Pengelolaan Hibah

Selain berasal dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerimaan negara juga didukung oleh hibah. Meskipun kontribusinya belum sebesar pajak dan PNBP, penerimaan hibah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, jumlah register hibah dalam Rupiah meningkat 27,39%, dari 4.302 register pada tahun 2020 menjadi 5.480 register pada tahun 2024. Dari sisi nilai, kenaikannya bahkan lebih pesat, yakni melonjak lebih dari empat kali lipat, dari Rp8,23 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp44,21 triliun pada tahun 2024.


Peningkatan jumlah dan nilai hibah ini menjadi sinyal positif bagi penguatan kapasitas fiskal negara. Selain membantu mendukung pembiayaan belanja negara, hibah juga berperan dalam mendiversifikasi sumber penerimaan negara yang selama ini didominasi oleh pajak dan PNBP. Seiring dengan meningkatnya penerimaan hibah, pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Definisi Hibah

Untuk mendukung tata kelola hibah yang baik, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai pengertian hibah. Secara umum, hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa kewajiban pengembalian.

Menurut berbagai ketentuan:

  1. KBBI mendefinisikan hibah sebagai pemberian dengan pengalihan hak kepada pihak lain, sementara dalam bahasa Inggris disebut grant.
  2. KUH Perdata menjelaskan hibah sebagai perjanjian pemberian secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali selama pemberi masih hidup.
  3. PP Nomor 10 Tahun 2011 menyatakan bahwa penerimaan hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali, baik dari dalam maupun luar negeri.
  4. PMK Nomor 99/PMK.05/2017 mengatur bahwa hibah secara substansi diterima oleh Kementerian/Lembaga (K/L), bukan antar K/L atau BLU, serta wajib diregistrasi sesuai sumber hibahnya.


Klasifikasi Hibah

1. Berdasarkan Sumber

  1. Hibah luar negeri: berasal dari negara asing, lembaga PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan/non-keuangan asing, lembaga keuangan nasional di luar negeri, serta perorangan.
  2. Hibah dalam negeri: berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing di Indonesia, lembaga lainnya, serta perorangan.

2. Berdasarkan Bentuk

  1. Hibah uang: uang tunai atau untuk membiayai kegiatan.
  2. Hibah barang/jasa: berupa aset, rehabilitasi/renovasi aset, jasa konsultasi, atau jasa lainnya.
  3. Hibah surat berharga.

3. Berdasarkan Jenis

  1. Hibah terencana
  2. Hibah yang melalui mekanisme perencanaan dan dialokasikan dalam dokumen anggaran. Umumnya berasal dari luar negeri dan dapat berbentuk uang, barang/jasa, atau surat berharga.
  3. Hibah langsung
  4. Hibah yang diterima tanpa melalui mekanisme perencanaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pelaksanaannya tetap wajib diregistrasi dan ditatausahakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Hibah hybrid
  6. Merupakan kombinasi hibah terencana dan hibah langsung. Hibah ini direncanakan dalam anggaran, namun pelaksanaannya menggunakan mekanisme hibah langsung. Contohnya adalah Hibah Millennium Challenge Corporation (MCC) yang dikelola berdasarkan ketentuan khusus.

c. Hibah menurut penarikannya

1) Hibah melalui Bendahara Umum Negara (BUN) dan

2) Hibah tidak melalui BUN.


Prinsip, Kriteria dan Penggunaan Hibah Langsung

Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2011, penerimaan hibah diarahkan untuk membuka seluas-luasnya masuknya hibah, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mendukung prioritas pembangunan nasional. Meski demikian, penerimaan hibah tetap harus menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Untuk menghindari birokrasi yang rumit, mekanisme penerimaan hibah disederhanakan melalui dua skema, yaitu hibah terencana dan hibah langsung. Hibah langsung tidak melalui mekanisme perencanaan APBN, namun tetap wajib diregistrasikan dan ditatausahakan oleh K/L dan Kementerian Keuangan.

Prinsip Penerimaan Hibah

Penerimaan hibah wajib memenuhi prinsip:

  1. Transparan
  2. Akuntabel
  3. Efisien dan efektif
  4. Kehati-hatian
  5. Tidak disertai ikatan politik
  6. Tidak mengganggu stabilitas keamanan negara

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab mengkaji maksud dan tujuan hibah serta wajib melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan dan pihak terkait sebelum penandatanganan perjanjian hibah.

