Perubahan Kuantitas
Menu ini digunakan untuk koreksi atas kesalahan perekaman kuantitas BMN tertentu, misalnya perubahan luas tanah, luas jalan, irigasi dan jembatan, dan lainnya yang satuannya m2 (meter persegi).Menu ini bukan digunakan untuk koreksi jumlah NUP BMN, tetapi melakukan koreksi kuantitas satuan BMN, misalnya luasnya, dll.
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Perubahan Kuantitas
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi/perubahan atas kesalahan perekaman kuantitas (dalam hal ini luas) BMN tertentu. BMN tertentu yang dapat dilakukan transaksi Perubahan Kuantitas adalah Tanah (Kode Golongan 2), Jalan (Kode Kelompok 50101) dan Jembatan (Kode Kelompok 50102).
- Menu ini tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi/perubahan jumlah NUP BMN, tetapi melakukan koreksi kuantitas satuan BMN, misalnya luasnya, dll.
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB.
- Validasi
- Menu ini tidak dapat diterapkan pada semua kodefikasi BMN, tetapi hanya dapat digunakan untuk BMN tertentu, yaitu tanah, jalan dan jembatan.
- Tata cara perekaman
- Pada Rincian Kapitalisasi, pilih salah satu pilihan yaitu Berkurang atau Bertambah.
- a. Pilih Berkurang : apabila nilai seharusnya lebih kecil daripada nilai semula.
- b. Pilih Bertambah : apabila nilai seharusnya lebih besar daripada nilai semula.
- Isikan kolom Perubahan Kuantitas sebesar penambahan atau pengurangan kuantitas (bukan sebesar kuantitas menjadinya), misalnya semula luas tanah 3.500 M2 padahal seharusnya 4.000 M2, maka kolom Perubahan diisi sebesar penambahan yaitu 500 M2.
- Tanggal perolehan dan pembukuan diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- Tidak ada jurnal
- Ilustrasi transaksi
- Operator MAT pada Satker KPPN Pekalongan salah merekam luas tanah bangunan kantor, semula dicatat luas tanah 3.500 M2, padahal seharusnya luas tanah adalah 4.000 M2. Maka perlu dilakukan koreksi pencatatan sebesar penambahannya yaitu 500 M2.
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Pengembangan Langsung
Menu ini digunakan untuk merekam pengembangan atas suatu BMN yang sudah dimiliki sampai dengan Tahun Anggaran Berjalan. Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Langsung harus memenuhi syarat:
- Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi,
- pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus selesai (bukan pembayaran bertahap).
Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat berasal dari:
- Pencatatan BAST kontraktual maupun non kontraktual,
- Pencatatan BAST dari hibah barang,
- Pencatatan penerimaan barang KKP,
- Pencatatan penerimaan barang valas,
- Pencatatan penerimaan UP/TUP Tunai/Bank,
- Pencatatan penerimaan barang hibah
Untuk Perhatian:
- Ketika merekam BAST atau penerimaan barang pada Modul Komitmen, harus memilih BMN yang sesuai dengan yang dikembangkan. Misalnya apabila hendak Pengembangan Bangunan Gedung Kantor Permanen, maka BAST atau penerimaan barang harus memilih BMN kode Bangunan Gedung Kantor Permanen juga.
- Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat, agar melakukan konsultasi dengan DJKN atau KPKNL terdekat. Walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.
Overview Juknis Perubahan Pengembangan Langsung
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Pengembangan Langsung
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk merekam perolehan nilai atas suatu BMN yang sudah dimiliki (sudah tercatat pada Aplikasi SAKTI) sampai dengan tahun anggaran berjalan.
- Modul dan transaksi yang terkait
- Dasar pencatatan untuk transaksi Pengembangan Langsung adalah dari transaksi Modul Komitmen yang dapat terdiri dari:
- 1. Pencatatan Berita Acara Serah Terima (BAST) baik kontraktual maupun non kontraktual.
- 2. Pencatatan BAST dari hibah barang.
- 3. Pencatatan penerimaan barang KKP.
- 4. Pencatatan penerimaan barang valas.
- 5. Pencatatan penerimaan barang UP/TUP Tunai/Bank.
- 6. Pencatatan penerimaan barang hibah.
- Pada saat pencatatan BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen harus memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxx dan 7xxxxxxxx).
