Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.

SPM LS Non Kontraktual

Ketentuan Umum

  1. Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan);
  2. Pembayaran Perjalanan Dinas;
  3. Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah;
  4. Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur; dan
  5. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet. dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.052017.

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM LS Non Kontraktual

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/ jasa belum diterima) » diupload di dok. pendukung GARANSI BANK;
  4. SPTJM (khusus akhir tahun) » diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK;
  5. Surat Pernyataan Keterlambatan Penyelesaian Tagihan (Untuk SPM LS pengadaan barang dan jasa yang pengajuannya melebihi 17 hari kerja dari tanggal kuitansi).

Kode dan Uraian SPM LS Non Kontraktual

[ninja_tables id="2165"]

Catatan:

  1. Kuitansi untuk pembelian maksimal 50 juta
  2. SPK/Surat Pesanan untuk pembelian maksimal 200 juta.

SPM LS Kontraktual

Ketentuan Umum

  1. Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa (SPKPBJ) sesuai Lampiran II PMK No. 145/PMK.052017;
  2. Untuk Jenis SPM-PNBP. SPM Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku;
  3. Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN, BUKAN langsung dilakukan UBAH;
  4. Data perjanjian/ kontrak didaftarkan ke KPPN melalui OTP Kontrak pada SAKTI user PPK (val_) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN;
  5. Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI.

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM LS Kontraktual

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani;
  3. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani;
  4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK;
  5. Surat Pernyaraan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa - SPKPBJ (khusus unruk barang/jasa belum diterima) » diupload di dok. pendukung GARANSI BANK;
  6. Surat Pernyataan Keterlambatan Penyelesaian Tagihan (Untuk SPM LS pengadaan barang dan jasa yang pengajuannya melebihi 17 hari kerja dari tanggal kuitansi);
  7. Garansi Bank dan/ atau SPTJM (khusus akhir tahun) » diupload di dok. pendukung GARANSI BANK.

Kode dan Uraian SPM LS Non Kontraktual

[ninja_tables id="2168"]

SPM LS Uang Muka Kontrak

Ketentuan Umum

  1. Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak Adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima;
  2. SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Syarat Jaminan Uang Muka

  1. Menggunakan bahasa Indonesia;
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia;
  3. Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak;
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan;
  5. Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan;
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J;
  7. Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata;
  8. Memuat klausul bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional);
  9. Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/ atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK;
  10. Dalam hal terdapat addendum kontrak/ perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/ atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/ atau jaminan pemeliharaan harus diganti/ diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/ atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah addendum kontrak/ perjanjian;
  11. Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN, BUKAN langsung dilakukan UBAH.

Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
  3. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
  4. Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK;
  5. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK;
  6. Surat Pernyataan Keterlambatan Penyelesaian Tagihan (Untuk SPM LS pengadaan barang dan jasa yang pengajuannya melebihi 17 hari kerja dari tanggal kuitansi);
  7. Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK.

SPM LS Pengembalian

Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB)

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Surat Keputusan Pengembalian Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA.

Pengajuan SPM Pengembalian PNBP

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
  3. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
  4. Copy BPN atas setoran/ potongan SPM>> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
  5. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
  6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017 >> diupload di dok. pendukung LAINNYA.