Kriteria Hibah

Sesuai PP Nomor 10 Tahun 2011 dan PMK Nomor 99/PMK.05/2017, hibah harus memenuhi kriteria:

  1. Tidak perlu dibayarkan kembali kepada pemberi hibah
  2. Tidak disertai ikatan politik dan tidak mengganggu stabilitas negara
  3. Digunakan untuk mendukung output kegiatan satker atau penanggulangan keadaan darurat

Penggunaan Hibah

Hibah dimanfaatkan untuk mendukung:

  1. Program pembangunan nasional, guna menunjang pencapaian sasaran dan output kegiatan
  2. Penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan, termasuk bencana alam, non-alam, dan sosial

Penatausahaan dan Pengawasan

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, hibah harus:

  1. Ditatausahakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Dipublikasikan informasinya
  3. Dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan

Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal dan eksternal, meliputi aspek pengadaan, kemajuan fisik, realisasi penyerapan, permasalahan pelaksanaan, serta tindak lanjut penyelesaian.


Proses Bisnis Hibah Langsung

Perjanjian Hibah dan Elemen Minimal Perjanjian Hibah Langsung

Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2011, perjanjian hibah adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan pemberi hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan. Perjanjian ini menjadi dasar komitmen bersama dan penting dalam mendukung tata kelola hibah selanjutnya.

Perjanjian hibah langsung, baik berupa uang, barang/jasa, maupun surat berharga, dilaksanakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA).

Elemen Minimal Perjanjian Hibah Langsung

Perjanjian hibah paling sedikit memuat:

  1. Identitas pemberi dan penerima hibah
  2. Tanggal penandatanganan perjanjian
  3. Jumlah hibah
  4. Peruntukan hibah
  5. Ketentuan dan persyaratan hibah

Salinan perjanjian hibah wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait lainnya.

Pendelegasian Penandatanganan

Apabila penandatanganan tidak dilakukan langsung oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, kewenangan dapat didelegasikan kepada pejabat di lingkungan K/L melalui dokumen resmi. Naskah perjanjian hibah dan dokumen pendelegasian menjadi syarat registrasi hibah, baik ke:

  1. Kanwil DJPb untuk hibah langsung dalam negeri
  2. DJPPR untuk hibah langsung luar negeri

Perubahan Perjanjian Hibah

Perubahan substansi perjanjian hibah dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pemberi dan penerima hibah, dengan berkoordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas. Salinan perubahan disampaikan kepada BPK serta kepada DJPPR atau Kanwil DJPb sesuai jenis hibah.

Berdasarkan perubahan tersebut, DJPPR dan Kanwil DJPb melakukan pemutakhiran data hibah melalui aplikasi SEHATI, kecuali data pemberi dan penerima hibah.


Siklus Hibah Langsung

Secara umum, siklus hibah meliputi lima tahap utama, yaitu perencanaan, perundingan/penandatanganan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban (ditampilkan dalam gambar).

Pada hibah langsung, proses tidak melalui perencanaan di Kementerian PPN/Bappenas. Perencanaan dilakukan melalui negosiasi dan perundingan antara calon pemberi hibah (perorangan/pemda/korporasi) dengan calon penerima hibah (satker K/L) terkait substansi dan peruntukan hibah.

Substansi hibah tersebut wajib dikonsultasikan kepada:

  1. Menteri Keuangan c.q. DJPPR untuk hibah langsung luar negeri, atau
  2. Kanwil DJPb mitra kerja untuk hibah langsung dalam negeri,
  3. Guna memastikan kesesuaian dengan prinsip, kriteria, dan penggunaan hibah langsung.
  4. Apabila telah sesuai, proses dilanjutkan dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah.

Aspek penganggaran dilakukan melalui revisi DIPA satker penerima hibah setelah naskah perjanjian ditandatangani dan dana hibah berupa uang ditransfer ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Revisi DIPA dilaksanakan sesuai ketentuan PMK Nomor 62 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 107 Tahun 2024. Untuk hibah berupa barang/jasa/surat berharga, tidak diperlukan revisi DIPA karena tidak terdapat pengelolaan uang oleh satker.

Aspek pelaksanaan meliputi pengesahan seluruh transaksi hibah, baik penerimaan dana ke RPL, belanja dari hibah, pengembalian sisa hibah, maupun pengesahan hibah barang/jasa/surat berharga.

Pengesahan dilakukan di:

  1. KPPN Pinjaman dan Hibah untuk hibah langsung luar negeri, dan
  2. KPPN mitra kerja untuk hibah langsung dalam negeri.