- Dokumen Sumber
- Nota pembelian, kuitansi, BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
- Validasi
- -Pencatatan BAST/Penerimaan Barang telah direkam dengan memilih kode aset (yaitu kode BMN selain kode 1xxxxxxxx dan 7xxxxxxxx)
- Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Langsung harus memenuhi syarat yaitu:
- 1. Nilai pengembangan harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi.
- 2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran sekaligus 100% langsung selesai (bukan pembayaran bertahap/termin).
- Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap/termin, maka direkam menggunakan menu Perolehan/ Pengembangan KDP
- Pendetalan aset dilakukan tidak menunggu terbitnya SPP/SPM/SP2D.
- Tata cara perekaman
- Pada Daftar Komitmen pilih Jenis Dokumen : Kontrak atau Non Kontrak/Penerimaan Barang, lalu pilih nomor dokumen dan klik Catat.
- Pada Daftar Barang Dalam Komitmen/Bendahara pilih kode BMN dan klik Catat.
- Pilih BMN dan NUP BMN yang akan dikembangkan.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Ketika merekam BAST atau penerimaan barang pada modul Komitmen, harus memilih BMN sesuai dengan BMN yang akan dikembangkan, misalnya apabila hendak pengembangan Bangunan Gedung Kantor Permanen, maka ketika merekam BAST atau Penerimaan Barang harus memilih BMN kode Bangunan Gedung Kantor Permanen juga.
- Untuk pengisian Ubah Masa Manfaat agar melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara (DJKN atau KPKNL terdekat), walaupun secara umum transaksi pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat.
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Aset Tetap
- (K) Aset Tetap Belum Diregister
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPPN Pekalongan memiliki sebuah bangunan gedung kantor permanen yang dibangun pada tahun 1982. Pada tahun 2020, gedung kantor tersebut direnovasi dan diserahterimakan dengan BAST pada tanggal 20 Juni 2020 dengan menggunakan metode pembayaran sekaligus 100% (tidak bertahap/termin) dengan nilai SPM/SP2D Rp45.000.000,-.
Download Juknis Video disini
Pengembangan Dengan KDP
Menu Pengembangan dengan KDP digunakan untuk mencatat penambahan nilai suatu BMN yang bersumber dari penyelesaian pekerjaan melalui tahapan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan dengan KDP harus memenuhi syarat yaitu:
- Nilai total KDP yang akan dilakukan Pengembangan Dengan KDP harus memenuhi syarat minimum kapitalisasi
- Pembayaran menggunakan metode pembayaran bertahap/termin (bukan pembayaran sekaligus 100%)
Overview Juknis Perubahan Pengembangan dengan KDP
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Pengembangan Dengan KDP
- Deskripsi menu
- Merupakan transaksi pengembangan atas BMN yang sudah dicatat sebelumnya (bukan menjadi aset baru), yang berasal dari penyelesaian pekerjaan melalui tahapan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
- Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Aset Tetap sendiri dan harus ada saldo KDP baik itu dari transaksi Saldo Awal KDP atau Perolehan KDP dan/atau Pengembangan KDP atau Perolehan Lainnya KDP.
- Dokumen Sumber
- BAST Kontraktual dan Non Kontraktual
- Validasi
- Untuk dapat dicatat sebagai Pengembangan Dengan KDP harus memenuhi syarat yaitu:
- 1. Nilai total KDP yang akan dilakukan Pengembangan Dengan KDP harus memenuhi syarat/ketentuan untuk dapat dikapitalisasi.
- 2. Pembayaran menggunakan metode pembayaran bertahap/termin (bukan pembayaran sekaligus 100%).
- Tata cara perekaman
- - Pilih BMN dan NUP yang sudah ada yang akan dikembangkan.
- Pilih asal KDP dan NUP KDP yang menjadi dasar pengembangan nilai BMN.
- Untuk Ubah Masa Manfaat, umumnya pengembangan BMN tidak menambah masa manfaat, sehingga dapat dipilih pilihan Tidak.
- Untuk lebih jelas apakah menambah masa manfaat atau tidak, agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) atau KPKNL mitra kerja.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Aset Tetap
- (K) KDP
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPPN Pekalongan melakukan rehab gedung kantor NUP 2 senilai Rp50.000.000,- dengan sistem pembayaran bertahap/termin, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Muka: Pembayaran pertama sebesar Rp10.000.000 dicatat sebagai transaksi Perolehan KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) di Modul Aset Tetap (MAT). Dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), rincian pekerjaan ini adalah "Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan".
