Modul Komitmen

adalah modul yang melakukan aktivitas terkait Pencatatan Supplier, Data Perikatan/Kontrak, Pencatatan Berita Acara Serah Terima Barang/jasa dan Konfirmasi Capaian Output.

Ruang lingkup meliputi:

Manajemen Supplier

merupakan kegiatan mengelola data penerima pembayaran, untuk kemudian didaftarkan ke SPAN melalui KPPN.

Manajemen Kontrak

Merupakan kegiatan mengelola data kontrak (perikatan dengan pihak ketiga), untuk kemudian didaftarkan ke SPAN melalui KPPN.

Pencatatan BAST

Mencatat BAST untuk mengakui aset dan utang pada saat serah terima. Terdiri dari BAST Kontraktual ataupun Non Kontraktual

Konfirmasi Capaian Output

Mencatat rasio antara jumlah data output yang terkonfirmasi dibandingkan dengan jumlah output yang dikelola Satker

Output :

ADK Supplier, ADK Kontrak, Data BAST dan Data Capaian Output


Pengisian, Pelaporan, dan Monitoring Realisasi Kinerja (Capaian Output) SATKER (Ver.1.0) Tahun 2021

Modul : KOM

Role User : OPR

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM, ANG

Transaksi yang terkait : KOM - Perekaman Capaian Output, PEM - Realisasi, SP2D, AND -Data Pagu, Volume, dan Target RO

Dokumen Input : Data Realisasi Kinerja Satker/Capaian RO

Output :

-Data Kumulatif

-Realisasi Kinerja

-Satker dan Cetakan

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1RGlMVbAWPl9B5EaFUf_idPJ8FZrrzLKL/view?usp=drive_link


Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) (V.1.1)

Modul : KOM, PEM, BEN

Role User : OPR

Modul Lain yang Terkait : -

Transaksi yang Terkait : KOM – Pencatatan BAST Kontraktual dan Non Kontraktual, PEM – Perekaman SPP LS Non BAST, BEN – Pencatatan SPby Non BAST

Dokumen Input : Data Kandungan TKDN pada transaksi barang/jasa

Output : Laporan Realisasi TKDN

Validasi :

- Perekaman Informasi TKDN harus memuat informasi Cluster TKDN dan Persentase TKDN

- Transaksi Hapus BAST yang telah direkam nilai TKDNnya akan turut menghapus data TKDN yang telah direkam

- Transaksi Batal Validasi SPP yang telah direkam nilai TKDNnya akan turut menghapus data TKDN yang telah direkam

- Transaksi Batal Validasi SPBy yang telah direkam nilai TKDNnya akan turut menghapus data TKDN yang telah direkam

Baca Selengkapnya :

https://drive.google.com/file/d/1QlauH2yMqn073iMMnVKYrUtw0zbzJMyO/view?usp=drive_link


Transaksi RPATA 2025

Modul : Komitmen, Pembayaran, SAKTI-BUN

Role User :

  1. Opr Modul Komitmen,
  2. Opr Modul Pembayaran,
  3. PPK,
  4. PPSPM,
  5. KPA

Modul Lain Terkait :

-Akuntansi dan Pelaporan,

-Aset tetap dan

-Persediaan

Transaksi yang terkait : KOM > RUH > Transaksi RPATA, PEM > RUH > Pembayaran > Catat/Ubah SPP

Dokumen Input :

-Pencatatan/Penerimaan Barang Jasa RPATA,

-SPP,

-SPM,

-Pemberian Kesempatan

Output : ADK SPP, SPTJM, ADK SPM, Data Pemberian Kesempatan

Baca Selengkapnya :

https://drive.google.com/file/d/12ah4C6CEuHmXo1SX8w8zf6OslmatBVoM/view?usp=drive_link


Transaksi Dengan Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA)

Modul : Komitmen, Pembayaran

Role User : Opr Modul Komitmen, Opr Modul Pembayaran, PPK, PPSPM, dan KPA

Modul Lain Terkait : GL dan Pelaporan, Aset tetap, dan Persediaan

Transaksi yang terkait :

KOM - RUH – Transaksi RPATA,

PEM – RUH Pembayaran – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Pencatatan/Penerimaan Barang Jasa RPATA, SPP, dan SPM

Output : ADK SPP, SPTJM, dan ADK SPM

Validasi :

Pemilihan Termin RPATA :

- 1. Termin yang sudah direkam BAST Kontraktual, tidak dapat dirubah menjadi Termin RPATA;

- 2. Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA tidak dapat digunakan untuk perekaman transaksi kontraktual biasa;

- 3. Dalam satu line kontrak, yang menjadi Termin RPATA maksimal 2 Termin.

BAST Penampungan RPATA :

- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman atas Termin yang sudah dipilih menjadi Termin RPATA;

- 2. Nomor Dokumen, Progress Pekerjaan, Nilai Detil COA terisi secara otomatis oleh system – tidak dapat dilakukan perubahan;

- 3. Kolom yang dapat diinput oleh user hanya atas informasi Tanggal Dokumen;

- 4. Atas satu Termin RPATA hanya dapat direkam satu BAST

Penampungan RPATA;

- Validasi BAST Kontraktual pada umumnya.

- SPP 171 – Penampungan RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah direkam;

- 2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;

- 3. Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam- simpan, tidak perlu dilakukan penginputan manual;

- Validasi SPP pada umumnya.