Selanjutnya, dalam tahap pertanggungjawaban, penerimaan hibah dicatat dan diakui oleh DJPPR, belanja hibah diakui sebagai belanja satker K/L, serta hibah berupa barang/jasa/surat berharga dicatat dalam neraca laporan keuangan satker.


Aktivitas Dalam Siklus Hibah

Dalam siklus hibah, terdapat enam aktivitas utama yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh satker K/L penerima hibah langsung guna mewujudkan tata kelola hibah yang baik dan sesuai ketentuan, yaitu konsultasi rencana penerimaan hibah, registrasi hibah, pembukaan rekening hibah, revisi belanja sumber dana hibah langsung, pertanggungjawaban hibah langsung berupa uang, serta pertanggungjawaban hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga.


Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah

Hibah langsung tidak melalui mekanisme perencanaan Kementrian PPN/Bappenas, namun tetap wajib diregistrasikan dan ditatausahakan oleh K/L dan Kementrian Keuangan. Oleh karena itu, sebelum penandatanganan naskah perjanjian hibah, satker K/L wajib melakukan konsultasi atas substansi dan peruntukan hibah guna memastikan kesesuaian dengan prinsip, kriteria, dan penggunaan hibah langsung.

Sesuai PP Nomor 10 Tahun 2011 dan PMK Nomor 99/PMK.05/2017, rencana penerimaan hibah langsung dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan c.q DJPPR (untuk hibah langsung luar negeri) atau Kantor Wilayah DJPb (untuk hibah langsung dalam negeri), khususnya apabila hibah diterima pertama kali/tidak berulang atau berbeda dari hibah sebelumnya. Konsultasi mencakup penentuan jenis hibah, bentuk hibah, dan mekanisme penarikan hibah, serta dapat dilakukan melalui tatap muka, surat-menyurat, rapat, atau sarana elektronik.

Hasil konsultasi yang menyatakan hibah sesuai ketentuan menjadi bagian dari persyaratan pengajuan nomor register hibah. Sebaliknya, apabila hasil konsultasi menyatakan hibah tidak sesuai, maka rencana tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme hibah dan harus menggunakan mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Registrasi Hibah

Setelah naskah perjanjian hibah ditandatangani, PA/KPA mengajukan permohonan nomor register hibah langsung. Permohonan hibah luar negeri diajukan ke DJPPR, sedangkan hibah dalam negeri diajukan ke Kantor Wilayah DJPb mitra kerja. Registrasi mencakup hibah dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga.

Permohonan registrasi hibah langsung berupa uang dilampiri dokumen berupa naskah perjanjian hibah, ringkasan hibah, hasil konsultasi, serta surat kuasa penandatanganan perjanjian. Untuk hibah penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan yang tidak memiliki dokumen lengkap, permohonan dapat dilampiri Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) dan rekening koran, dengan tanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen berada pada PA/KPA.

Proses registrasi dan pengelolaan hibah saat ini dilakukan melalui aplikasi SEHATI, yang menyediakan layanan e-register, monitoring hibah, e-konfirmasi penerimaan hibah, dan pelaporan. Melalui SEHATI, satker dapat mengajukan registrasi, pemutakhiran, dan monitoring hibah secara online dan real time, tanpa perlu datang langsung ke DJPPR atau Kantor Wilayah DJPb.

Atas permohonan hibah luar negeri, DJPPR melakukan verifikasi dan menerbitkan surat penetapan nomor register hibah. Untuk hibah dalam negeri, Kantor Wilayah DJPb melakukan verifikasi dan mengajukan permintaan nomor register ke DJPPR melalui SEHATI, selanjutnya Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan nomor register. Surat penetapan memuat paling sedikit nomor register, pemberi dan penerima hibah, nilai perjanjian, serta batas waktu penarikan hibah.

Apabila terdapat perubahan atau adendum perjanjian hibah, satker wajib mengajukan pemutakhiran register hibah melalui DJPPR (hibah luar negeri) atau Kantor Wilayah DJPb mitra kerja (hibah dalam negeri) menggunakan aplikasi SEHATI.

Permohonan dan Pengajuan Pembukaan Rekening Hibah

Rekening hibah merupakan komponen krusial dalam tata kelola hibah langsung berbentuk uang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Rekening hibah hanya diperlukan untuk hibah berupa uang, karena hibah barang/jasa/surat berharga tidak melibatkan pengelolaan dana tunai oleh satker. Rekening hibah wajib menggunakan rekening pemerintah dan tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi atau institusi tanpa persetujuan Kuasa BUN.