- Termin I: Pembayaran kedua sebesar Rp15.000.000 dicatat sebagai transaksi Pengembangan KDP di MAT. Rincian pekerjaan pada BAST tetap sama, yaitu "Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan".
- Termin II: Pembayaran ketiga sebesar Rp25.000.000 dicatat sebagai transaksi Pengembangan KDP di MAT. Rincian BAST-nya juga masih "Gedung Bangunan Dalam Pengerjaan".
- Setelah pekerjaan rehab gedung kantor telah selesai 100% dan telah ditanda tangani BAST, maka penyelesaian pekerjaan rehab tersebut dicatat sebagai Pengembangan Dengan KDP dengan memilih BMN yang dikembangkan yaitu gedung kantor NUP 2.
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Perubahan Kondisi
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Perubahan Kondisi
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan pencatatan perubahan kondisi BMN. Perubahan kondisi BMN dilakukan agar terdapat kesesuaian antara pencatatan pada aplikasi SAKTI dengan kondisi fisik BMN yang sebenarnya. Kondisi BMN dibedakan menjadi 3 kriteria, yakni Baik (B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB).
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- Surat Keputusan/Keterangan tentang perubahan kondisi
- Validasi
- Harus memilih kondisi barang yang berbeda dengan kondisi semula, misalnya dari kondisi Baik menjadi Rusak Berat.
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang akan diubah kondisinya.
- Pilih kondisi BMN seharusnya.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- Tidak ada
- Ilustrasi transaksi
- Berdasarkan sensus BMN, terdapat 5 buah AC Split NUP 1-5 yang sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak berat, sehingga ditetapkan perubahan kondisi menjadi Rusak Berat dengan dokumen sumber keterangan perubahan kondisi tanggal 10 Juni 2020.
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Koreksi Perubahan Nilai Bertambah
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Perubahan Nilai Bertambah
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi BMN seharusnya menjadi lebih besar daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan dan/atau penyesuaian.
- Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Aset Tetap sendiri karena koreksi ini harus merujuk transaksi yang akan dikoreksi nilainya.
- Dokumen Sumber
- Surat Keputusan/Keterangan tentang perubahan nilai BMN
- Validasi
- Transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN bukan 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN.
- Tata cara perekaman
- Pilih transaksi yang akan dikoreksi nilainya.
- Kolom Nilai Bertambah diisi dengan nilai penambahan BMN (bukan nilai BMN seharusnya). Misalnya, nilai BMN Rumah Adat semula direkam dengan nilai Rp70.000.000,- padahal seharusnya Rp700.000.000, maka kolom Nilai Bertambah diisi dengan nilai penambahannya yaitu sebesar Rp630.000.000,
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Hal yang dikoreksi adalah nilai transaksi BMN-nya, bukan nilai total BMN.
- Semua transaksi dapat dilakukan koreksi nilai bertambah, kecuali transaksi 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN.
- Apabila transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka transaksi sebelumnya tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Bertambah.
- Untuk kondisi di mana tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Bertambah karena transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka untuk melakukan koreksi nilai aset dan nilai buku BMN dapat menggunakan menu Koreksi Manual.
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Aset Tetap
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (D) Beban Penyusutan
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- Ilustrasi transaksi
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa internal, diketahui operator MAT melakukan kesalahan perekaman nilai atas transaksi perekaman saldo awal BMN Rumah Adat NUP 1, yaitu tertulis Rp70.000.000,- padahal seharusnya Rp700.000.000,-.
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Koreksi Perubahan Nilai Berkurang
Overview Juknis Koreksi Perubahan Nilai Berkurang
- Nama Menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Perubahan Nilai Berkurang.
- Deskripsi Menu
- Menu ini digunakan untuk mencatat koreksi berupa perubahan nilai suatu transaksi BMN seharusnya lebih kecil daripada nilai sebelumnya, yang disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan data atau pernyataan.
- Modul dan Transaksi yang Terkait
- Modul Aset Tetap sendiri karena koreksi ini merujuk pada transaksi yang akan dikoreksi nilainya.