SPTJM Penampungan RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan apabila sudah dilakukan cetak SPP;

- 2. Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah terisi secara otomatis oleh system;

BAST Pembayaran RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat SP2D);

- 2. Untuk BAST Penampungan dengan akun yang wajib menghasilkan BMN hanya dapat direkam BAST Pembayaran Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset ;

- 3. Atas satu Termin RPATA dapat direkam lebih satu BAST Pembayaran RPATA;

- 4. Hanya dapat direkam lintas tahun jika sudah direkam pemberian kesempatan perpanjangan pekerjaan kontrak (kecuali untuk kontrak dengan RO Prioritas Nasional);

- 5. Validasi BAST pada umumnya.

SPP 172 – Pembayaran RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Pembayaran RPATA sudah direkam;

- 2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;

- 3.Dapat menggunakan lebih dari satu BAST Pembayaran RPATA;

- 4. Atas satu Termin RPATA, hanya dapat direkam satu SPM Pembayaran RPATA;

- 5. Hanya dapat direkam apabila seluruh BAST Pembayaran RPATA dan BAST Penihilan RPATA jika ada, sudah direkam atas Termin RPATA tersebut;

- 6. Validasi SPP pada umumnya.

SPTJM Pembayaran RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan apabila sudah dilakukan cetak SPP;

- 2. Seluruh isian SPTJM, termasuk Nomor SPTJM sudah terisi secara otomatis oleh sistem.

BAST Penihilan RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penampungan RPATA sudah dibayarkan (tercatat SP2D);

- 2. Harus menjadi BAST RPATA yang terkahir direkam. Jika BAST Penihilan RPATA sudah direkam, tidak ada perekaman BAST RPATA yang lain pada Termin RPATA tersebut;

- 3. Atas satu Termin RPATA hanya dapat direkam satu BAST Penampungan RPATA;

- 4. Hanya dapat direkam lintas tahun jika sudah direkam pemberian kesempatan pekerjaan (kecuali untuk kontrak dengan RO Prioritas Nasional);

- 5. Validasi BAST pada umumnya

SPP 173 – Penihilan RPATA

- 1. Hanya dapat dilakukan perekaman apabila BAST Penihilan RPATA sudah direkam;

- 2. Uraian SPP akan terisi secara otomatis oleh sistem;

- 3. Pengisian akun pengeluaran dan akun potongan dilakukan rekam- simpan, tidak perlu dilakukan penginputan manual;

- 4. Validasi SPP pada umumnya.

Perpanjangan Kontrak

- 1. Hanya dapat dilakukan apabila transaksi penampungan RPATA sudah selesai (sampai SP2D);

- 2. Hanya dapat dilakukan atas data kontrak dengan tanggal kontrak maksimal 30 November;

- 3. Dapat dilakukan pemberian kesempatan perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali;

- 4. Maksimal pemberian kesempatan perpanjangan kontrak pertama adalah 50 hari kalender; -5. Total maksimal pemberian kesempatan perpanjangan kontrak adalah 90 hari kalender;

- 6. Tidak dapat dilakukan pemberian kesempatan perpanjangan kontrak jika sudah ada perekaman SPP 172 - Pembayaran RPATA atau SPP 173 - Penihilan RPATA;

- 7. Untuk transaksi dengan RO Prioritas Nasional, tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak.

Baca Selengkapnya :

https://drive.google.com/file/d/1jtPPLIlWVzMX7FritAIsc1O6Z6_eh-MP/view?usp=drive_link


Terminate Termin Kontrak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number ) / NRK (Nomor Register Kontrak).

Modul : KOM

Role User : OP, PPK

Modul Lain Terkait : PEM

Transaksi yang terkait :

-KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

-PEM- Catat / Ubah SPP

Dokumen Input : Data Kontrak

Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Data kontrak bisa digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual

Validasi :

• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)

• Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN

• Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);

• Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

• Termin kontrak yang telah dibayarkan penuh tidak dapat dilakukan penghapusan.

• Terminate termin hanya untuk termin yang telah terdapat realisasi sebagian ( nilai realisasi lebih kecil dari termin yang didaftarkan)

Petunjuk Teknis Terkait

KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

KOM – Petunjuk Perekaman kontrak Release

PEM – Perekaman SPM Kontraktual


B. INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak

baru;

2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;

3. Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada

Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;

4. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

5. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya dari

satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam, namun

saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).

6. Perubahan data kontrak yang perlu dilakukan dan didaftarkan , yaitu apabila terdapat perubahan informasi data kontrak yang tercantum pada data aplikasi. Untuk perubahan

dokumen kontrak yang tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi, tidak perlu dilakukan

perubahan / pendaftaran addendum. Misalkan : perubahan PPK, dimana pada dokumen kontrak dilakukan perubahan, namun secara data kontrak pada aplikasi tidak berubah, karena data PPK tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi SAKTI

7. Terminate termin dilakukan apabila terdapat perubahan data kontrak yang mana terdapat

realisasi lebih kecil dari termin yang didaftarkan, sehingga akan merubah nilai termin menjadi sebesar nilai realisasi atau apabila sisa dari termin

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/16Yz5HwJcCMgolQ5rhGH3eHZ6smM3uDSq/view?usp=drive_link


Perekaman Data Kontrak Tahunan Menggunakan IDR

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.

Modul : KOM

Role User : OPR, PPK

Modul Lain Terkait : PEM

Transaksi yang Terkait :

KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Data Kontrak

Output: Resume Kontrak, Data Kontrak dapat digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual

Validasi :

- Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)

- Data Pagu DIPA terkait dengan kontrak dimaksud sudah tersedia

Petunjuk Teknis Terkait :

KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

PEM – Perekaman SPM Kontraktual

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Kontrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya mengikat dana

anggaran selama 1 (satu) tahun masa anggaran;

2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak

yang telah memiliki Nomor CAN.

