Ketentuan Umum

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya.

Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM LS Belanja Pegawai

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web);
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).

Kode dan Uraian SPM LS Belanja Pegawai

[ninja_tables id="2170"]

SPM - LS GAJI INDUK

Ketentuan Khusus:

  1. SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  2. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15.

Pengajuan SPM LS Gaji Induk:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari aplikasi Gaji Web/GPP);
  3. Daftar Gaji (dari aplikasi Gaji/GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI).

Kode dan Uraian SPM LS Gaji Induk

Kode SPM: 211
Uraian SPM: Pembayaran belanja pegawai berupa gaji induk … (PNS/Polri) bulan … tahun … untuk … pegawai/…jiwa

SPM - LS Kekurangan Gaji

Kekurangan gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut. Kenaikan besaran komponen gaji ditetapkan dengan surat penetapan/ keputusan seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.

Ketentuan Khusus:

  1. Disusun dalam suatu daftar tersendiri terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran kekurangan gaji pada satuan kerja bersangkutan dengan perhitungan selisih antara penghasilan yang seharusnya diterima dengan penghasilan yang telah dibayarkan.
  2. Komponen daftar kekurangan gaji meliputi nama, NIP, pangkat/golongan, status pegawai, tanggal lahir, jumlah tanggungan, pegawai bersangkutan serta perhitungan penghasilan gaji secara lengkap pada lajur-lajur daftar gaji beserta potongan-potongannya.
  3. Kekurangan gaji dibayarkan paling cepat bersamaan dengan gaji induk berdasarkan kenaikan besaran komponen gaji tersebut.
  4. Pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan secara giral yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan.
  5. Pembayaran kekurangan juga berlaku untuk Gaji Terusan, THR dan Gaji Ketiga Belas.

Pengajuan SPM LS Kekurangan Gaji:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web);
  3. Daftar Gaji (dari aplikasi Gaji/GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI).

Kode dan Uraian SPM LS Kekurangan Gaji

Kode SPM: 222
Uraian SPM: Pembayaran belanja pegawai berupa kekurangan gaji … (PNS/Polri) bulan … tahun … untuk … pegawai/…jiwa

SPM - LS Gaji Susulan

Gaji susulan adalah gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.

Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)/ pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut.

Ketentuan dalam Gaji Susulan:

  1. Gaji susulan CPNS dibayarkan berdasarkan SPMT, bukan berdasarkan TMT SK.
  2. Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK.
  3. Disusun dalam suatu daftar tersendiri terpisah dari gaji induk.
  4. Dibayarkan untuk seluruh komponen belanja.
  5. Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada gaji susulan tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang.
  6. Pembayaran gaji susulan dapat dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji bulanannya.
  7. Pembayaran gaji susulan dilaksanakan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.

Pengajuan SPM LS Gaji Susulan Pegawai Baru (Belum Masuk Gaji Induk):

  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web);
  3. Daftar Gaji (dari aplikasi Gaji/GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI);

Pengajuan SPM LS Gaji Susulan Pegawai Baru (Sudah Masuk Gaji Induk):

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web);
  3. Daftar Gaji (dari aplikasi Gaji/GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI).
  6. SKPP (Untuk gaji susulan pegawai baru)
  7. Surat Pernyataan Keterlambatan Pengajuan Gaji Induk (Untuk gaji susulan terhadap gaji induk yang terlambat)

Kode dan Uraian SPM LS Gaji Susulan

Kode SPM: 223
Uraian SPM: Pembayaran belanja pegawai berupa gaji susulan … (PNS/Polri) bulan … tahun … untuk … pegawai/…jiwa

SPM - LS Gaji Terusan

Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk PNS TNI/ POLRI dan Anggota TNI/ POLRI. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP No.49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran No 29/DJAVII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU No 11 Tahun 1969.

