Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk:

  • digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah;
  • dimanfaatkan dalam rangka diserahkan kepada masyarakat; atau
  • dijual dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi entitas pemerintah.

Persediaan tak dikuasai adalah persediaan yang secara fisik berada pada entitas pemerintah, tetapi: 

  • tidak memiliki bukti penguasaan legal atau administratif;
  • tidak dapat dikendalikan penggunaannya; atau
  • tidak dapat diakui manfaat ekonominya di masa mendatang.

Contoh dari persediaan tak dikuasai adalah:

  • bantuan barang dari pihak ketiga yang belum ditetapkan penggunannya;
  • barang sitaan yang belum memiliki putusan hukum tetap; atau
  • barang titipan pihak lain.
  1. Pencatatan Persediaan Tak Dikuasai
    • Submenu ini digunakan untuk mencatat persediaan yang tidak dikuasai oleh instansi pengguna.
  2. Penghapusan Daftar Persediaan Tak Dikuasai
    • Menghapus persediaan tidak dikuasai yang sudah tidak lagi berada di entitas pengguna.
  3. Batal Catat Persediaan Tak Dikuasai
    • Digunakan untuk membatalkan proses pencatatan persediaan tak dikuasai yang sedang berlangsung.
  4. Laporan Persediaan Tak Dikuasai
    • Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.
  5. Daftar Persediaan Tak Dikuasai
    • Submenu ini digunakan untuk melihat persediaan tak dikuasai pada periode tertentu.