Prinsip Tata Kelola Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Presiden sebagai kepala pemerintahan mendelegasikan pengelolaan keuangan negara kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal (CFO) dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran (COO). Pembagian peran ini membentuk hubungan kemitraan yang setara untuk menjaga prinsip check and balance. Di tingkat operasional, Pengguna Anggaran diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melekat pada jabatan Kepala Satuan Kerja. KPA memiliki kewenangan manajerial untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pelaksana komitmen anggaran, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) sebagai validator dan penguji tagihan, serta Bendahara sebagai pengelola kas negara.
Seluruh peran tersebut bekerja dalam satu sistem yang saling mengawasi untuk mengelola siklus anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Modul ini juga membahas kerangka regulasi serta batasan perangkapan jabatan guna memastikan penggunaan APBN yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Tugas, Wewenang, dan Penunjukan Pejabat Perbendaharaan
Gambar tersebut menggambarkan struktur tata kelola keuangan di tingkat Satuan Kerja, di mana KPA berwenang menunjuk pejabat perbendaharaan negara, yaitu PPK sebagai pelaksana komitmen anggaran, PPSPM sebagai validator tagihan dan penerbit SPM, serta Bendahara sebagai pengelola kas dan pencatat transaksi keuangan. Dalam satu DIPA, KPA dapat menetapkan satu atau lebih PPK dan satu PPSPM sesuai kebutuhan kinerja dan beban kerja satker. Bendahara diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau didelegasikan kepada Kepala Satker, dan penetapannya tidak terikat tahun anggaran selama tidak terjadi pergantian pejabat.
Penunjukan pejabat perbendaharaan harus mengutamakan pejabat fungsional keuangan negara yang memiliki sertifikasi kompetensi teknis. Untuk menjaga integritas dan prinsip check and balance, larangan perangkapan jabatan diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, yaitu
- Bendahara tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM;
- PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM; serta
- KPA hanya dapat merangkap salah satu jabatan, PPK atau PPSPM, namun tidak keduanya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Tugas dan Wewenang KPA
- Menyusun DIPA;
- Menetapkan PPK dan PPSPM;
- Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan
- Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
- Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
- Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
- Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- Menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Pejabat Pembuat Komitmen
Tugas dan Wewenang PPK
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
- Menerbitkan Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Melaksanakan Kegiatan swakelola;
- Memberitahukan kepada kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
- Mengendalikan pelaksanaan perikatan;
- Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPS dengan Berita Acara penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegatan; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
Pejabat Penanda tangan SPM (PPSPM)
Tugas dan Wewenang PPSPM
- Menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
- Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
- Menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
- Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Bendahara
a. Tugas Bendahara Penerimaan
- Menerima dan menyimpan Pendapatan Negara secara aman dan tertib, sebagai langkah awal dalam menjamin keutuhan penerimaan negara.
- Menyetorkan Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, guna memastikan dana negara tercatat dan terkelola dengan benar.
- Menatausahakan seluruh transaksi Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja secara sistematis dan akuntabel.
- Menyelenggarakan pembukuan transaksi Pendapatan Negara secara cermat dan berkelanjutan untuk mendukung transparansi dan kemudahan pengawasan.
- Mengelola rekening tempat penyimpanan Pendapatan Negara sesuai ketentuan, demi menjamin keamanan dan ketertiban administrasi keuangan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
b. Tugas Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengelola Uang Persediaan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran di satuan kerja. Setiap transaksi yang dikelola harus dilakukan secara tertib, patuh terhadap ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Adapun tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengelola Uang Persediaan meliputi:
- Menerima dan menyimpan Uang Persediaan secara aman sebagai modal operasional pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
- Melakukan pengujian atas tagihan yang akan dibayarkan melalui Uang Persediaan, untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
- Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari Uang Persediaan berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dibayarkan.
- Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan atas kewajiban kepada Negara dari setiap pembayaran yang dilakukan.
- Menyetorkan hasil pemotongan dan/atau pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan.
- Menatausahakan seluruh transaksi Uang Persediaan secara tertib dan sistematis.
- Menyelenggarakan pembukuan transaksi Uang Persediaan secara akurat dan berkesinambungan.
- Mengelola rekening tempat penyimpanan Uang Persediaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai bentuk akuntabilitas.
- Menjalankan tugas kebendaharaan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan tugas ini secara profesional, Bendahara Pengelola Uang Persediaan berperan aktif dalam menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.
c. Tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, terutama dalam pengelolaan dan penatausahaan belanja negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui peran tersebut, BPP berkontribusi dalam:
- Mempercepat proses pembayaran belanja,
- Menjaga ketertiban administrasi keuangan,
- serta memastikan setiap transaksi belanja dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.