Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Ketentuan Khusus

  1. TUP dapat diajukan dalam hal:
    a. sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
    b. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
    c. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  2. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
  3. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
  4. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
  5. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
    b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
  6. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/ jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM TUP

  1. SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
  2. Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.

Kode dan Uraian SPM UP Tunai

  • Kode SPM: 321 - TUP
  • Uraian SPM: Penyediaan Tambahan Uang Persediaan RM/PNBP/SBSN

Catatan:

  1. Kode akun: (RM/SBSN) 825511, (PNBP) 825513
  2. Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.

TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (TUP KKP)

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

Ketentuan Khusus

  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
  4. Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.

Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP

  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Jakarta II, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  2. Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.

Dokumen Persyaratan TUP KKP

Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN Jakarta II disertai:

  1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
  2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
  3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).