Untuk perhatian : BMN yang dapat dilakukan penghapusan adalah BMN yang telah diusulkan penghapusan dan telah disetujui oleh approver.
Overview Juknis Penghapusan BMN
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Penghapusan
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN dari pembukuan berdasarkan suatu surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang Secara umum, urutan transaksi penghapusan BMN pada Aplikasi SAKTI adalah:
- 1. Perubahan kondisi BMN menjadi status Rusak Berat (RB)
- 2. Penghentian dari penggunaan
- 3. Usulan penghapusan
- 4. Penghapusan
- Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Aset Tetap dan telah dilakukan persetujuan atas transaksi Pencatatan Barang Yang Akan Dihapuskan
- Dokumen Sumber
- SK Penghapusan
- Validasi
- Sebelumnya telah ada transaksi Pencatatan Barang Yang Akan Dihapuskan yang telah disetujui oleh Approver
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN dihapuskan yang berasal dari transaksi Pencatatan Barang Yang Akan Dihapuskan yang telah disetujui oleh Approver
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- -
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPPN Pekalongan melakukan transaksi penghapusan atas BMN AC Split NUP 1 berdasarkan SK Penghapusan dari pihak berwenang (Pengelola BMN). Setelah sebelumnya BMN dimaksud telah disetujui transaksi usulan penghapusan
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Transfer Keluar (Barang Aktif)
Menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap/Aset Tetap Lainnya yang masih aktif kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat, baik UAKPB penerima BMN telah maupun belum menggunakan Aplikasi SAKTI. Bukti penyerahan berupa Berita Acara Serah Terima atau dokumen yang dapat dipersamakan. Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya untuk mencocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik aset.
Overview Juknis Transfer Keluar (Barang Aktif)
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (Barang Aktif)
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap/Aset Tetap Lainnya yang masih aktif kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat, baik UAKPB penerima BMN telah maupun belum menggunakan Aplikasi SAKTI
- Modul dan transaksi yang terkait
- GLP
- Dokumen Sumber
- Berita Acara Serah Terima atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Validasi
- Status BMN yang diserahkan adalah BMN yang aktif (bukan BMN henti guna/diusulkan penghapusan/sudah dihapuskan)
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN yang diserahkan kepada satker lain
- Pilih jenis satker tujuan/penerima transfer : Satker SAKTI atau Non SAKTI
- Pilih kode satker tujuan/penerima transfer
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya adalah untuk mencocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik aset
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Transfer Keluar
- (K) Aset Tetap
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) Transfer Keluar
- (D) Beban Penyusutan
- (K) Transfer Keluar
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPPN Pekalongan melakukan transfer keluar dengan menyerahkan AC Split NUP 6-7 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Transfer Keluar (Henti Guna)
Overview Juknis Transfer Keluar (Henti Guna)
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (Henti Guna)
- Deskripsi menu
- Menu ini pada dasarnya sama dengan menu Transfer Keluar (Barang Aktif), hanya saja menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap/Aset Tetap Lainnya yang sudah dihentikan penggunaannya, kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat
- Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Aset Tetap dan sebelumnya ada transaksi Penghentian Penggunaan yang telah disetujui oleh Approver
- Dokumen Sumber
- Berita Acara Serah Terima atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Validasi
- Status BMN yang diserahkan adalah BMN henti guna
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN yang diserahkan kepada satker lain sesuai BMN yang telah disetujui penghentian penggunaan
- Pilih jenis satker tujuan/penerima transfer : Satker SAKTI atau Non SAKTI
- Pilih kode satker tujuan/penerima transfer
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- yang wajib diperhatikan
- Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya adalah untuk mencocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik aset
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Transfer Keluar
- (K) Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
- (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
- (K) Transfer Keluar
- (D) Beban Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
- (K) Transfer Keluar
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPPN Pekalongan melakukan transfer keluar dengan menyerahkan AC Split NUP 6-7 kepada Kantor Kementerian Agama Buka Pekalongan
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Transfer Keluar (ATR)
Menu ini pada dasarnya sama dengan menu Transfer Keluar (Barang Aktif), hanya saja menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap Renovasi (ATR) kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat.