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1SDUOiZGtrfHC1FUWjBZDw4fChQId-dNT/view?usp=drive_link


Perekaman Data Kontrak Release (Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak adalah komitmen tahun tunggal sebagai bagian dari Kontrak Tahun Jamak.

Modul : KOM

Role User : OPR, PPK

Modul Lain terkait : PEM

Transaksi yang terkait :

KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

PEM- Catat / Ubah SPP

Dokumen Input: Data Kontrak

Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Data kontrak bisa digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual

Validasi :

• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)

• Data pagu DIPA terkait dengan kontrak tersebut sudah tersedia

Petunjuk Teknis Terkait:

KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

PEM – Perekaman SPM Kontraktual

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Kontrak Release/Komitmen Tahunan Kontrak Tahun amak adalah Kontrak yang pelaksanaan

pekerjaanya Lebih dari 1 (satu) tahun masa anggaran ;

2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak

yang telah memiliki Nomor CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1Ksn49XubAy5Y-lxXzrJbCsmMDD-1hLWs/view?usp=drive_link


Perekaman Data Kontrak Multi Year/Tahun Jamak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.

Modul : KOM

Role User : OPR, PPK

Modul Lain Terkait: -

Transaksi yang Terkait : KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

Dokumen Input: Data Kontrak

Output: Resume Kontrak,

Validasi: Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)

Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Kontrak Tahun Jamak / Multi Year adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya Lebih

dari 1 (satu) tahun masa anggaran ;

2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak

yang telah memiliki Nomor CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1OxyPKhdDXl6PrpnJzWV5m_RlhzUzpK8p/view?usp=drive_link


Perekaman BAST Non Kontraktual

Perekaman BAST Non Kontraktual merupakan trigger dalam perekaman SPP LS Non Kontraktual.

Modul : KOM

Role User : OPR

Modul Lain Terkait: PEM

Transaksi yang Terkait : PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input: BAST Non Kontraktual

Output: BAST Non Kontraktual digunakan menjadi dasar pembuatan SPP LS Non Kontraktual

Validasi:

- Data Pagu DIPA sudah tersedia;

- Supplier yang dapat digunakan adalah supplier yang sudah mendapatkan NRS;

- Input nilai desimal tidak dapat dilakukan untuk nilai harga yang menggunakan mata uang Rupiah;

- BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan ubah / hapus;

- BAST yang pembayaranya telah menjadi SP2D tidak dapat dilakukan ubah / hapus.

Petunjuk Teknis Terkait :

KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

PEM – Perekaman SPM Non Gaji dengan BAST

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perekaman BAST Non Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;

2. Perekaman satu BAST untuk satu kombinasi 12 Segmen COA;

3. Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;

4. Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA;

5. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen

sampai dengan Item;

6. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1S9pRqBdTCK3Y3wRNK20dSIZ6wmRVoKTa/view?usp=drive_link


Perekaman BAST Kontraktual

Perekaman BAST Kontraktual merupakan trigger dalam perekaman SPP Kontraktual.

Modul : KOM

Role User : OPR

Modul Lain Terkait : PEM

Transaksi yang Terkait : PEM - Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : BAST Kontraktual

Output : BAST Kontraktual digunakan menjadi dasar pembuatan SPP Kontraktual

Validasi :

- Data Pagu DIPA sudah tersedia;

- Data kontrak yang dapat digunakan adalah data kontrak yang telah tercatat Nomor CAN;

- Input nilai desimal tidak dapat dilakukan untuk nilai harga yang menggunakan mata uang Rupiah;

- BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan ubah / hapus;

- BAST yang pembayaranya telah menjadi SP2D tidak dapat dilakukan ubah / hapus.

Petunjuk Teknis Terkait :

KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

PEM – Perekaman SPM Kontraktual

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perekaman BAST Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;

2. Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;

3. Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen

sampai dengan Item dilakukan pada saat perekaman data;

4. kontrak Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA yang terbawa dari

Pendetilan COA pada data kontrak;

5. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang. Atas

BAST yang telah dilakukan pendetilan barang tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau

penghapusan.

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1S9pRqBdTCK3Y3wRNK20dSIZ6wmRVoKTa/view?usp=drive_link


Perekaman Addendum Data Kontrak Release (Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register Kontrak).

Modul : KOM

Role User: OPR, PPK

Modul Lain Terkait: PEM

Transaksi yang Terkait:

KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

PEM- Catat / Ubah SPP

Dokumen Input : Data Kontrak

Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak, Data kontrak bisa digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual

Validasi :

• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)

• Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN

• Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);

• Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

• Termin kontrak yang sudah dibayarkan tidak dapat dilakukan penghapusan.

Petunjuk Teknis Terkait :

KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

KOM – Petunjuk Perekaman kontrak Release

PEM – Perekaman SPM Kontraktual

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak

baru;

2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;

3. Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada

Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;

4. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

5. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya dari

satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam, namun

saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus

menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).