Ketentuan Khusus:

  1. Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/ isteri dari janda/ duda tersebut meninggal dunia;
  2. Disusun dalam suatu daftar tersendiri terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
    • Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan Meninggal dunia tanggal......."; dan
    • Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
  3. Gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;
  4. Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas;
  5. Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/ POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;
  6. Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT. Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun;
  7. Khusus untuk Anggota TNI/ POLRI yang Tewas/ Gugur, gaji terusan dapat dibayarkan lebih dari 6 (enam) kali sesuai dengan SKEP dari Mabes TNI/Mabes POLRI;
  8. Sesuai PP Nomor 49 Tahun 1980, disampaikan hal sebagai berikut:
    • PNS bujang tidak berhak memperoleh gaji terusan apabila dinyatakan meninggal dunia (bukan tewas/ gugur) dan atas gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara; dan
    • PNS yang bersangkutan juga tidak berhak memperoleh pensiun;
  9. Sehubungan dengan hak bagi PNS yang telah ditetapkan tewas, berdasarkan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara, sejak 1 Juli 2015, bagi ASN yang tewas, memperoleh manfaat diantaranya adalah uang duka tewas. Besaran nilai manfaat uang duka tewas (dibayarkan oleh TASPEN/ASABRI) yang diterima adalah sebesar sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali

Pengajuan SPM LS Gaji Terusan:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web);
  3. Daftar Gaji (dari aplikasi Gaji/GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).

Kode dan Uraian SPM LS Gaji Terusan

Kode SPM: 221
Uraian SPM: Pembayaran belanja pegawai berupa gaji terusan … (PNS/Polri) a.n. … (nama pegawai yang bersangkutan) ke… (urutan pembayaran gaji terusan) untuk … pegawai/…jiwa

SPM - LS Uang Makan

Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Ketentuan:

  1. Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan;
  2. Uang Makan dibayarkan setiap 1 bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya;
  3. Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan;
  4. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
  5. Besaran Uang Makan diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM);
  6. Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan:
    • Tidak hadir kerja;
    • Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
    • Sedang melaksanakan cuti;
    • Sedang melaksanakan tugas belajar, dan/atau
    • Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
  7. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan;
  8. Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN;
  9. Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor; dan
  10. Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Pengajuan SPM LS Uang Makan:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Makan (dari Gaji Web);
  3. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI).

Kode dan Uraian SPM Uang Makan

Kode SPM: 221
Uraian SPM: Pembayaran belanja pegawai berupa uang makan PNS bulan … tahun … untuk … pegawai

SPM - LS Uang Lembur

Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.

Ketentuan:

  1. PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;
  2. Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  3. PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  4. Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
  5. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur;
  6. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
  7. Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
  8. Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  9. PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
  10. Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
  11. Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pengajuan SPM LS Uang Lembur:

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Lembur (dari Gaji Web);
  3. Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI).

Kode dan Uraian SPM Uang Lembur

Kode SPM: 221
Uraian SPM: Pembayaran belanja pegawai berupa uang lembur … (PNS/PPNPN/Polri) bulan … tahun … untuk … pegawai sesuai SPK lembur nomor … tanggal …

SPM - LS Tunkin/ Honorarium Tetap/ Vakasi/ Tunjangan Profesi/ Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi/ Uang Kehormatan (Akun 51XXXX)

Ketentuan:

  1. Honorarium adalah uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri atas penugasan yang diberikan oleh negara. Jenis dan besaran honorarium diatur didalam PMK Standar Biaya Masukan.
  2. Vakasi adalah uang imbalan yang diberikan kepada seseorang yang ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan:
    • Pengujian;
    • Pengawasan ujian;
    • Pemeriksaan ujian;
    • Penyusunan naskah ujian;
    • Koordinasi ujian;
    • Persiapan pembuatan ijazah; dan
    • Vakasi tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.
  3. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dasen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  4. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
  5. Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Pengajuan SPM LS Tunjangan Kinerja:

  1. SPM-LS Tunkin;
  2. Daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja sesuai Lampiran A pada PMK No. 80/PMK.05/2017;
  3. Rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sesuai Lampiran B pada PMK No. 80/PMK.05/2017;
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI); dan
  5. Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 21;
  6. SPTJM (cetakan dari aplikasi SAKTI).

Pengajuan SPM LS Honorarium Tetap (Akun 51)/Vakasi/Tunj. Profesi/Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi/Uang Kehormatan:

  1. SPM-LS Belanja Pegawai;
  2. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai, cetakan dari aplikasi SAKTI);
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 21;
  4. Daftar Rekapitulasi pembayaran Honorarium/Tunjangan; dan
  5. Untuk beberapa SPM tertentu, wajib melampirkan SPTJM.

Kode dan Uraian SPM Tunkin/ Honorarium Tetap/ Vakasi/ Tunjangan Profesi/ Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi/ Uang Kehormatan (Akun 51XXXX)

[ninja_tables id="2175"]