Overview Juknis Transfer Keluar (ATR)
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (ATR)
- Deskripsi menu
- Menu ini pada dasarnya sama dengan menu Transfer Keluar (Barang Aktif), hanya saja menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan Aset Tetap Renovasi (ATR) kepada UAKPB lain dimana UAKPB tersebut masih dalam satu entitas pelaporan akuntansi Pemerintah Pusat
- Aset Tetap Renovasi (ATR) merupakan renovasi atas BMN yang dilakukan oleh penyewa/peminjam (bukan pemilik BMN) terhadap aset yang disewa/dipinjam. Pada saat masa sewa BMN tersebut berakhir dan diserah terimakan, tambahan nilai tersebut harus dicatat sebagai penambah nilai aset.
- Jadi, ATR ini adalah satker melakukan renovasi atas BMN yang bukan miliknya (satker pelaksana renovasi hanya sebagai penyewa/peminjam BMN yang direnovasi)
- Modul dan transaksi yang terkait
- Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI: 1. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (ATR): untuk mengeluarkan ATR dari satker penyewa/peminjam dan diserahkan kepada satker pemilik BMN 2. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Perubahaan >> Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi: untuk merekam pengembangan BMN yang disewa/dipinjam oleh satker lain
- Dokumen Sumber
- Berita Acara Serah Terima BMN ATR atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Validasi
- Untuk dapat dilakukan transaksi ATR (misalnya Pembelian ATR), maka operator satker penyewa/peminjam BMN ketika merekam BAST/Penerimaan Barang harus memilih BMN dengan kodefikasi BMN Dalam Renovasi, misalnya Gedung dan Bangunan Dalam Renovasi
- Untuk dapat dilakukan transaksi TK-ATR maka harus ada saldo Aset Tetap Renovasi (ATR) yang telah disetujui oleh Approver, baik dari transaksi Saldo Awal ATR, Pembelian ATR, Penyelesaian Langsung ATR, Penyelesaian dengan KDP ATR maupun Perolehan Lainnya ATR
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN ATR dan NUP ATR yang diserahkan kepada pemilik BMN
- Pilih satker tujuan yaitu satker pemilik BMN yang direnovasi tersebut
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Satker Pemberi harus tetap membuat surat pengantar dan BAST atas Transfer Keluar, yang salah satu kegunaannya adalah untuk mencocokkan antara data transfer BMN pada Aplikasi SAKTI dengan fisik aset
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Transfer Keluar
- (K) Aset Tetap dalam Renovasi
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) Transfer Keluar
- (D) Beban Penyusutan
- (K) Transfer Keluar
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPP Semarang menyewa gedung kantor milik satker GKN Semarang. Lalu, KPP Semarang melakukan renovasi gedung kantor tersebut dan menghabiskan biaya renovasi sebesar Rp25.000.000,- dan sudah dicatat sebagai Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1.
- Setelah pekerjaan renovasi selesai, maka Aset berupa Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1 harus diserahkan dari KPP Semarang kepada GKN Semarang melalui menu Transfer Keluar (ATR).
- Nantinya, GKN Semarang akan menerima kiriman ATR tersebut, dan akan dicatat pada menu Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi
Download Juknis Video disini
Hibah Keluar
Menu ini digunakan untuk merekam transaksi penyerahan BMN kepada entitas di luar lingkup Pemerintah Pusat pada tahun berjalan. Misalnya penyerahan BMN kepada Pemerintah Daerah, perorangan, perusahaan, BUMN , dan lain sebagainya.
Overview Juknis Hibah Keluar
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Hibah Keluar
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk merekam transaksi penyerahan BMN kepada entitas di luar lingkup Pemerintah Pusat pada tahun berjalan. Misalnya penyerahan BMN kepada Pemerintah Daerah, perorangan, perusahaan, BUMN, dll
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- Berita Acara Serah Terima Hibah atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Validasi
- -
- Tata cara perekaman
- Pilih kode BMN dan NUP BMN yang dihibahkan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (K) Aset Tetap
- (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPPN Pekalongan menyerahkan Sepeda Motor NUP 2 kepada Pemerintah Kota Pekalongan
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Reklasifikasi Keluar
Overview Juknis Reklasifikasi Keluar
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan klasifikasi BMN pada perekaman sebelumnya.
