, PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : Data Supplier
Output : Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP, perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual
Validasi :
- Data supplier sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier);
- Sudah terdaftar pada site (kantor bayar) KPPN yang dituju;
- Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan adalah informasi Data Supplier selain data primary key;
- Data primary key pada supplier address : Kode tipe Supplier, kode POS;
- Data primary key pada supplier Bank/ Supplier pegawai / Supplier Banyak penerima : Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode Bank, dan Nomor rekening (untuk Bank dalam negeri). Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode swift, dan Nomor rekening (untuk Bank Luar negeri)
Petunjuk Teknis Terkait KOM – Perekaman Supplier Tipe 6
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan untuk level Satker / KPPN terbatas
informasi pada Supplier Address dan informasi pada Supplier Bank/Supplier Pegawai/
Supplier Banyak penerima;
2. Informasi Data Supplier pada Supplier Header tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika
Satker mengajukan penggabungan (merge) Supplier, dan yang berwenang melakukan
perubahan adalah Tim Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1tGal1Aq2scwWn24gpkhydGH-FTiTn0qE/view?usp=drive_link
MEKANISME PEMBUATAN FILE BCSU (UBAH DATA SUPPLIER)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening. Data Supplier yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran Supplier yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN, dari Aplikasi SAS, maupun dari Aplikasi SAKTI. Data tersebut terdistribusi secara nasional serta data yang pertama kali masuk dijadikan data referensi pada Aplikasi SPAN. Dalam hal data yang terdaftar di Aplikasi SPAN tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka satker pengguna SAKTI dapat melakukan perubahan supplier dimaksud dengan melakukan pembuatan file BCSU (Budget Commitment Supplier Update), yang didaftarkan ke KPPN dengan disertakan dokumen/bukti pendukung yang kuat.
Modul : KOM
Role User : OPR, PPK
Modul Lain terkait : PEM
Transaksi yang Tekait : KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non- Kontraktual
PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input : Data Supplier
Output : Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP, perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual
Validasi - Data supplier sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier);
- Sudah terdaftar pada site (kantor bayar) KPPN yang dituju;
- Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan adalah informasi Data Supplier selain data primary key;
- Data primary key pada supplier address : Kode tipe Supplier, kode POS;
- Data primary key pada supplier Bank/ Supplier pegawai / Supplier Banyak penerima : Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode Bank, dan Nomor rekening (untuk Bank dalam negeri). Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode swift, dan Nomor rekening (untuk Bank Luar negeri)
Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Perekaman Supplier Tipe 6
INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan untuk level Satker / KPPN terbatas
informasi pada Supplier Address dan informasi pada Supplier Bank/Supplier Pegawai/
Supplier Banyak penerima;
2. Informasi Data Supplier pada Supplier Header tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika
Satker mengajukan penggabungan (merge) Supplier, dan yang berwenang melakukan
perubahan adalah Tim Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1a9-1cMmrDcCpI9zV0FN8MaRgPVEZCws9/view?usp=drive_link
PEREKAMAN DATA SUPPLIER TIPE 6 - PPN
1 Modul KOM
2 Role User OPR, VAL
3 Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR
4 Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS Non Kontraktual (Supplier tipe 6)
5 Dokumen Input Data Supplier
6 Output Resume Supplier, Data Supplier Tipe 6 dapat digunakan untuk pembuatan SPP
7 Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/17tT67XYvZUx8fOywag9_ts-oq9WC2Xxz/view?usp=drive_link
PEREKAMAN SUPPLIER TIPE 1, 2, dan 7
Modul KOM
Role User OPR, VAL
Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR
Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS (Supplier tipe 1, 2, dan 7)
Dokumen Input Data Supplier
Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP
Validasi - NIP Pejabat harus didaftarkan terlebih dahulu ke portalsakti agar dapat mengirimkan Data Supplier
- Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk pembayaran, perekaman data kontrak, da perekaman BAST Non-Kontrakual.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/11o-l5DBes545M5HjFasL7JeSeTE3laPX/view?usp=drive_link
PEREKAMAN BAST DENGAN BANK GARANSI / SPTJM
Modul KOM
Role User OPR, VAL
Modul Lain yang Terkait KOM, PEM GLP
Transaksi yang Terkait KOM – Perekaman Data Kontrak PEM – Perekaman SPM
Dokumen Input Data Kontrak
Output BAST dengan Bank Garansi / SPTJM
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1P8nvWPABuxglfVVpqcbg94Ze8pka2fmW/view?usp=drive_l
PENGISIAN DAN PELAPORAN DATA TARGET/PROYEKSI OUTPUT SATKER Ver.2.0 Tahun 2024
Petunjuk teknis ini digunakan sebagai panduan untuk mengisi/merekam data target dan realisasi kinerja Satuan Kerja (Satker)
Modul KOM
Role User OPR
Modul Lain Terkait KOM, ANG, PEM
Transaksi Terkait KOM-Perekaman proyeksi target capaian
output, Realisasi kinerja Satker/Capaian Output
Dokumen Input ANG-Status DIPA/Revisi DIPA, Data Pagu, Volume, dan Target RO, Data Proyeksi Target Capaian Output
Output Data Non Kumulatif, Data Kumulatif, Proyeksi Target Capaian Output, Satker dan Cetakan
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1af-9HZ-fxVHK0b23Cammk5Cq4ejIWGDo/view?usp=drive_link
PENGISIAN, PELAPORAN, DAN MONITORING REALISASI KINERJA (CAPAIAN OUTPUT SATKER Ver. 2.0 Tahun 2024
Modul : KOM
Role User : OPR
Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM, ANG
Transaksi yang Tekait : KOM – Perekaman Capaian Output, PEM – Realisasi, SP2D, ANG – Data Pagu, Volume, dan Target RO
5 Dokumen Input : Data Realisasi Kinerja Satker/Capaian RO
6 Output : Data Kumulatif, Realisasi Kinerja, Satker dan Cetakan
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1QwTPRg3ERJwiZMmOfo_dxjNLipEqRR8b/view?usp=drive_link
PEMINDAHAN PENGELOLAAN DAN PEREKAMAN SUPPLIER TIPE 3
Menu ini digunakan untuk Pemindahan Data Supplier Tipe 3 dari GPP dan merekam
Supplier Tipe 3 Pegawai pada SAKTI
Modul KOM
Role User OPR, VAL
Modul Lain yang Terkait PEM
Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS (Supplier tipe 3)
Dokumen Input Data Supplier, ADK Pegawai
Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP Gaji Induk / Gaji Lainnya
Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1bNz2CUsiW9FUK90exioMDBd2xHZYbaC4/view?usp=drive_link
INTERKONEKSI APLIKASI SAKTI DENGAN APLIKASI GPP TERPUSAT (KPPN)
Modul KOM
Role User OPR
Modul Lain yang Terkait ADM, PEM
Transaksi yang Terkait ADM – Perekaman Anak Satker, PEM – Perekaman SPP
Dokumen Input Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP satker
Output Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP terpusat (KPPN) yang telah direkonsiliasi
Validasi -
Apabila ada update jumlah pegawai, mohon supplier tipe 3 dilakukan update terlebih dahulu, baik di aplikasi GPP, SAKTI, maupun data di SPAN.
- Menu upload ADK data pegawai yang berasal dari aplikasi GPP satker (ADK GPP dan KOM) hanya bisa digunakan untuk mengupload ADK uang makan dan uang lembur.
- Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP terpusat (KPPN) yang telah direkonsiliasi apabila telah
menjadi SPP maka tidak bisa dilakukan ubah/hapus. SPP harus dihapus terlebih dahulu apabisa satker ingin melakukan proses import ulang dari aplikasi GPP terpusat (KPPN)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker:
1. Tidak terdapat update apllikasi GPP satker atas fitur baru yaitu interkoneksi aplikasi
SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) dan fitur “Tansfer ke aplikasi SAKTI”
pada aplikasi GPP Satker tidak dipergunakan lagi.
2. Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan apliasi GPP Terpusat ini menggantikan
proses manual yang selama ini dilakukan oleh satker, yaitu upload ADK data pegawai
dan gaji dari aplikasi GPP satker (ADK KOM dan GPP) ke aplikasi SAKTI pada menu
“ADK Data Pegawai” modul komitmen, digantikan dengan Fitur Interkoneksi SAKTI dan
GPP Terpusat aplikasi SAKTI pada menu “Import GPP Terpusat” yang terdapat pada
modul komitmen (kecuali untuk pembayaran uang makan dan uang lembur, masih
menggunakan menu “ADK Data Pegawai”).
3. Satker “wajib” melakukan rekonsiliasi Gaji dengan KPPN terkait dengan Fitur
interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN). Selain ADK GPP
uang makan dan uang lembur, satker tidak bisa lagi mengupload secara “manual” ADK
GPP ke aplikasi SAKTI.
