Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.

Overview Juknis Transfer Masuk BMN Bersejarah

  1. Nama Menu
    • RUH >> Transaksi Barang Pihak Ketiga >> Perolehan
  2. Deskripsi
    • Menu ini digunakan untuk mencatat aset tetap/aset lainnya berupa Barang Pihak Ketiga (bukan milik kantor sendiri) yang dititipkan kepada instansi atau barang pihak ketiga yang digunakan sehari-hari. Barang tersebut tidak muncul di Neraca hanya muncul di Daftar Barang Ruangan dan Daftar Barang Pihak Ketiga. Contoh: sebuah televisi milik pegawai yang dipakai di kantornya. Perekaman pada menu Perolehan BMN Pihak Ketiga (701) tidak perlu memasukkan nilainya. Menu ini tidak menghasilkan jurnal saat persetujuan transaksi dan tidak muncul sebagai penambah aset di Neraca, akan tetapi hanya muncul di Daftar Barang Pihak Ketiga.
  3. Modul & transaksi terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • Surat keterangan penitipan barang atau sejenisnya
  5. Validasi
    • -
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
    • Tidak ada isian nilai BMN Bersejarah
  7. Kriteria yang Diperhatikan
    • -
  8. Jurnal yang Terbentuk
    • Tidak ada jurnal
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Salah seorang pegawai kantor menitipkan televisi miliknya sendiri sebanyak 5 unit di kantor dan dapat digunakan sehari-hari

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Penghapusan Barang Pihak Ketiga

Overview Juknis Penghapusan BMN Pihak Ketiga

  1. Nama Menu
    • RUH >> Transaksi Barang Pihak Ketiga >> Penghapusan
  2. Deskripsi
    • Menu Penghapusan BMN Pihak Ketiga digunakan untuk menghapus barang pihak ketiga dari Daftar Barang Pihak Ketiga dikarenakan barang tersebut tidak ada lagi, misalnya karena dikembalikan ke pemiliknya, rusak berat atau hilang. Perekaman pada menu Penghapusan BMN Pihak Ketiga (702) tidak perlu memasukkan nilainya. Tidak ada jurnal yang dibentuk saat persetujuan transaksi ini.
  3. Modul & transaksi terkait
    • -
  4. Dokumen Sumber
    • Surat keterangan penghapusan BMN Pihak Ketiga
  5. Validasi
    • -
  6. Tata cara perekaman
    • Pilih BMN pihak ketiga yang dihapuskan dan isikan NUP-nya
    • Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka
    • Tidak ada isian nilai BMN Bersejarah
  7. Kriteria yang Diperhatikan
    • -
  8. Jurnal yang Terbentuk
    • Tidak ada jurnal
  9. Ilustrasi Transaksi
    • Pegawai mengambil kembali 1 unit televisi yang dititipkan di kantor untuk dibawa pulang dan digunakan di rumahnya sendiri

Download Juknis Video disini

Download Juknis PPT disini

Transfer Masuk (Pihak Ketiga)

Menu ini digunakan untuk mencatat aset pihak ketiga yang ditransfer dari satuan kerja lain.

Overview Juknis Transfer Masuk Barang Pihak Ketiga

  1. Dokumen Sumber
    • SK penitipan barang atau sejenisnya.
  2. Tata Cara Perekaman
    • Pilih BMN yang telah tersedia pada menu transfer masuk.
    • Lengkapi dan simpan.
  3. Kriteria yang Diper-hatikan
    • Satker pengirim harus sudah mencatat transfer keluar pihak ketiga kepada satker tujuan.
  4. Jurnal
    • -
  5. Ilustrasi
    • Pegawai menitipkan keyboard (piano) pribadinya ke KPPN Kendari. Kemudian pegawai tersebut mutasi ke KPPN Semarang I dan menitipkan barangnya tersebut ke kantor barunya. KPPN Kendari akan mencatat transfer keluar (pihak ketiga). Kemudian, KPPN Semarang I dapat mencatat transfer masuk (pihak ketiga).

Transfer Keluar (Pihak Ketiga)

Menu ini digunakan untuk memindahkan (transfer) aset tetap/aset lainnya berupa Barang Pihak Ketiga (bukan milik kantor) yang dititipkan di satker.

Overview Juknis Transfer Masuk Barang Pihak Ketiga

  1. Dokumen Sumber
    • Surat keterangan penitipan barang atau sejenisnya.
  2. Tata Cara Perekaman
    • Masukkan kode dan NUP barang pihak ketiga
    • Tanggal buku sesuai dengan SK
    • Pilih satker tujuan
  3. Yang Harus Diperhatikan
    • Barang pihak ketiga harus sudah tercatat sebelumnya, untuk kemudian dapat ditransfer keluar.
  4. Jurnal
    • Tidak ada jurnal yang terbentuk
  5. Ilustrasi
    • Pegawai menitipkan keyboard (piano) pribadinya ke KPPN Kendari. Kemudian pegawai tersebut mutasi ke KPPN Semarang I dan menitipkan barangnya tersebut ke kantor barunya. KPPN Kendari akan mencatat transfer keluar (pihak ketiga). Kemudian, KPPN Semarang I dapat mencatat transfer masuk (pihak ketiga).