6. Perubahan data kontrak yang perlu dilakukan dan didaftarkan , yaitu apabila terdapat

perubahan informasi data kontrak yang tercantum pada data aplikasi. Untuk perubahan

dokumen kontrak yang tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi, tidak perlu dilakukan

perubahan / pendaftaran addendum. Misalkan : perubahan PPK, dimana pada dokumen

kontark dilakukan perubahan, namun secara data kontrak pada aplikasi tidak berubah,

karena data PPK tidak tercantum pada data kontrak di aplikasi SAKTI

7. Khusus untuk Kontrak release tahunan, apabila di akhir tahun dari periode tahunan kontrak

release masih terdapat sisa kontrak yang belum terealisasi, wajib untuk dilakukan

penyesuaian nilai kontark menjadi sebesar realisasi. Hal tersebut dilakukan karena sisa nilai

kontrak relaese akan digunakan pada release tahun berikutnya, dan nilai realisasi akan sama

dengan nilai dari kontrak Multi year nya.

Baca Selengkapnya :

https://drive.google.com/file/d/1oRGcHW5ondyE8VBE2rKjZW5ZcDFUZvi2/view?usp=drive_link


Perekaman Addendum Data Kontrak Multi Year / Tahun Jamak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Addendum / Perubahan Data Kontrak yang dimaksud, adalah perubahan atas data kontrak yang telah terdaftar di SPAN dan sudah mendapatkan CAN (Commitment Aplication Number ) / NRK (Nomor Register Kontrak).

Modul : KOM

Role User: OPR, PPK

Modul Lain Terkait: -

Transaksi yang Terkait: KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

Dokumen Input : Data Kontrak

Output : Resume Kontrak, Karwas Kontrak

Validasi :

• Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier supplier tipe 2 dan tipe 6 yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier)

• Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN

• Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);

• Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

• Termin kontrak yang sudah dibayarkan tidak dapat dilakukan penghapusan.

Petunjuk Teknis Terkait : KOM - Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

KOM – Petunjuk perekaman Kontrak Multi Year / Tahun Jamak

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai kontrak

baru;

2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;

3. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

4. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya

dari satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam,

namun saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus

menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1sIyNVWlzhXlIUf1g8C7BvfB3dV1-uh2D/view?usp=drive_link


Perekaman Data Supplier Untuk SPMKP Kompensasi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang 154/PMK.05/2014 Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima

pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang

berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,

informasi lokasi, dan informasi rekening. Prinsip dasar interkoneksi SIDJP - SAKTI, adalah memberikan data utama berupa NPWP, nomor rekening WP dan perhitungan SPM KP dari SIDJP ke SAKTI.

Modul : KOM

Role User: OPR, PPK

Modul Lain Terkait: PEM

Transaksi yang Terkait: PEM-Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Data Supplier

Output : Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP

Validasi :

- Pada SMPKP Kompensasi, data supplier yang digunakan adalah Supplier tipe 6. Sedangkan untuk SPMKP tanpa Kompensasi, data supplier yang digunakan adalah Supplier tipe 7.

- Atas satu informasi nomor rekening dari bank yang sama hanya dapat direkam menjadi satu baris Supplier Bank / Supplier Pegawai / Supplier Banyak Penerima.

Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Import Supplier (Interkoneksi Langsung SPAN)

PEM – Perekaman SPMKP

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Nomor rekening dummy hanya digunakan untuk transaksi yang tidak menghasilkan transfer

dana secara riil;

2. SPM hanya dapat membawa satu informasi Supplier Header dan satu informasi Supplier

Address, sehingga seluruh data supplier yang digunakan dalam perekaman SPMKP

Kompensasi harus direkam pada satu Supplier Header serta satu Supplier Address.

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1IRFqJFB6YZLP6GdFvCFq_rqkcz0j4T_i/view?usp=drive_link


Perekaman Addendum Kontrak Tahunan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Data Kontrak yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran kontrak yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN. Dalam hal Kontrak yang telah terdaftar pada Aplikasi SPAN mengalami perubahan, maka satker dapat melakukan perubahan pada Data Kontrak yang didaftarkan ke KPPN disertai dengan bukti yang kuat.

Modul : KOM

Role User: OPR, PPK

Modul Lain Terkait: PEM

Transaksi yang Terkait: KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Perekaman BAST Kontraktual PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Data Kontrak

Output : Resume Kontrak, Data Kontrak dapat digunakan untuk pembuatan SPP Kontraktual

Validasi :

- Data supplier yang digunakan dalam perekaman kontrak merupakan data supplier yang sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier);

- Data Kontrak awal sudah direkam dan didaftarkan dalam SPAN;

- Data Kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number) atau NRK (Nomor Registrasi Kontrak);

- Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

- Termin kontrak yang sudah dibayarkan tidak dapat dilakukan penghapusan.


Petunjuk Teknis Terkait: KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

KOM – Petunjuk Perekaman Kontrak Tahunan

PEM – Perekaman SPM Kontraktual

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perubahan kontrak sebelum didaftarkan dalam aplikasi SPAN akan dianggap sebagai

kontrak baru;

2. Perubahan pada 15/16 segmen COA tidak perlu melakukan addendum kontrak;

3. Perubahan supplier dapat dilakukan jika supplier yang akan dipilih telah direkam pada

Supplier Address dan Supplier Header yang sama dengan supplier sebelumnya;

4. Nomor Kontrak tidak dapat dilakukan perubahan;

5. Dalam kondisi khusus Addendum Kontrak yang merubah struktur data kontrak, misalnya

dari satu termin menjadi dua termin atau sebaliknya, dalam aplikasi SAKTI tetap direkam,

namun saat dalam aplikasi SPAN tidak bisa langsung diubah dengan ADK, namun harus

menggunakan user Khusus SPAN dalam KPPN (biasanya dengan User Kepala KPPN).