Baca Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1mpVVhaQgjoFtiU2WmME1u_GQ3ZnZVut_/view?usp=drive_link
IMPORT SUPPLIER INTERKONEKSI LANGSUNG SPAN
Menu ini digunakan untuk melakukan Import Supplier dengan data sumber Terinterkoneksi Langsung dengan SPAN
Modul KOM
Role User OPR
Modul Lain yang Terkait -
Transaksi yang Terkait KOM - RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non- Kontraktual, PEM- Catat/Ubah SPP
Dokumen Input Data Supplier
Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP, perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual
Validasi -
Pencarian data Supplier harus diawali dengan pemilihan tipe Supplier yang hendak di-import
datanya;
- Pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 1, 3, dan 8 tidak diizinkan;
- Input Nomor Rekening diwajibkan untuk pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 2;
- Input NPWP Supplier diwajibkan untuk pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 4 dan 5;
- Input NIP tidak diperbolehkan untuk pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 6.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1JWj6F1M1ML0od9egtC2PSCPNCV-0MCoJ/view?usp=drive_link
PETUNJUK TEKNIS GOVMART - SAKTI
Modul PEMBAYARAN
Role User OPR, VAL
Modul Lain terkait Komitmen, aplikasi e-katalog versi 6
Transaksi yang Terkait Interkoneksi BAST Non Kontraktual
Output SPM
Validasi Pagu DIPA, SPBY
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1xqIsOtK9mZYlDQtYeJq5UQtzaGGF3AUA/view?usp=drive_link
JUKNIS GOVMART - SAKTI PEMBAYARAN MEKANISME LS
Modul PEMBAYARAN
Role User OPR, VAL
Modul Lain terkait Komitmen
Transaksi yang Terkait Int Interkoneksi BAST Non Kontraktual
Output SPM LS
Validasi Pagu DIPA
Validasi SPP
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1rY5a1AX9wAHCTZie52IJnKbkvvCjAZlY/view?usp=drive_link
JUKNIS INAPROC - SAKTI PEMBAYARAN MEKANISME LS KONTRAKTUAL
Modul PEMBAYARAN
Role User OPR, VAL
Modul Lain terkait Komitmen
Transaksi yang Terkait Interkoneksi BAST Kontraktual RUH Kontrak
Output SPM LS Kontraktual
Validasi Pagu DIPA
Validasi SPP
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1IHi8X0Keqg2Dhv4VWjp7MZHKBiVgoUUF/view?usp=drive_link
FITUR VOID BAST versi 2.0
a. Terdapat transaksi BAST yang belum dibayarkan namun sudah ada transaksi lanjutan berupa
pendetilan pada Modul Aset Tetap/Persediaan;
b. Satuan Kerja hendak melakukan perubahan dan/atau penghapusan atas BAST tersebut namun
tidak dapat dilakukan karena sudah ada transaksi lanjutan berupa pendetilan Aset
Tetap/Persediaan;
c. Pendetilan Aset Tetap/Persediaan tidak dapat dilakukan karena sudah ada transaksi pemakaian
atau telah dilakukan tutup buku permanen pada periode BAST tersebut;
d. Diperlukan pemulihan FA atas BAST tersebut untuk digunakan pada transaksi BAST yang baru.
e. Pemulihan FA tersebut menggunakan fitur Void BAST.
Modul Komitmen, Akuntansi dan Pelaporan, SAKTI-BUN
Role User Opr Modul Komitmen, Opr Modul GL dan Pelaporan, Operator SAKTI-BUN, Validato SAKTI-BUN
Modul Lain Terkait Modul Aset Tetap dan Modul Persediaan
Transaksi yang terkait KOM > RUH > BAST/BAKP/BAPP/DYD
Dokumen Input Seluruh data BAST pada Modul Komitmen kecuali data BAST Hibah Kas dan BAST Hibah B/J/S
Output Status Void BAST, Jurnal Void BAST, dan Pemulihan FA BAST
Validasi
- Data BAST yang dapat diajukan void adalah BAST yang tidak terikat dengan transaksi pembayaran namun sudah didetilkan pada Modul Aset Tetap/Persediaan;
- Jurnal manual void yang telah direkam tidak dapat dirubah jika usulan void sudah disampaikan ke KPPN;
- Data BAST yang sudah divoid tidak dapat digunakan pada transaksi pembayaran;
- Data BAST yang telah dilakukan void tidak dapat dimintakan pembatalan void.
