Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Ketentuan Khusus
- TUP dapat diajukan dalam hal:
a. sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
b. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
c. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. - Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya. - Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/ jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM TUP
- SPM yang telah ditandatangani secara elektronik pada aplikasi SAKTI;
- Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
Kode dan Uraian SPM UP Tunai
- Kode SPM: 321 - TUP
- Uraian SPM: Penyediaan Tambahan Uang Persediaan RM/PNBP/SBSN
Catatan:
- Kode akun: (RM/SBSN) 825511, (PNBP) 825513
- Penerima SPM: Bendahara Pengeluaran satker.
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (TUP KKP)
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.
Ketentuan Khusus
- KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
- Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
- TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
- Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.
Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP
- Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Jakarta II, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
- Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.
Dokumen Persyaratan TUP KKP
Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN Jakarta II disertai:
- Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
- Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
- Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).