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1gTqENd5mr3LPAu04XYowi2iy0Lhphe6W/view?usp=drive_link


Mekanisme Pembuatan File ADK Supplier Tipe 3 Manual v.2

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima

pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang

berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,

informasi lokasi, dan informasi rekening.

Modul : KOM

Role User: OPR, PPK

Modul Lain Terkait: PEM

Transaksi yang Terkait: KOM – RUH Pencatatan Supplier

PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : ADK Supplier, Data Supplier

Output : Resume Supplier, Data Supplier

Validasi :

- Format dan inputan kolom pada file .csv yang dibentuk manual harus sesuai dengan kamus data;

- Penamaan file .csv harus sesuai dengan ketentuan;

- Penamaan file ADK .zip harus sesuai dengan ketentuan.

Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Perekaman Supplier Tipe 1,2, dan 7

PEM – Perekaman SPM 211 - Gaji Induk


INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Perekaman Supplier Pegawai dapat dilakukan melalui Upload ADK (yang berasal dari

aplikasi gaji maupun yang dibentuk secara manual) dan/atau Import Data Pegawai;

2. Untuk ADK yang dibuat secara manual (bukan melalui aplikasi gaji), format dan inputan

kolom pada file .csv harus sesuai dengan kamus data yang telah disediakan;

3. Untuk penamaan file .csv memiliki format KOM<6digitkodesatker><YYYYMMDD>;

4. Untuk penamaan file ADK .zip memiliki format SUPPR<6digitkodesatker><YYYYMMDD>

dan/atau SUPPU<6digitkodesatker><YYYYMMDD>;

5. Supplier yang dapat digunakan dalam perekaman transaksi adalah Supplier yang telah

tercatat NRS;

6. Penggunaan penambahan/perubahan data supplier pegawai menggunakan ADK Manual

hanya digunakan apabila rekening pegawai yang tidak dimungkinkan melalui mekanisme

import data aplikasi gaji;

7. Dalam hal satker sudah menggunakan mekanisme pembayaran gaji terpusat,

perubahan/update data supplier pegawai agar dikoordinasikan dengan unit pengelola gaji

eselon I terlebih dahulu, mengingat perubahan yang dilakukan akan mempengaruhi data

pembayaran gaji pada eselon I.

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1tGal1Aq2scwWn24gpkhydGH-FTiTn0qE/view?usp=drive_link


MEKANISME PEMBUATAN FILE BCSU (UBAH DATA SUPPLIER)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima

pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang

berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,

informasi lokasi, dan informasi rekening. Data Supplier yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran Supplier yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN, dari Aplikasi SAS, maupun dari Aplikasi SAKTI. Data tersebut terdistribusi secara nasional serta data yang pertama kali masuk dijadikan data referensi pada Aplikasi SPAN. Dalam hal data yang terdaftar di Aplikasi SPAN tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka satker pengguna SAKTI dapat melakukan perubahan supplier dimaksud dengan melakukan pembuatan file BCSU (Budget Commitment Supplier Update), yang didaftarkan ke KPPN dengan disertakan dokumen/bukti pendukung yang kuat.

Modul : KOM

Role User : OPR, PPK

Modul Lain terkait : PEM

Transaksi yang Tekait : KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non-Kontraktual, PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Data Supplier

Output : Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP, perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual

Validasi :

- Data supplier sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier);

- Sudah terdaftar pada site (kantor bayar) KPPN yang dituju;

- Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan adalah informasi Data Supplier selain data primary key;

- Data primary key pada supplier address : Kode tipe Supplier, kode POS;

- Data primary key pada supplier Bank/ Supplier pegawai / Supplier Banyak penerima : Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode Bank, dan Nomor rekening (untuk Bank dalam negeri). Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode swift, dan Nomor rekening (untuk Bank Luar negeri)

Petunjuk Teknis Terkait KOM – Perekaman Supplier Tipe 6

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan untuk level Satker / KPPN terbatas

informasi pada Supplier Address dan informasi pada Supplier Bank/Supplier Pegawai/

Supplier Banyak penerima;

2. Informasi Data Supplier pada Supplier Header tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika

Satker mengajukan penggabungan (merge) Supplier, dan yang berwenang melakukan

perubahan adalah Tim Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1tGal1Aq2scwWn24gpkhydGH-FTiTn0qE/view?usp=drive_link


MEKANISME PEMBUATAN FILE BCSU (UBAH DATA SUPPLIER)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima

pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang

berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,

informasi lokasi, dan informasi rekening. Data Supplier yang telah terdaftar di SPAN merupakan hasil dari pendaftaran Supplier yang bersumber dari input manual untuk satker yang mempunyai koneksi langsung ke SPAN, dari Aplikasi SAS, maupun dari Aplikasi SAKTI. Data tersebut terdistribusi secara nasional serta data yang pertama kali masuk dijadikan data referensi pada Aplikasi SPAN. Dalam hal data yang terdaftar di Aplikasi SPAN tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, maka satker pengguna SAKTI dapat melakukan perubahan supplier dimaksud dengan melakukan pembuatan file BCSU (Budget Commitment Supplier Update), yang didaftarkan ke KPPN dengan disertakan dokumen/bukti pendukung yang kuat.