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/18ieBxUYGUIZe3gm_8m3RxNwbWjSwMDfX/view?usp=drive_link
TRANSAKSI KONTRAKTUAL DENGAN PENCATATAN JAMINAN AKHIR TAHUN/BANK GARANSI
Modul KOM, PEM
Role User OPR, VAL, APR
Modul Lain terkait KOM, PEM, GLP
Transaksi yang Tekait KOM – Pencatatan Kontrak
PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input Data Kontrak, Data Jaminan Akhir Tahun, Data BAST Bank Garansi
Output BAST dengan Bank Garansi s.d. Pengajuan SPM
Validasi
- Data kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number);
- Perekaman BAST Final dapat dilakukan setelah SPM Kontraktual telah catat SP2D;
- Input nilai desimal tidak dapat dilakukan untuk nilai harga yang menggunakan mata uang Rupiah.
Petunjuk Teknis Terkait KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7, KOM – Perekaman Kontrak Tahunan, PEM – Perekaman SPM Kontraktual
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1QXeT5ZTwn1t9hjeXYFhzckIP2jMOB3cP/view?usp=drive_link
FITUR UPLOAD CSV PADA FORM RINCIAN BARANG Versi 1.0
Juknis ini menjelaskan terkait penggunaan fitur Upload CSV yang terdapat pada setiap form rincian barang. Dengan menggunakan fitur ini, pengguna dapat melakukan perekaman detil barang untuk setiap maksimal 100 baris data barang dengan melakukan upload ADK CSV sesuai dengan format yang ditentukan.
Modul Komitmen
Role User Opr
Modul lain yang terkait Persediaan
Form menu yang terkait - Komitmen > RUH > BAST/BAKP/BAPP/DYD
- Komitmen > RUH > Interkoneksi BAST Non Kontraktual
- Komitmen > RUH > Interkoneksi BAST Kontraktual
Dokumen Input Data rincian barang persediaan
Output Resume BAST Barang/Jasa
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1ulnizpWUcX2opAK4LVjpeiJG610va1nw/view?usp=drive_link
Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v.1.0
Menu ini digunakan untuk melakukan Perubahan Cara Pembayaran pada BAST dan Perubahan Transaksi yang menghasilkan BMN
Modul KOM
Role User OPR
Modul Lain yang Terkait AST, PER
Transaksi yang Terkait KOM - Pencatatan BAST pada Modul Komitmen
AST - Pendetilan Aset
PER – Pendetilan Persediaan
Dokumen Input Data sesuai Parameter Reklasifikasi
Output Data hasil Reklasifikasi, Nomor dokumen Baru(nomor terakhir + 1) dengan penambahan sequence “/R”
Validasi
- Data yang sudah pernah dilakukan Reklasifikasi Pembayaran/BMN tidak dapat di reklasifikasi Kembali. Proses reklas bersifat final.
- Data yang dapat di reklasifikasi metode pembayaran yaitu BAST yang status pendetilan aset/persediaan telah didetilkan namun belum di-SPP-kan
- Data yang dapat di reklasifikasi BMN yaitu data BAST yang telah di-SP2D-kan namun belum dilakukan pendetilan aset/persediaan
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1qqW9MS6QS3Rj7O3jCIhGhH_u3gEuFnFW/view?usp=drive_link
JUKNIS PEREKAMAN SUPPLIER PADA TRANSAKSI MELALUI GOVMART
Modul KOMITMEN
Role User OPR, VAL
Modul Lain terkait PEM
Transaksi yang Terkait Catat/Ubah SPP
Output Supplier tipe 6
Validasi Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Nomor rekening dummy hanya digunakan untuk transaksi yang tidak menghasilkan transfer dana secara riil;
2. SPM hanya dapat membawa satu informasi Supplier Header dan satu informasi Supplier Address, sehingga seluruh data supplier yang digunakan dalam perekaman SPMKP Kompensasi harus direkam pada satu Supplier Header serta satu Supplier Address.
Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1FLC59q7ueMj55DjB6C9Vp1gbXaWWbgUJ/view?usp=drive_link
DATA SUPPLIER TIPE 3
Menu ini digunakan untuk merekam Supplier Tipe 3 – Via Gaji Web
Modul KOM
Role User OPR, VAL
Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR
Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS Non Kontraktual (SPM Gaji maupun Gaji Lainnya)
Dokumen Input Data Supplier
Output Resume Supplier, Data Supplier Tipe 3 dapat digunakan untuk pembuatan SPP
Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran.
Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1EflR-5MXDiKyRgosEZVfLdi5qg3OSHiw/view?usp=drive_link