Setelah hibah langsung diregistrasi, satker segera mengajukan permohonan pembukaan rekening hibah dengan berkoordinasi ke KPPN KPH untuk hibah langsung luar negeri atau KPPN mitra kerja untuk hibah langsung dalam negeri. Dalam tata kelola hibah, rekening hibah terdiri atas Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) untuk menampung dana dari pemberi hibah dan Rekening Penyaluran Hibah (RPH) untuk menyalurkan dana dari RPDHL.

Pembukaan rekening hibah mengacu pada PMK Nomor 182/PMK.05/2017, di mana KPA/kepala satker mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening kepada KPPN dengan memuat tujuan penggunaan rekening, sumber dana, mekanisme penyaluran, serta perlakuan bunga/jasa giro. KPPN melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 5 hari kerja, dengan masa berlaku persetujuan 15 hari kerja.

Setelah rekening dibuka di bank sesuai persetujuan KPPN, satker wajib melaporkan pembukaan rekening, menyampaikan laporan saldo bulanan, menyajikan rekening dalam laporan keuangan, serta menutup rekening apabila kegiatan telah selesai. Penarikan dana dilakukan sesuai kebutuhan untuk menghindari penumpukan dana dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Bunga/jasa giro atas rekening hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP, kecuali diatur lain dalam perjanjian hibah. Biaya administrasi perbankan terkait pengelolaan rekening hibah dapat dibebankan sebagai belanja yang bersumber dari hibah sesuai ketentuan. KPPN dapat melakukan blokir atau penutupan rekening apabila terjadi pelanggaran pengelolaan rekening hibah


Revisi Belanja Sumber Dana Hibah Langsung

Dalam tata kelola hibah, satuan kerja penerima hibah tidak mencatat dan mengakui penerimaan hibah sebagai penerimaan satker. Penerimaan hibah dicatat dan diakui sebagai penerimaan BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) yang dikelola oleh DJPPR Kementerian Keuangan.

Untuk hibah langsung berupa uang, satker mencatat dan mengakui belanja yang bersumber dari hibah sesuai alokasi dalam DIPA. Oleh karena itu, KPA wajib melakukan penyesuaian (revisi) pagu belanja setelah hibah diterima melalui mekanisme revisi DIPA sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023.

Penyesuaian pagu belanja hibah langsung dilakukan paling tinggi sebesar: nilai perjanjian hibah, realisasi penerimaan hibah, atau rencana penggunaan sampai akhir Tahun Anggaran Berjalan (TAB), sesuai dengan kondisi penarikan dan rencana belanja hibah. Penetapan pagu harus memperhatikan kinerja penyerapan anggaran, sehingga penyesuaian dilakukan hanya sebesar target belanja sampai akhir TAB.

Apabila terdapat sisa pagu belanja hibah yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, maka sisa tersebut dapat menambah pagu DIPA tahun berikutnya, termasuk untuk hibah tahun jamak (multi-years), melalui mekanisme revisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Mekanisme Pertanggungjawaban Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

Terhadap penerimaan dan/atau belanja hibah langsung, satuan kerja wajib melakukan pengesahan ke KPPN dengan menggunakan SP2HL dan/atau SP4HL.

SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) diterbitkan oleh PA/KPA untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja hibah langsung berdasarkan bukti transaksi. SP2HL diajukan ke KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk hibah luar negeri atau ke KPPN mitra kerja untuk hibah dalam negeri. Pengajuan dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun anggaran dan dapat dilakukan bertahap sesuai realisasi penerimaan dan penggunaan hibah. KPPN selanjutnya melakukan penelitian dan pengujian, dan apabila memenuhi ketentuan akan menerbitkan SPHL, yang menjadi dasar pencatatan pendapatan hibah oleh DJPPR serta pencatatan belanja dan saldo kas hibah oleh satuan kerja.

SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) digunakan untuk mengesahkan pengembalian sisa hibah apabila setelah kegiatan selesai masih terdapat saldo dana hibah. Pengembalian dapat dilakukan kepada pemberi hibah atau disetor ke kas negara, sesuai ketentuan perjanjian hibah. SP4HL diajukan ke KPPN disertai bukti rekening dan bukti pengembalian dana. Atas SP4HL tersebut, KPPN menerbitkan SP3HL sebagai dasar pembukuan pengembalian hibah oleh DJPPR dan pengurangan saldo kas hibah oleh satuan kerja.