Modul : KOM

Role User : OPR, PPK

Modul Lain terkait : PEM

Transaksi yang Tekait : KOM – RUH Supplier, RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non- Kontraktual

PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input : Data Supplier

Output : Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP, perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual

Validasi - Data supplier sudah mendapatkan NRS (Nomor Register Supplier);

- Sudah terdaftar pada site (kantor bayar) KPPN yang dituju;

- Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan adalah informasi Data Supplier selain data primary key;

- Data primary key pada supplier address : Kode tipe Supplier, kode POS;

- Data primary key pada supplier Bank/ Supplier pegawai / Supplier Banyak penerima : Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode Bank, dan Nomor rekening (untuk Bank dalam negeri). Negara Asal Bank, Nama Bank, Kode swift, dan Nomor rekening (untuk Bank Luar negeri)

Petunjuk Teknis Terkait : KOM – Perekaman Supplier Tipe 6

INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Informasi Data Supplier yang dapat dilakukan perubahan untuk level Satker / KPPN terbatas

informasi pada Supplier Address dan informasi pada Supplier Bank/Supplier Pegawai/

Supplier Banyak penerima;

2. Informasi Data Supplier pada Supplier Header tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika

Satker mengajukan penggabungan (merge) Supplier, dan yang berwenang melakukan

perubahan adalah Tim Pengelola Data Referensi SPAN Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1a9-1cMmrDcCpI9zV0FN8MaRgPVEZCws9/view?usp=drive_link


PEREKAMAN DATA SUPPLIER TIPE 6 - PPN

1 Modul KOM

2 Role User OPR, VAL

3 Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR

4 Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS Non Kontraktual (Supplier tipe 6)

5 Dokumen Input Data Supplier

6 Output Resume Supplier, Data Supplier Tipe 6 dapat digunakan untuk pembuatan SPP

7 Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/17tT67XYvZUx8fOywag9_ts-oq9WC2Xxz/view?usp=drive_link


PEREKAMAN SUPPLIER TIPE 1, 2, dan 7

Modul KOM

Role User OPR, VAL

Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR

Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS (Supplier tipe 1, 2, dan 7)

Dokumen Input Data Supplier

Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP

Validasi - NIP Pejabat harus didaftarkan terlebih dahulu ke portalsakti agar dapat mengirimkan Data Supplier

- Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk pembayaran, perekaman data kontrak, da perekaman BAST Non-Kontrakual.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/11o-l5DBes545M5HjFasL7JeSeTE3laPX/view?usp=drive_link


PEREKAMAN BAST DENGAN BANK GARANSI / SPTJM

Modul KOM

Role User OPR, VAL

Modul Lain yang Terkait KOM, PEM GLP

Transaksi yang Terkait KOM – Perekaman Data Kontrak PEM – Perekaman SPM

Dokumen Input Data Kontrak

Output BAST dengan Bank Garansi / SPTJM

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1P8nvWPABuxglfVVpqcbg94Ze8pka2fmW/view?usp=drive_l


PENGISIAN DAN PELAPORAN DATA TARGET/PROYEKSI OUTPUT SATKER Ver.2.0 Tahun 2024

Petunjuk teknis ini digunakan sebagai panduan untuk mengisi/merekam data target dan realisasi kinerja Satuan Kerja (Satker)

Modul KOM

Role User OPR

Modul Lain Terkait KOM, ANG, PEM

Transaksi Terkait KOM-Perekaman proyeksi target capaian

output, Realisasi kinerja Satker/Capaian Output

Dokumen Input ANG-Status DIPA/Revisi DIPA, Data Pagu, Volume, dan Target RO, Data Proyeksi Target Capaian Output

Output Data Non Kumulatif, Data Kumulatif, Proyeksi Target Capaian Output, Satker dan Cetakan

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1af-9HZ-fxVHK0b23Cammk5Cq4ejIWGDo/view?usp=drive_link


PENGISIAN, PELAPORAN, DAN MONITORING REALISASI KINERJA (CAPAIAN OUTPUT SATKER Ver. 2.0 Tahun 2024

Modul : KOM

Role User : OPR

Modul Lain yang Terkait : KOM, PEM, ANG

Transaksi yang Tekait : KOM – Perekaman Capaian Output, PEM – Realisasi, SP2D, ANG – Data Pagu, Volume, dan Target RO

5 Dokumen Input : Data Realisasi Kinerja Satker/Capaian RO

6 Output : Data Kumulatif, Realisasi Kinerja, Satker dan Cetakan

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1QwTPRg3ERJwiZMmOfo_dxjNLipEqRR8b/view?usp=drive_link


PEMINDAHAN PENGELOLAAN DAN PEREKAMAN SUPPLIER TIPE 3

Menu ini digunakan untuk Pemindahan Data Supplier Tipe 3 dari GPP dan merekam

Supplier Tipe 3 Pegawai pada SAKTI

Modul KOM

Role User OPR, VAL

Modul Lain yang Terkait PEM

Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS (Supplier tipe 3)

Dokumen Input Data Supplier, ADK Pegawai

Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP Gaji Induk / Gaji Lainnya

Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1bNz2CUsiW9FUK90exioMDBd2xHZYbaC4/view?usp=drive_link


INTERKONEKSI APLIKASI SAKTI DENGAN APLIKASI GPP TERPUSAT (KPPN)

Modul KOM

Role User OPR

Modul Lain yang Terkait ADM, PEM

Transaksi yang Terkait ADM – Perekaman Anak Satker, PEM – Perekaman SPP

Dokumen Input Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP satker

Output Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP terpusat (KPPN) yang telah direkonsiliasi

Validasi -

Apabila ada update jumlah pegawai, mohon supplier tipe 3 dilakukan update terlebih dahulu, baik di aplikasi GPP, SAKTI, maupun data di SPAN.

- Menu upload ADK data pegawai yang berasal dari aplikasi GPP satker (ADK GPP dan KOM) hanya bisa digunakan untuk mengupload ADK uang makan dan uang lembur.