- Contoh penggunaan menu ini antara lain: kesalahan perekaman kodefikasi BMN yaitu operator salah merekam BMN sebagai Sepeda Motor, padahal seharusnya direkam sebagai Scooter. Atas kesalahan tersebut, maka dilakukan reklasifikasi keluar atas Sepeda Motor, lalu dilanjutkan dengan transaksi reklasifikasi masuk atas Scooter.
- Jadi, transaksi Reklasifikasi Keluar ini merupakan pasangan yang tidak terpisahkan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk
- Modul dan transaksi yang terkait
- Transaksi Reklasifikasi Keluar ini setelah dilakukan persetujuan oleh Approver, harus ditindak lanjuti dengan transaksi Reklasifikasi Masuk dengan memilih kodefikasi BMN yang seharusnya
- Dokumen Sumber
- Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
- Validasi
- Total nilai bruto aset yang direklasifikasi masuk dengan yang direklasifikasi keluar harus sama
- Transaksi Reklasifikasi Keluar dengan Reklasifikasi Masuk harus dilaksanakan dalam periode bulan yang sama
- Tata cara perekaman
- Pilih kode BMN dan NUP BMN yang salah kodefikasinya
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Perlakuan transaksi pada aplikasi SAKTI : 1. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar : untuk mengeluarkan BMN yang salah penggolongan/kodefikasi 2. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Reklasifikasi Masuk : untuk merekam BMN dengan memilih kodefikasi BMN yang benar atau yang seharusnya
- Jurnal yang terbentuk
- (D) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
- (K) Aset Tetap
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) Beban Penyusutan
- Ilustrasi transaksi
- Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Sepeda Motor, padahal seharusnya memilih kodefikasi BMN sebagai Scooter.
- Atas kesalahan di atas, operator MAT membuat transaksi reklasifikasi keluar atas BMN Sepeda Motor. Setelah transaksi reklasifikasi keluar ini dilakukan persetujuan oleh approver, maka perlu dilanjutkan dengan melakukan perekaman transaksi reklasifikasi masuk dengan memilih jenis BMN yang seharusnya yaitu Scooter.
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Koreksi Pencatatan
Overview Juknis Koreksi Pencatatan
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Koreksi Pencatatan
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan kuantitas BMN pada perekaman sebelumnya. Contoh: kesalahan perekaman jumlah BMN yang dibeli yang seharusnya hanya 3 unit, tetapi dicatat sebanyak 4 unit, sehingga NUP aset yang terakhir harus dilakukan koreksi pencatatan. Nilai Aset Tetap akan berkurang sebesar nilai buku aset bersangkutan
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
- Validasi
- -
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang salah dan akan dilakukan koreksi pencatatan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (K) Aset Tetap
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) Beban Penyusutan
- Ilustrasi transaksi
- Operator MAT melakukan kesalahan perekaman yaitu seharusnya hanya 4 unit AC Split NUP 30-33, tetapi dicatat AC Split sebanyak 5 unit NUP 30-34, sehingga AC Split NUP 34 harus dilakukan koreksi pencatatan. Hal ini karena secara substansi AC Split NUP 34 memang seharusnya dan sebenarnya tidak ada
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Reklasifikasi Keluar Persediaan
Overview Juknis Reklasifikasi Keluar Persediaan
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar Persediaan
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk merekam penghapusan BMN yang disebabkan oleh kesalahan kodefikasi/klasifikasi BMN pada perekaman sebelumnya, yaitu salah catat sebagai BMN, padahal seharusnya dicatat sebagai barang persediaan. Contoh penggunaan menu ini antara lain: kesalahan perekaman kodefikasi BMN yaitu operator salah merekam BMN (kode selain 1XXXXXXX), padahal seharusnya direkam sebagai barang persediaan (kode 1XXXXXXX)
- Modul dan transaksi yang terkait
- Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
- 1. Modul MAT >> Menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar Persediaan: untuk mengeluarkan BMN yang salah rekam
- 2. Modul Persediaan >> Menu RUH >> Transaksi Masuk >> Reklasifikasi dari Aset: untuk merekam nama dan kodefikasi barang persediaan yang benar
- Dokumen Sumber
- Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
- Validasi
- Total nilai bruto aset yang direklasifikasi keluar persediaan harus sama dengan yang direklasifikasi dari aset.
- Transaksi Reklasifikasi Keluar Persediaan dengan Reklasifikasi dari Aset harus dilaksanakan dalam periode semester yang sama.
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang salah dan akan dilakukan reklasifikasi keluar ke persediaan
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- (D) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
- (K) Aset Tetap
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) 391151 Koreksi Atas Reklasifikasi Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya
- (D) Akumulasi Penyusutan
- (K) Beban Penyusutan
- Ilustrasi transaksi
- Operator Modul Aset Tetap (MAT) terlanjur melakukan kesalahan perekaman kodefikasi BMN dan telah disetujui pendetailan BMN sebagai Keset Kaki (kode 3050206061), padahal seharusnya memilih kodefikasi barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 101030004). Atas kesalahan tersebut, maka dilakukan reklasifikasi keluar persediaan atas Keset Kaki (kode 3050206061) (di MAT), lalu dilanjutkan dengan transaksi reklasifikasi dari aset dengan memilih barang persediaan Keset Dan Tempat Sampah (kode 1010305004) (Modul Persediaan)
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Hibah Keluar (Barang Henti)
Menu ini digunakan untuk merekam transaksi penyerahan BMN kepada entitas di luar lingkup Pemerintah Pusat pada tahun berjalan. Misalnya penyerahan BMN kepada Pemerintah Daerah, perorangan, perusahaan, BUMN , dan lain sebagainya.
Ilustrasi:
Satker KPPN Pekalongan menyerahkan Sepeda Motor NUP 2 kepada Pemerintah Kota Pekalongan
Overview Juknis Hibah Keluar (Barang Henti)
Overview Juknis Hibah Keluar (Barang Henti)
- Nama Menu
- RUH ➡️ Transaksi BMN ➡️ Penghapusan ➡️ Hibah Keluar (Barang Henti)
- Deskripsi
- Digunakan untuk merekam transaksi penyerahan BMN yang sudah dihentikan penggunaannya kepada entitas di luar lingkup pemerintah pusat pada tahun berjalan.
- Modul & Transaksi Terkait
- -
- Dokumen Sumber
- BAST atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
- Validasi
- -
- Tata Cara Perekaman
- Pilih kode dan NUP BMN yang dihibahkan
- Tanggal buku diisi sesuai dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih terbuka
- Kriteria yang Diperha-tikan
- -
- Jurnal yang Terbentuk
- [Debit]: Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- Kredit]: Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan
- Ilustras
- Satker KPPN Kendari menyerahkan sepeda motor yang telah dihentikan penggunaannya kepada pemerintah Kota Kendari
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Transfer Keluar (Usul Hapus)
Menu ini pada dasarnya sama dengan menu Transfer Keluar (Barang Aktif), hanya saja menu ini digunakan untuk mencatat penyerahan aset yang telah diusulkan untuk dihapuskan.
Overview Juknis Transfer Keluar (Usul Hapus)
- Nama Menu
- RUH ➡️ Transaksi BMN ➡️ Penghapusan ➡️ Transfer Keluar (Usul Hapus)
- Deskripsi
- Digunakan untuk mencatat penyerahan aset yang telah diusulkan untuk dihapuskan kepada instansi (satuan kerja) pada entitas yang sama.
- Modul dan Transaksi Terkait
- -
- Dokumen Sumber
- BAST atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
- Validasi
- -
- Tata Cara Perekaman
- Pilih kode dan NUP barang
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih dibuka
- Masukkan nomor & tanggal SK
- Kriteria yang Wajib Diper-hatikan
- -
- Jurnal yang Terbentuk
- Tidak ada jurnal terbentuk, karena sudah terbentuk saat aset diusulkan untuk dihapus.
- Ilustrasi
- Satker Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara menyerahkan sepeda motor yang telah dihapus dari buku kepada satker KPPN Kendari.