- Dokumen Sumber
- Surat Keputusan/Keterangan tentang perubahan nilai BMN
- Validasi
- Transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN bukan 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN
- Tata Cara Perekaman
- Pilih transaksi yang akan dikoreksi nilainya
- Kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai sebesar pengurangan BMN (bukan nilai BMN seharusnya). Misalnya nilai BMN Rumah Adat semula direkam dengan nilai Rp50.000.000, padahal seharusnya Rp30.000.000, maka kolom Nilai Berkurang diisi dengan nilai pengurangannya yaitu sebesar Rp20.000.000
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang Wajib Diperhatikan
- Hal yang dikoreksi adalah nilai transaksi BMN-nya, bukan nilai total BMN.
- Semua transaksi dapat dilakukan koreksi nilai berkurang, kecuali transaksi 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN.
- Apabila transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka transaksi sebelumnya tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Berkurang. Untuk koreksi dimana tidak dapat dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Berkurang karena transaksi terakhir (selain 931) dalam history BMN adalah 209 (Koreksi Manual) atau 205/265 (Revaluasi BMN) atau Koreksi Revaluasi BMN, maka untuk melakukan koreksi nilai aset dan nilai buku BMN dapat menggunakan menu Koreksi Manual
- Koreksi Perubahan Nilai Berkurang atas transaksi Pengamanan Langsung (202), Pengembangan dengan KDP (208) dan Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi (203), maka koreksi nilai berkurang dimaksud tidak boleh menyebabkan nilai pengembangan menjadi di bawah minimum kapitalisasi.
- Jurnal yang Terbentuk
- (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (K) Aset Tetap
- (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (K) Beban Penyusutan
- Ilustrasi Transaksi
- Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa harga pembelian suatu BMN melebihi standar yang telah ditetapkan dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara. Maka nilai BMN yang dibeli juga harus dilakukan koreksi nilai berkurang. Misal: Satker KPPN Pekalongan telah melakukan pembelian Rumah Adat NUP 2 dengan harga Rp70.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, harga beli tersebut melebihi standar dan harus dilakukan setoran pengembalian belanja modal ke kas negara sebesar Rp20.000.000. Setelah dilakukan setoran pengembalian ke kas negara, maka operator BMN harus melakukan koreksi nilai berkurang atas BMN Rumah Adat NUP 2 sebesar Rp20.000.000, sehingga nilai BMN Rumah Adat NUP 2 menjadi Rp50.000.000.
Download Juknis Video disini
Download Juknis PPT disini
Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk mencatat penambahan nilai BMN yang disewa/dipinjam oleh pihak lain karena penyewa/peminjam telah menyelesaikan pekerjaan renovasi atas BMN yang disewa/dipinjam tersebut
- Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Aset Tetap sendiri karena transaksi ini harus ada transaksi dari Transfer Keluar (ATR)
- Dokumen Sumber
- BAST ATR
- Validasi
- Untuk penerimaan ATR dari satker pengguna Aplikasi SAKTI, maka harus sudah dilakukan persetujuan atas transaksi Transfer Keluar (ATR) pada satker pengirim ATR.
- Nilai ATR harus memenuhi nilai minimum kapitalisasi
- Tata cara perekaman
- Pilih jenis transaksi
- 1. Penerimaan ATR Manual: apabila satker penyewa/peminjam. BMN, yang menyerahkan ATR merupakan satker bukan pengguna Aplikasi SAKTI.
- 2. Penerimaan Masuk ATR: apabila satker penyewa/peminjam BMN, yang menyerahkan ATR, merupakan satker pengguna Aplikasi SAKTI
- Pilih BMN dan NUP yang akan dikembangkan nilainya.
- Pilih atau isikan ATR yang diterima dari satker penyewa/peminjam.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Perlakuan transaksi pada Aplikasi SAKTI:
- 1. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Penghapusan >> Transfer Keluar (ATR): untuk mengeluarkan ATR dari satker penyewa/peminjam dan diserahkan kepada satker pemilik BMN.
- 2. Menu RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi: untuk merekam pengembangan BMN yang disewa/dipinjam oleh satker lain.
- Aset Tetap Renovasi (ATR) merupakan renovasi atas BMN yang dilakukan oleh penyewa/peminjam (bukan pemilik BMN) terhadap aset yang disewa/dipinjam. Pada saat masa sewa BMN tersebut berakhir dan diserahkan, tambahan nilai tersebut harus dicatat sebagai penambah nilai aset.