- Data pegawai dan gaji dari aplikasi GPP terpusat (KPPN) yang telah direkonsiliasi apabila telah

menjadi SPP maka tidak bisa dilakukan ubah/hapus. SPP harus dihapus terlebih dahulu apabisa satker ingin melakukan proses import ulang dari aplikasi GPP terpusat (KPPN)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker:

1. Tidak terdapat update apllikasi GPP satker atas fitur baru yaitu interkoneksi aplikasi

SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN) dan fitur “Tansfer ke aplikasi SAKTI”

pada aplikasi GPP Satker tidak dipergunakan lagi.

2. Fitur interkoneksi aplikasi SAKTI dengan apliasi GPP Terpusat ini menggantikan

proses manual yang selama ini dilakukan oleh satker, yaitu upload ADK data pegawai

dan gaji dari aplikasi GPP satker (ADK KOM dan GPP) ke aplikasi SAKTI pada menu

“ADK Data Pegawai” modul komitmen, digantikan dengan Fitur Interkoneksi SAKTI dan

GPP Terpusat aplikasi SAKTI pada menu “Import GPP Terpusat” yang terdapat pada

modul komitmen (kecuali untuk pembayaran uang makan dan uang lembur, masih

menggunakan menu “ADK Data Pegawai”).

3. Satker “wajib” melakukan rekonsiliasi Gaji dengan KPPN terkait dengan Fitur

interkoneksi aplikasi SAKTI dengan aplikasi GPP Terpusat (KPPN). Selain ADK GPP

uang makan dan uang lembur, satker tidak bisa lagi mengupload secara “manual” ADK

GPP ke aplikasi SAKTI.

Baca Selengkapnya:

https://drive.google.com/file/d/1mpVVhaQgjoFtiU2WmME1u_GQ3ZnZVut_/view?usp=drive_link


IMPORT SUPPLIER INTERKONEKSI LANGSUNG SPAN

Menu ini digunakan untuk melakukan Import Supplier dengan data sumber Terinterkoneksi Langsung dengan SPAN

Modul KOM

Role User OPR

Modul Lain yang Terkait -

Transaksi yang Terkait KOM - RUH Kontrak, Pencatatan BAST Non- Kontraktual, PEM- Catat/Ubah SPP

Dokumen Input Data Supplier

Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk pembuatan SPP, perekaman Data Kontrak, dan pencatatan BAST Non-Kontraktual

Validasi -

Pencarian data Supplier harus diawali dengan pemilihan tipe Supplier yang hendak di-import

datanya;

- Pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 1, 3, dan 8 tidak diizinkan;

- Input Nomor Rekening diwajibkan untuk pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 2;

- Input NPWP Supplier diwajibkan untuk pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 4 dan 5;

- Input NIP tidak diperbolehkan untuk pencarian data Supplier dengan tipe Supplier 6.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1JWj6F1M1ML0od9egtC2PSCPNCV-0MCoJ/view?usp=drive_link


PETUNJUK TEKNIS GOVMART - SAKTI

Modul PEMBAYARAN

Role User OPR, VAL

Modul Lain terkait Komitmen, aplikasi e-katalog versi 6

Transaksi yang Terkait Interkoneksi BAST Non Kontraktual

Output SPM

Validasi Pagu DIPA, SPBY

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1xqIsOtK9mZYlDQtYeJq5UQtzaGGF3AUA/view?usp=drive_link


JUKNIS GOVMART - SAKTI PEMBAYARAN MEKANISME LS

Modul PEMBAYARAN

Role User OPR, VAL

Modul Lain terkait Komitmen

Transaksi yang Terkait Int Interkoneksi BAST Non Kontraktual

Output SPM LS

Validasi Pagu DIPA

Validasi SPP

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1rY5a1AX9wAHCTZie52IJnKbkvvCjAZlY/view?usp=drive_link


JUKNIS INAPROC - SAKTI PEMBAYARAN MEKANISME LS KONTRAKTUAL

Modul PEMBAYARAN

Role User OPR, VAL

Modul Lain terkait Komitmen

Transaksi yang Terkait Interkoneksi BAST Kontraktual RUH Kontrak

Output SPM LS Kontraktual

Validasi Pagu DIPA

Validasi SPP

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1IHi8X0Keqg2Dhv4VWjp7MZHKBiVgoUUF/view?usp=drive_link


FITUR VOID BAST versi 2.0

a. Terdapat transaksi BAST yang belum dibayarkan namun sudah ada transaksi lanjutan berupa

pendetilan pada Modul Aset Tetap/Persediaan;

b. Satuan Kerja hendak melakukan perubahan dan/atau penghapusan atas BAST tersebut namun

tidak dapat dilakukan karena sudah ada transaksi lanjutan berupa pendetilan Aset

Tetap/Persediaan;

c. Pendetilan Aset Tetap/Persediaan tidak dapat dilakukan karena sudah ada transaksi pemakaian

atau telah dilakukan tutup buku permanen pada periode BAST tersebut;

d. Diperlukan pemulihan FA atas BAST tersebut untuk digunakan pada transaksi BAST yang baru.

e. Pemulihan FA tersebut menggunakan fitur Void BAST.

