Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk:
- digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah;
- dimanfaatkan dalam rangka diserahkan kepada masyarakat; atau
- dijual dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi entitas pemerintah.
Persediaan tak dikuasai adalah persediaan yang secara fisik berada pada entitas pemerintah, tetapi:
- tidak memiliki bukti penguasaan legal atau administratif;
- tidak dapat dikendalikan penggunaannya; atau
- tidak dapat diakui manfaat ekonominya di masa mendatang.
Contoh dari persediaan tak dikuasai adalah:
- bantuan barang dari pihak ketiga yang belum ditetapkan penggunannya;
- barang sitaan yang belum memiliki putusan hukum tetap; atau
- barang titipan pihak lain.
- Pencatatan Persediaan Tak Dikuasai
- Submenu ini digunakan untuk mencatat persediaan yang tidak dikuasai oleh instansi pengguna.
- Penghapusan Daftar Persediaan Tak Dikuasai
- Menghapus persediaan tidak dikuasai yang sudah tidak lagi berada di entitas pengguna.
- Batal Catat Persediaan Tak Dikuasai
- Digunakan untuk membatalkan proses pencatatan persediaan tak dikuasai yang sedang berlangsung.
- Laporan Persediaan Tak Dikuasai
- Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.
- Daftar Persediaan Tak Dikuasai
- Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.