Mekanisme Pertanggungjawaban Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

Hibah langsung dalam bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga dilakukan pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN yang meliputi pengesahan pendapatan hibah, pencatatan beban jasa, pencatatan persediaan dan/atau aset, serta pencatatan setara kas atau investasi sesuai dengan jenis hibah yang diterima.

Untuk keperluan tersebut, PA/KPA menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS) yang diajukan kepada KPPN sebagai dasar pencatatan pendapatan hibah dan aset/barang/jasa/surat berharga yang bersumber dari hibah langsung. Selanjutnya, dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang berasal dari hibah langsung non-uang, PA/KPA menerbitkan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS) sebagai dokumen pengesahan dan pencatatan pendapatan hibah serta belanja.

PA/KPA menyampaikan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS secara bersamaan kepada KPPN mitra kerja untuk pencatatan pendapatan hibah barang/jasa/surat berharga, beban jasa dari hibah berbentuk jasa, persediaan dan/atau aset dari hibah barang, serta setara kas dan/atau investasi dari hibah surat berharga. Penyampaian dokumen tersebut dilampiri dengan surat penetapan nomor register hibah, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Hibah Langsung (SPTMHL).

Pengajuan dilakukan paling sedikit satu kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. Apabila pengajuan dilakukan lebih dari satu kali, maka pengajuan berikutnya wajib melampirkan persetujuan MPHL-BJS sebelumnya. SPTMHL memuat nilai hibah dalam rupiah berdasarkan BAST atau dokumen pendukung. Dalam hal nilai hibah tercantum dalam mata uang asing, konversi ke rupiah menggunakan kurs transaksi atau kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST. Apabila nilai tidak tercantum, PA/KPA melakukan estimasi nilai wajar.

Dalam rangka pengesahan pendapatan hibah, KPPN melakukan pengujian SP3HL-BJS yang meliputi kesesuaian nomor register, kesesuaian pemberi dan penerima hibah, serta kesesuaian nilai hibah agar tidak melebihi perjanjian hibah. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, KPPN mengesahkan SP3HL-BJS. Selanjutnya, KPPN menerbitkan persetujuan MPHL-BJS setelah melakukan penelitian dan pengujian atas kelengkapan dokumen, kebenaran penulisan, keabsahan tanda tangan, serta kesesuaian nilai dan jenis hibah dengan surat penetapan nomor register.

Persetujuan MPHL-BJS diterbitkan dalam tiga rangkap, masing-masing untuk PA/KPA, DJPPR, dan arsip KPPN, serta diunggah ke server pertukaran data Kementerian Keuangan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, MPHL-BJS dikembalikan secara tertulis kepada PA/KPA. Berdasarkan persetujuan MPHL-BJS tersebut, DJPPR membukukan pendapatan hibah, sedangkan PA/KPA membukukan beban, persediaan, aset, setara kas, dan/atau investasi yang berasal dari hibah langsung.

Temuan BPK atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024 (LKBUN 2024) untuk Bagian Anggaran 999.02 (Pengelolaan Hibah)

Salah satu temuan BPK atas LKBUN Tahun 2024 pada Bagian Anggaran 999.02 (Pengelolaan Hibah) adalah bahwa pengendalian atas sisa dana hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 belum sepenuhnya memadai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan selaku BUN menginstruksikan DJPPR dan DJPb untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan satuan kerja dalam memantau pertanggungjawaban sisa dana hibah kepada masing-masing pemberi hibah serta menindaklanjutinya melalui proses pengesahan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, DJPPR dan DJPb memperkuat koordinasi dan menekankan pentingnya percepatan pengesahan hibah yang telah diregister agar diselesaikan sebelum akhir periode pelaporan, guna mencegah risiko penyajian laporan keuangan yang tidak akurat.

Sebagai dukungan, sejak Desember 2024 DJPPR menyediakan akses aplikasi SEHATI bagi KPPN untuk memfasilitasi pemantauan pengelolaan hibah secara lebih efektif, mulai dari registrasi, pembukaan rekening, revisi DIPA, hingga pengesahan. Melalui akses tersebut, KPPN diharapkan dapat mendorong satker penerima hibah langsung untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban hibah, termasuk pengesahan dan pengembalian sisa dana hibah (jika ada) pada tahun anggaran berjalan.