Modul Komitmen, Akuntansi dan Pelaporan, SAKTI-BUN

Role User Opr Modul Komitmen, Opr Modul GL dan Pelaporan, Operator SAKTI-BUN, Validato SAKTI-BUN

Modul Lain Terkait Modul Aset Tetap dan Modul Persediaan

Transaksi yang terkait KOM > RUH > BAST/BAKP/BAPP/DYD

Dokumen Input Seluruh data BAST pada Modul Komitmen kecuali data BAST Hibah Kas dan BAST Hibah B/J/S

Output Status Void BAST, Jurnal Void BAST, dan Pemulihan FA BAST

Validasi

- Data BAST yang dapat diajukan void adalah BAST yang tidak terikat dengan transaksi pembayaran namun sudah didetilkan pada Modul Aset Tetap/Persediaan;

- Jurnal manual void yang telah direkam tidak dapat dirubah jika usulan void sudah disampaikan ke KPPN;

- Data BAST yang sudah divoid tidak dapat digunakan pada transaksi pembayaran;

- Data BAST yang telah dilakukan void tidak dapat dimintakan pembatalan void.

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/18ieBxUYGUIZe3gm_8m3RxNwbWjSwMDfX/view?usp=drive_link


TRANSAKSI KONTRAKTUAL DENGAN PENCATATAN JAMINAN AKHIR TAHUN/BANK GARANSI

Modul KOM, PEM

Role User OPR, VAL, APR

Modul Lain terkait KOM, PEM, GLP

Transaksi yang Tekait KOM – Pencatatan Kontrak

PEM – Catat/Ubah SPP

Dokumen Input Data Kontrak, Data Jaminan Akhir Tahun, Data BAST Bank Garansi

Output BAST dengan Bank Garansi s.d. Pengajuan SPM

Validasi

- Data kontrak sudah mendapatkan CAN (Commitment Application Number);

- Perekaman BAST Final dapat dilakukan setelah SPM Kontraktual telah catat SP2D;

- Input nilai desimal tidak dapat dilakukan untuk nilai harga yang menggunakan mata uang Rupiah.

Petunjuk Teknis Terkait KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7, KOM – Perekaman Kontrak Tahunan, PEM – Perekaman SPM Kontraktual

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1QXeT5ZTwn1t9hjeXYFhzckIP2jMOB3cP/view?usp=drive_link


FITUR UPLOAD CSV PADA FORM RINCIAN BARANG Versi 1.0

Juknis ini menjelaskan terkait penggunaan fitur Upload CSV yang terdapat pada setiap form rincian barang. Dengan menggunakan fitur ini, pengguna dapat melakukan perekaman detil barang untuk setiap maksimal 100 baris data barang dengan melakukan upload ADK CSV sesuai dengan format yang ditentukan.

Modul Komitmen

Role User Opr

Modul lain yang terkait Persediaan

Form menu yang terkait - Komitmen > RUH > BAST/BAKP/BAPP/DYD

- Komitmen > RUH > Interkoneksi BAST Non Kontraktual

- Komitmen > RUH > Interkoneksi BAST Kontraktual

Dokumen Input Data rincian barang persediaan

Output Resume BAST Barang/Jasa

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1ulnizpWUcX2opAK4LVjpeiJG610va1nw/view?usp=drive_link


Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v.1.0

Menu ini digunakan untuk melakukan Perubahan Cara Pembayaran pada BAST dan Perubahan Transaksi yang menghasilkan BMN

Modul KOM

Role User OPR

Modul Lain yang Terkait AST, PER

Transaksi yang Terkait KOM - Pencatatan BAST pada Modul Komitmen

AST - Pendetilan Aset

PER – Pendetilan Persediaan

Dokumen Input Data sesuai Parameter Reklasifikasi

Output Data hasil Reklasifikasi, Nomor dokumen Baru(nomor terakhir + 1) dengan penambahan sequence “/R”

Validasi

- Data yang sudah pernah dilakukan Reklasifikasi Pembayaran/BMN tidak dapat di reklasifikasi Kembali. Proses reklas bersifat final.

- Data yang dapat di reklasifikasi metode pembayaran yaitu BAST yang status pendetilan aset/persediaan telah didetilkan namun belum di-SPP-kan

- Data yang dapat di reklasifikasi BMN yaitu data BAST yang telah di-SP2D-kan namun belum dilakukan pendetilan aset/persediaan

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1qqW9MS6QS3Rj7O3jCIhGhH_u3gEuFnFW/view?usp=drive_link


JUKNIS PEREKAMAN SUPPLIER PADA TRANSAKSI MELALUI GOVMART

Modul KOMITMEN

Role User OPR, VAL

Modul Lain terkait PEM

Transaksi yang Terkait Catat/Ubah SPP

Output Supplier tipe 6

Validasi Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

1. Nomor rekening dummy hanya digunakan untuk transaksi yang tidak menghasilkan transfer dana secara riil;

2. SPM hanya dapat membawa satu informasi Supplier Header dan satu informasi Supplier Address, sehingga seluruh data supplier yang digunakan dalam perekaman SPMKP Kompensasi harus direkam pada satu Supplier Header serta satu Supplier Address.

Baca Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1FLC59q7ueMj55DjB6C9Vp1gbXaWWbgUJ/view?usp=drive_link


DATA SUPPLIER TIPE 3

Menu ini digunakan untuk merekam Supplier Tipe 3 – Via Gaji Web

Modul KOM

Role User OPR, VAL

Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR

Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS Non Kontraktual (SPM Gaji maupun Gaji Lainnya)

Dokumen Input Data Supplier

Output Resume Supplier, Data Supplier Tipe 3 dapat digunakan untuk pembuatan SPP

Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran.

Baca Selengkapnya: https://drive.google.com/file/d/1EflR-5MXDiKyRgosEZVfLdi5qg3OSHiw/view?usp=drive_link