Ketentuan Umum
- SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban tambahan uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA.
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan TUP kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh Kepala KPPN.
- SPM-PTUP bernilai Nihil.
- Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut.
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan penanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM PTUP
SPM PTUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan:
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Copy bukti setor diupload di dok. pendukung SPM pada aplikasi SAKTI jika masih ada sisa TUP yang dikembalikan kepada Negara.
Kode dan Uraian SPM PTUP
Kode SPM: 322 - PTUP
Uraian SPM: Pertanggungjawaban TUP untuk keperluan belanja … (pegawai/barang/modal)
Untuk uraian PTUP yang melewati tahun anggaran, mengikuti peraturan langkah-langkah akhir tahun yang berlaku
Catatan:
- Cara bayar: Nihil.
- Kode akun potongan SPM-PTUP adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP).
- Potongan SPM-PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.