- Jadi, ATR adalah satker yang melakukan renovasi atas BMN yang bukan miliknya (satker pelaksana renovasi hanya sebagai penyewa/peminjam BMN yang direnovasi).
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Aset Tetap
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (D) Beban Penyusutan
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- Ilustrasi transaksi
- Satker KPP Semarang menyewa gedung kantor milik satker GKN Semarang. Lalu, KPP Semarang melakukan renovasi gedung kantor tersebut dan menghabiskan biaya renovasi sebesar Rp25.000.000,- dan sudah dicatat sebagai Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1. Setelah pekerjaan renovasi selesai, maka ATR berupa Gedung dan Bangunan dalam Renovasi NUP 1 harus diserahkan dari KPP Semarang kepada GKN Semarang melalui menu Transfer Keluar (ATR). Nantinya, GKN Semarang akan menerima kiriman ATR tersebut, dan akan dicatat pada menu Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Renovasi.
Download Juknis Video disini
Koreksi Manual
Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi nilai BMN meliputi : nilai aset, nilai buku dan sisa masa manfaat
Ilustrasi : Berdasarkan temuan pemeriksa intern, operator KPPN Pekalongan perlu melakukan koreksi total secara manual untuk nilai aset, nilai buku dan sisa masa manfaat karena terdapat kesalahan nilai dan perhitungan sejak tahun-tahun sebelumnya. Sebelum dilakukan perekaman Koreksi Manual, perlu dilakukan perhitungan manual untuk mendapatkan nilai aset, nilai buku atau sisa manfaat yang seharusnya
Overview Juknis Koreksi Manual
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Manual
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi nilai BMN meliputi: nilai aset, nilai buku/nilai neraca dan sisa masa manfaat.
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- Surat Keterangan Perbaikan Pencatatan Laporan Barang Milik Negara yang ditandatangani KPB
- Validasi
- -
- Tata cara perekaman
- Pilih BMN dan NUP BMN yang dikoreksi manual.
- Nilai Aset diisi dengan nilai aset bruto yang baru atau nilai menjadinya.
- Nilai Buku diisi dengan nilai buku yang baru atau nilai menjadinya. Nilai buku merupakan nilai bruto dikurangi dengan nilai total akumulasi penyusutan.
- Sisa Manfaat diisi dengan sisa umur/masa manfaat.
- Tanggal buku diisi sesuai dengan dokumen sumber atau pada periode bulan yang masih buka.
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Menu koreksi manual harus dilakukan dengan benar, penuh perhitungan, penuh kehati-hatian dan prudent, karena akibat dari transaksi ini akan membentuk nilai baru dengan penghitungan baru sesuai dengan nilai-nilai yang telah diisikan pada transaksi, sehingga transaksi ini bersifat mengabaikan penghitungan pada history transaksi sebelumnya. Apabila belum terlalu yakin dan jelas mengenai penggunaan menu ini, disarankan agar melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada unit pengelola BMN level lebih tinggi, misal Pengelola BMN level wilayah, eselon 1 atau level Kementerian Negara/Lembaga (Biro Keuangan yang menangani BMN). Sebelum melakukan transaksi koreksi manual ini, agar terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada HAI DJPB dengan menyampaikan penjelasan yang terang dan memadai.
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Aset Tetap
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (D) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (D) Beban Penyusutan
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- Ilustrasi transaksi
- Berdasarkan temuan pemeriksaan intern, operator KPPN Pekalongan perlu melakukan koreksi total secara manual untuk nilai aset, nilai buku dan sisa masa manfaat karena terdapat kesalahan nilai dan perhitungan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Download Juknis Video disini
Download Juknis Video disini
Perubahan Satker Tujuan TK
Overview Juknis Perubahan Satker Tujuan TK
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Perubahan Satker Tujuan TK
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi/perbaikan atas kesalahan pemilihan satker tujuan Transfer Keluar, sedangkan transaksi Transfer Keluar telah disetujui oleh approver dan belum dilakukan posting jurnal atas transaksi Transfer Keluar. Perubahan satker tujuan TK ini dapat dilakukan atas TK baik kepada satker sesama pengguna Aplikasi SAKTI maupun satker belum menggunakan Aplikasi SAKTI.
- Apabila transaksi Transfer Keluar telah dilakukan validasi dan posting jurnal, maka tidak dapat dilakukan perubahan satker tujuan TK dan perlu menyampaikan permohonan kepada HAI-DJPB untuk terlebih dahulu melakukan unposting atas transaksi bulan berkenaan.
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- -
- Validasi
- Transaksi TK telah disetujui oleh approver
- Transaksi TK belum dilanjutkan dengan perekaman Transfer Masuk oleh satker tujuan/penerima BMN
- Transaksi TK belum dilakukan posting jurnal di Modul GLP
- Tata cara perekaman
- Pilih transaksi TK yang akan diubah satker tujuannya dan klik Ubah
- Pilih kembali satker tujuan TK yang seharusnya sesuai dengan dokumen sumber, lalu klik Simpan
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- Tidak terbentuk jurnal, hanya terjadi perubahan kode satker intracode pada COA.
- Ilustrasi transaksi
- Operator MAT pada Satker KPPN Pekalongan melakukan kesalahan pemilihan satker tujuan Transfer Keluar, yaitu tertulis kode satker tujuan 123456, seharusnya kode satker 654321 dan transaksi Transfer Keluar telah disetujui oleh approver. Maka operator MAT dapat menggunakan menu Perubahan Satker Tujuan TK, yaitu mengubah dari satker tujuan 123456 menjadi 654321.
Koreksi Rincian Aset
Overview Juknis Koreksi Rincian Aset
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Rincian Aset
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi/perbaikan atas kesalahan perekaman pada Rincian Aset Lain meliputi : asal perolehan, nomor bukti perolehan, merk/type dan keterangan per NUP suatu BMN
- Modul dan transaksi yang terkait
- -
- Dokumen Sumber
- -
- Validasi
- -
- Tata cara perekaman
- Pilih kode barang atau nama barang dan NUP dari BMN yang akan dikoreksi rinciannya.
- Isikan dan perbaiki data Rincian Aset Lain yang seharusnya sesuai dengan dokumen sumber, lalu klik Simpan
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- -
- Jurnal yang terbentuk
- Tidak ada jurnal
- Ilustrasi transaksi
- Operator MAT pada Satker KPPN Pekalongan pada saat merekam pembelian Sepeda Motor, melakukan kesalahan perekaman merk Sepeda Motor, yaitu tertulis merk Yamana, seharusnya merk Yamini. Maka operator MAT dapat melakukan koreksi atau perbaikan nama merk dimaksud melalui menu Koreksi Rincian Aset
Koreksi Rincian Aset Per Transaksi
Overview Juknis Koreksi Rincian Aset per Transaksi
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Rincian Aset Per Transaksi
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi/perbaikan atas kesalahan perekaman transaksi pada Rincian Dokumen Pendukung meliputi nomor SK, tanggal SK dan keterangan.
- Menu ini digunakan apabila kesalahan perekaman Rincian Dokumen Pendukung diketahui setelah transaksi dimaksud telah dilakukan persetujuan oleh approver. Sehingga apabila terdapat kesalahan nomor SK atau tanggal SK atau keterangan pada Rincian Dokumen Pendukung masing-masing transaksi, maka untuk perbaikannya tidak harus dilakukan batal persetujuan dan dapat dilakukan perbaikan menggunakan menu Koreksi Rincian Aset Per Transaksi ini.
- Adapun kesalahan perekaman Rincian Dokumen Pendukung yang diketahui sebelum dilakukan persetujuan oleh approver, maka masih dapat dilakukan ubah atau perbaikan oleh operator Modul Aset Tetap pada masing-masing menu transaksi. Untuk transaksi dengan kode transaksi 3xx dan 9xx, hanya dapat melakukan perbaikan nomor SK dan keterangan (tanggal SK di-disable)
- Modul dan transaksi yang terkait
- Transaksi Perubahan BMN, Penghapusan BMN, Usulan Penghapusan
- Dokumen Sumber
- -
- Validasi
- -
- Tata cara perekaman
- Pilih transaksi yang akan dilakukan perbaikan Rincian Dokumen Pendukung, lalu klik Ubah
- Isikan kembali dan perbaiki nomor SK atau tanggal SK atau keterangan yang seharusnya pada Rincian Dokumen Pendukung, lalu klik Simpan"
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Transaksi yang dapat dilakukan koreksi/perbaikan nomor SK atau tanggal SK atau keterangan adalah transaksi yang telah disetujui oleh approver.
