Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
SPM LS Non Kontraktual
Ketentuan Umum
- Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan);
- Pembayaran Perjalanan Dinas;
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah;
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur; dan
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet. dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.052017.
Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM LS Non Kontraktual
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/ jasa belum diterima) » diupload di dok. pendukung GARANSI BANK;
- SPTJM (khusus akhir tahun) » diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK;
- Surat Pernyataan Keterlambatan Penyelesaian Tagihan (Untuk SPM LS pengadaan barang dan jasa yang pengajuannya melebihi 17 hari kerja dari tanggal kuitansi).
Kode dan Uraian SPM LS Non Kontraktual
[ninja_tables id="2165"]
Catatan:
- Kuitansi untuk pembelian maksimal 50 juta
- SPK/Surat Pesanan untuk pembelian maksimal 200 juta.
SPM LS Kontraktual
Ketentuan Umum
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa (SPKPBJ) sesuai Lampiran II PMK No. 145/PMK.052017;
- Untuk Jenis SPM-PNBP. SPM Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku;
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN, BUKAN langsung dilakukan UBAH;
- Data perjanjian/ kontrak didaftarkan ke KPPN melalui OTP Kontrak pada SAKTI user PPK (val_) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN;
- Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI.
Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM LS Kontraktual
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani;
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani;
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK;
- Surat Pernyaraan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa - SPKPBJ (khusus unruk barang/jasa belum diterima) » diupload di dok. pendukung GARANSI BANK;
- Surat Pernyataan Keterlambatan Penyelesaian Tagihan (Untuk SPM LS pengadaan barang dan jasa yang pengajuannya melebihi 17 hari kerja dari tanggal kuitansi);
- Garansi Bank dan/ atau SPTJM (khusus akhir tahun) » diupload di dok. pendukung GARANSI BANK.
Kode dan Uraian SPM LS Non Kontraktual
[ninja_tables id="2168"]
SPM LS Uang Muka Kontrak
Ketentuan Umum
- Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak Adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima;
- SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
Syarat Jaminan Uang Muka
- Menggunakan bahasa Indonesia;
- Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia;
- Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak;
- Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan;
- Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan;
- Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J;
- Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata;
- Memuat klausul bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional);
- Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/ atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK;
- Dalam hal terdapat addendum kontrak/ perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/ atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/ atau jaminan pemeliharaan harus diganti/ diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/ atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah addendum kontrak/ perjanjian;
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN, BUKAN langsung dilakukan UBAH.
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
- Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK;
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK;
- Surat Pernyataan Keterlambatan Penyelesaian Tagihan (Untuk SPM LS pengadaan barang dan jasa yang pengajuannya melebihi 17 hari kerja dari tanggal kuitansi);
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK.
SPM LS Pengembalian
Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB)
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Surat Keputusan Pengembalian Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA.
Pengajuan SPM Pengembalian PNBP
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
- Copy BPN atas setoran/ potongan SPM>> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
- Copy rekening tujuan pengembalian PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA;
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017 >> diupload di dok. pendukung LAINNYA.