Tutup Buku
Tutup Buku
Menu ini digunakan untuk tutup buku atau buka buku modul GLP sementara atau permanen.
Overview Juknis Tutup Buku GLP
- Nama menu
- Tutup Buku -> Tutup Buku
- Deskripsi menu
- Menu ini digunakan untuk melakukan tutup buku dan buka buku Modul GLP, baik sementara maupun permanen
- Modul dan transaksi yang terkait
- Modul Persediaan, Modul Aset, Modul Piutang (khusus periode bulan Juni dan Desember) harus sudah melakukan tutup buku sampai dengan periode bulan berkenaan
- Modul lain akan ikut tertutup ketika dilakukan tutup buku Modul GLP
- Modul lain akan ikut terbuka ketika dilakukan buka buku Modul GLP (kecuali Modul Aset pada bulan Juni dan Desember, karena telah terbentuk jurnal penyusutan aset reguler)
- Dokumen Sumber
- -
- Validasi
- Tutup buku sementara Modul GLP dapat dilakukan dengan syarat:
- Modul Persediaan dan Modul Aset telah dilakukan tutup buku
- Modul Piutang telah dilakukan tutup buku khusus periode bulan Juni dan Desember
- Semua jurnal transaksional telah selesai dilakukan posting jurnal
- Transaksi dari modul lainnya tidak dapat dilakukan pada periode bulan yang sudah dilakukan tutup buku GLP atau jurnalnya akan dipindahkan pada tanggal di periode bulan berikutnya yang masih terbuka.
- Tutup sementara dapat dilakukan maksimal selama 1 (satu) semester. Agar dapat melakukan tutup sementara pada semester berikutnya, maka harus dilakukan tutup permanen semua periode pada semester sebelumnya.
- Misalnya, agar dapat melakukan tutup buku sementara bulan Juli 2019, maka harus sudah dilakukan tutup permanen periode bulan Januari s.d Juni 2019.
- Periode bulan yang telat ditutup sementara, masih dapat dilakukan buka kembali dan akan mengakibatkan modul lainnya ikut terbuka, kecuali Model Aset pada bulan Juni dan Desember karena telah terbentuk jurnal penyusutan aset reguler
- Buka periode dilakukan secara berurutan mulai dari bulan terakhir
- Buka periode tidak dapat dilakukan apabila Modul Persediaan atau Modul Aset tetap sudah tutup buku periode selanjutnya.
- Misal, Modul GLP tutup sampai bulan Juli, sedangkan Modul Persediaan atau Modul Aset Tetap sudah tutup sampai bulan Agustus. Maka Modul GLP tidak bisa buka periode bulan Juli jika ingin membuka bulan Juli, maka harus melakukan tutup buku sementara Modul GLP bulan Agustus terlebih dahulu.
- Tutup buku permanen Modul GLP dapat dilakukan dengan syarat telah dilakukan tutup sementara.
- Periode bulan yang telah ditutup permanen tidak dapat dilakukan buka kembali oleh semua satker
- Tutup buku sementara Modul GLP dapat dilakukan dengan syarat:
- Tata cara perekaman
- Untuk melakukan tutup sementara, pilih periode bulan yang akan ditutup dan klik tombol Tutup Sementara
- Untuk melakukan buka buku, pilih periode bulan yang akan dibuka dan klik tombol Buka Periode.
- Untuk melakukan tutup permanen, pilih periode bulan yang akan ditutup dan Tutup Permanen
- Kriteria yang wajib diperhatikan
- Transaksi ubah atau hapus yang dilakukan atas transaksi pada periode bulan yang ditutup, mengakibatkan jurnal akan dibukukan pada periode bulan yang masih terbuka.
- Misalnya, modul GLP telah dilakukan tutup buku bulan Agustus 2019, lalu Bendahara akan melakukan hapus setoran yang telah direkam di bulan Agustus 2019, maka akan muncul peringatan bahwa periode bulan Agustus 2019 telah tutup dan jurnal akan dibukukan pada periode bulan September 2019.
- Maka menjadi penting sebelum melakukan transaksi agar memperhatikan posisi buka dan tutup modul GLP agar jurnal yang terbentuk dapat dibukukan pada bulan yang seharusnya.
- Transaksi ubah atau hapus yang dilakukan atas transaksi pada periode bulan yang ditutup, mengakibatkan jurnal akan dibukukan pada periode bulan yang masih terbuka.
Pelajari Juknis Tutup Buku GLP berikut
Download Juknis Video disini
Monitoring Tutup Transaksi
Menu ini digunakan untuk melakukan monitoring tutup periode masing-masing modul untuk memastikan sub modul telah tutup sebelum melakukan tutup periode GLP.
Pelajari Juknis Monitoring Tutup Transaksi berikut
Download Juknis PDF disini