Ketentuan Umum

  1. SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA.
  2. Pembayaran menggunakan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
  4. SPM-GUP Nihil bernilai Nihil (Rp. 0).
  5. Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut.
  6. Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
  7. Bukti setor sisa UP agar diinput pada aplikasi SAKTI modul bendahara.

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM GUP Nihil

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Copy bukti setor diupload di dok. pendukung SPM pada aplikasi SAKTI jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara.

Kode dan Uraian SPM GUP Nihil

Kode SPM: 313 - GUP Nihil

Uraian SPM: Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja … (pegawai/barang/modal)

Untuk uraian GUP Nihil yang melewati tahun anggaran, mengikuti peraturan langkah-langkah akhir tahun yang berlaku

Catatan:

  1. Cara bayar: Nihil.
  2. Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP).
  3. Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.