- Jurnal yang terbentuk
- Tidak ada jurnal
- Ilustrasi transaksi
- Operator MAT pada Satker KPPN Pekalongan melakukan kesalahan perekaman nomor SK ketika merekam transaksi penghapusan (kode transaksi 301). Yaitu operator merekam SK Penghapusan dengan nomor : SK-010/Kemenkeu/2020, sedangkan nomor SK Penghapusan yang benar adalah SK-011/Kemenkeu/2020, dan transaksi penghapusan dimaksud telah dilakukan persetujuan oleh approver
Koreksi Susulan
- Nama menu
- RUH >> Transaksi BMN >> Perubahan >> Koreksi Susulan
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi nilai BMN yang disebabkan karena transaksi yang seharusnya mempengaruhi nilai BMN untuk NUP (nomor aset) yang bersangkutan belum dilakukan pencatatan.
Seperti transaksi yang seharusnya dicatat sebagai pengembangan/penambahan nilai BMN tapi sebelumnya tidak dilakukan pencatatan transaksi pengembangan/penambahan nilainya atau transaksi yang seharusnya mengurangi nilai BMN tapi tidak dicatat pengurangan BMN-nya
- Menu ini digunakan untuk melakukan koreksi nilai BMN yang disebabkan karena transaksi yang seharusnya mempengaruhi nilai BMN untuk NUP (nomor aset) yang bersangkutan belum dilakukan pencatatan.
- Dokumen Sumber
- Surat Keputusan/Keterangan tentang perubahan nilai BMN
- Validasi
- 1. Apabila memilih jenis koreksi Bertambah – Pengembangan, nilai perubahan harus memenuhi minimum kapitalisasi
- Tanggal dokumen dasar koreksi tidak boleh kurang dari pada tanggal buku transaksi Koreksi Manual (kode 209) atau Revaluasi/Koreksi Revaluasi BMN (205/265/225/255)
- Tata cara perekaman
- 1. Pilih kode barang dan isikan NUP awal BMN yang akan dikoreksi
2. Pilih tanggal pembukuan : tanggal transaksi dibukukan di periode masih buka
3. Isikan dan pilih :
a. Nilai Perubahan : nilai penambahan atau pengurangan nilai aset yaitu selisih antara nilai aset semula dan nilai seharusnya
b. Bertambah : jika nilai aset seharusnya lebih besar daripada nilai aset semula
c. Berkurang : jika nilai aset seharusnya lebih kecil daripada nilai aset semula
d. Pengembangan : jika penambahan nilai aset berasal dari pekerjaan pengembangan aset, misalnya renovasi gedung atau upgrade peralatan mesin
e. Koreksi : jika merupakan transaksi koreksi nilai biasa
4. Isikan nomor SK atau Surat Keterangan koreksi dan pilih tanggal dokumen dasar koreksi
- 1. Pilih kode barang dan isikan NUP awal BMN yang akan dikoreksi
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Tanggal dokumen dasar koreksi harus kurang dari atau sama dengan tanggal pembukuan
- Dasar perhitungan penyusutan aset berdasarkan tanggal dasar koreksi
- Jurnal yang terbentuk
- (D) Aset Tetap
- (K) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (D) Koreksi Aset Tetap Non-Revaluasi
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- (D) Beban Penyusutan
- (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- Ilustrasi transaksi
- 1. Terdapat pekerjaan renovasi gedung kantor senilai Rp50.000.000,-. Akan tetapi operator Modul Komitmen melakukan kesalahan dengan membuat BAST menggunakan akun 523111 dan memilih kategori jasa, padahal seharusnya membuat BAST yang menggunakan akun 533121 dan memilih kode barang gedung kantor. Dampaknya adalah tidak dapat dilakukan pencatatan transaksi Pengembangan Langsung atas gedung kantor dimaksud.
- Untuk mencatat penambahan nilai aset dari pekerjaan renovasi tersebut, operator Modul Aset Tetap melakukan transaksi Koreksi Susulan dengan memilih jenis koreksi Bertambah – Pengembangan
- Pada tanggal 10 Januari 2020 seharusnya perlu dilakukan koreksi nilai atas suatu BMN, tetapi sampai dengan akhir 2020 belum dilakukan transaksi koreksi dimaksud, dan baru akan dicatat koreksinya pada bulan Februari 2021. Maka operator merekam transaksi Koreksi Susulan dengan tanggal pembukuan Februari 2021 dan tanggal dokumen dasar koreksi adalah 10 Januari 2020"