Transaksi Resiprokal
Menu Transaksi Resiprokal digunakan oleh satker BLU/Non BLU Pemberi Kerja ke Satker BLU dan satker BLU Penerima Kerja yang menerima Pendapatan dari Satker Lain. Transaksi Resiprokal BLU terdiri dari :
- Transaksi Resiprokal Pendapatan digunakan oleh Satker BLU penerima kerja atas belanja dari satker BLU/Non BLU.
- Transaksi Resiprokal Belanja digunakan oleh Satker Non BLU/BLU pemberi kerja Satker BLU (lain).
Pelajari Juknis Transaksi Resiprokal berikut
Download Juknis PPT disini
Laporan
Laporan di Akuntansi & Pelaporan merupakan laporan keuangan berdasarkan periode buku tertentu. Menu Laporan terdiri dari laporan tingkat satker, laporan tingkat wilayah, laporan tingkat eselon 1, dan laporan tingkat kementerian. Tingkatan laporan tersebut ditentukan pada saat setup user-login dan setup hak akses yang diberikan kepada masing-masing user.
Syarat mencetak laporan adalah telah melakukan penutupan sementara/permanen bulan sebelumnya dan telah dilakukan posting jurnal periode yang akan dicetak laporannya.
Pelajari Juknis Laporan GLP berikut
Download Juknis PDF disini
JUKNIS MPHL-BJS SAKTI
Petunjuk Teknis Transaksi MPHL-BJS SAKTI
Petunjuk teknis ini ditujukan untuk memandu operator aplikasi SAKTI dalam penatausahaan (pengesahan dan pelaporan) transaksi Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga pada Satker Non BLU. Untuk Satker BLU, transaksi Hibah Langsung Barang hanya dicatat pada Modul Aset Tetap dengan menggunakan menu Hibah Masuk (tanpa mekanisme pengesahan MPHLBJS).
Langkah-langkah untuk pengajuan dan pencatatan Hibah Barang,Jasa, dan Surat Berharga dengan dokumen MPHL-BJS adalah sebagai berikut :
- Pencatatan Supplier Tipe 8-Hibah
- Pencatatan BAST Hibah
- Mencatat Pendetilan Hibah Masuk Bentuk Barang
- Membuat SPP (MPHL-BJS)
- Kirim MPHL-BJS ke KPPN
- Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS
Pelajari Juknis MPHL-BJS berikut
Download Juknis PDF disini