Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi penghentian BMN sebelum dilakukan proses usul penghapusan BMN, karena BMN tersebut tidak dipergunakan lagi dalam operasional normal satker yang bersangkutan. BMN yang telah dihentikan dari penggunaan berubah (reklasifikasi) dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya.

Overview Juknis Penghentian Penggunaan

  1. Nama menu
    • RUH >> Transaksi BMN >> Penghentian Penggunaan >> Penghentian Penggunaan
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi penghentian BMN sebelum dilakukan proses usul penghapusan BMN, karena BMN tersebut tidak dipergunakan lagi dalam operasional normal satker yang bersangkutan
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • SK penghentian penggunaan BMN
  5. Validasi
    • -
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BMN dan NUP BMN yang akan dihentikan penggunaannya
    • Pilih status BMN : RB/U/H (Rusak Berat/Usang/Hilang) atau Non RB/U/H
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • BMN yang telah dihentikan dari penggunaan berubah (reklas) dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya
    • Pencatatan transaksi ini harus didasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
    • 1. Satker memiliki keputusan pertimbangan yang rasional bahwa BMN tersebut tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional. Contoh: kondisi/keadaan BMN rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali melalui perbaikan atau biaya pemeliharaan sama dengan/lebih besar dari membeli baru.
    • 2. Telah terdapat dokumen sumber berupa surat keterangan penghentian penggunaan BMN yang telah dihentikan penggunaannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi BMN yang bersangkutan
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
    • (K) Aset Tetap
    • (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
    • (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
  9. Ilustrasi transaksi
    • A.C. Split NUP 1 milik KPPN Pekalongan mengalami kerusakan terbakar komponen utama karena hubungan pendek listrik kantor. Setelah dicatat perubahan kondisi menjadi rusak berat, maka A.C. Split NUP 1 ditetapkan untuk dihentikan penggunaannya dalam operasional sehari-hari perkantoran

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Penggunaan Kembali

Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang dipergunakan kembali setelah sebelumnya dilakukan penghentian BMN dari penggunaan dikarenakan perubahan kondisi. BMN tersebut dapat dipergunakan kembali setelah mendapat perbaikan, baik dengan atau tanpa biaya tambahan. Dampak dari transaksi ini adalah perlu adanya pencatatan atas aset tersebut dengan mengembalikan (reklasifikasi) dari pos Aset Lainnya ke pos Aset Tetap sebelumnya termasuk akumulasi penyusutannya.

Overview Juknis Penggunaan Kembali

  1. Nama menu
    • RUH >> Transaksi BMN >> Penghentian Penggunaan >> Penggunaan Kembali
  2. Deskripsi menu
    • Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang dipergunakan kembali setelah sebelumnya dilakukan penghentian BMN dari penggunaan dikarenakan perubahan kondisi. BMN tersebut dapat dipergunakan kembali setelah mendapat perbaikan, baik dengan atau tanpa biaya tambahan
  3. Modul dan transaksi yang terkait
    • Modul Aset Tetap dan telah dilakukan persetujuan atas transaksi Penghentian Penggunaan
  4. Dokumen Sumber
    • SK penggunaan kembali
  5. Validasi
    • Sebelumnya harus sudah dilakukan persetujuan atas transaksi Penghentian Penggunaan
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BMN yang akan digunakan kembali (berasal dari transaksi Penghentian Penggunaan yang sebelumnya telah disetujui oleh Approver)
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
  7. Kriteria yang wajib diperhatikan
    • Dampak dari transaksi ini adalah perlu adanya pencatatan atas aset tersebut dengan mengembalikan (reklasifikasi) dari pos Aset Lainnya ke pos Aset Tetap sebelumnya termasuk akumulasi penyusutannya
  8. Jurnal yang terbentuk
    • (D) Aset Tetap
    • (K) Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
    • (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan
    • (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
  9. Ilustrasi transaksi
    • Satker melakukan perbaikan atas sebuah A.C. Split NUP 1 yang berada dalam kondisi rusak dan telah dihentikan dari penggunaan. AC Split tersebut dapat berfungsi kembali dengan biaya perbaikan sebesar Rp1.000.000,- dengan SPM/SP2D

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini